Sabtu, Oktober 10, 2009

Khitbah, Akad Nikah dan Walimatul Ursy

KHITBAH


A. PEMINANGAN DALAM ISLAM

Dalam keluarga, istri merupakan tempat penenang bagi suaminya, sekutu hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat tambatan hatinya, dan lain-lain.

Begitu besar peran seorang istri dalam keluarga, sehingga Islam selalu memperhatikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita, baik sebelum maupun sesudah terjadinya akad nikah.

Untuk mengenal karakter dan pribadi seorang wanita, sebelum menjadi istri, maka Islam memberikan jalan dengan cara meminang.

1. Pengertian Meminang

Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Adapun perempuan yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Tidak dalam pinangan orang lain.

b. Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan.

c. Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i.

d. Apabila perempuan dalam masa iddah karena talak bain, hendaklah meminang dengan cara sirri.

2. Melihat Pinangan

Demi kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangannya, seyogyanya laki-laki melihat dulu perempuan yang akan dipinangnya sehingga ia dapat menentukan apakah peminangan itu perlu diteruskan atau diurungkan.

Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.

Sebagian fuqaha, seperti Abu Daud mengatakan bahwa seluruh badan perempuan itu boleh dilihat kecuali kemaluannya. Sementara itu, ada juga fuqaha yang sama sekali melarangnya.

Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya suruhan untuk melihat perempuan secara mutlak, juga terdapat larangan secara mutlak pula. Ada juga suruhan yang bersifat terbatas, yaitu hanya muka dan kedua telapak tangan, berdasarkan pendapat kebanyakan ulama berkenan dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

3. Meminang Pinangan Orang Lain

Meminang pinangan orang lain itu hukumnya haram, karena itu berarti menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.
Meminang pinangan orang lain yang diharamkan itu bilamana perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan mengizinkannya, bila izin itu memang diperlukan. Tetapi kalau pinangan semula ditolak dengan terang-terangan atau sindiran, atau karena laki-laki yang kedua belum tahu ada orang lain sesudah meminangnya atau pinangan pertama belum diterima, juga belum ditolak, atau laki-laki pertama mengizinkan laki-laki kedua untuk meminangnya, maka yang demikian itu diperbolehkan.

Jika pinangan laki-laki pertama sudah diterima, namun wanita tersebut menerima pinangan laki-laki kedua kemudian menikah dengannya, maka hukumnya berdosa tetapi pernikahannya sah, karena yang dilarang adalah meminangnya, sedangkan meminang itu bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah. Karena itu, pernikahannya tidak boleh difasakh walaupun meminangnya itu merupakan tindakan pelanggaran. Imam Abu Dawud berkata, “Pernikahannya dengan peminang kedua harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum persetubuhan.”

Dengan demikian jelaslah bahwa dalam proses melamar terkandung suatu hikmah, yaitu memberi kesempatan kepada kedua belah pihak mempelajari dengan seksama akhlak kepribadian, kebiasaan, dan kemungkinan yang akan terjadi.

AKAD NIKAH

1. Pengertian Akad

Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama.

2. Syarat-syarat Ijab Kabul

Untuk terjadinya suatu akad yang mempunyai akibat hokum pada suami istri, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Kedua belah pihak sudah tamyiz

Apabila salah satu pihak masih kecil atau ada yang gila, maka pernikahannya tidak sah.

b. Ijab-kabul dilaksanakan dalam satu majelis

Ijab-kabul harus dilaksanakan dalam satu majelis artinya ketika mengucapkan ijab-kabul tersebut tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut kebiasaan setempat ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab-kabul. Akan tetapi, dalam ijab-kabul tidak ada syarat harus langsung. Bila majelisnya berjalan lama dan antara keduanya ada tenggang waktu, tetapi tanpa menghalangi upacara ijab-kabul, maka tetap dianggap satu majelis. Hal ini sama dengan pendapat golongan Hanafi dan Hambali.

c. Ucapan Kabul hendaknya tidak menyalahi ucapan ijab

Artinya maksud dan tujuannya adalah sama, kecuali kalau kabulnya sendiri lebih baik daripada ijabnya dan menunjukkan pernyataan persetujuan yang lebih tegas.

d. Pihak-pihak yang mengadakan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing

Pernyataan kedua belah pihak tersebut harus dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami. Karena yang menjadi pertimbangan di sini adalah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan Kabul.

WALIMATUL URSY

1. Pengertian Walimah

walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.

Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.

Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya.

Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Bias juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

2. Kedudukan hukum

Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah mu’akad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:

Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zainab.”

Berdasarkan hadits tersebut di atas menunjukan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja sesuai kemampuan. Hal tersebut titunjukan oleh Nabi SAW, bahawa perbedaan-perbedaan dalam mengdaakan dalam walimah oleh beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.

3. Hukum menghadiri undangan walimah

untuk menunjukan perhatian, memeriahkan, dan mengembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang wajib mendatangi.

Adapun wajib mendatangi walimah, apabila:

a. Tidak ada uzur syar’i

b. Dalam walimah itu tidak ada atau tidak digunakan untuk perbuata mukar

c. Yang diundang baik dari kalangan orang kaya maupun miskin.

Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.

Kesimpulan

Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.

Akad adalah simpilan, perikatan, perjanjian dan permufakatan

Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama.

walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.

Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.

Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya

Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.

Tidak ada komentar: