Kamis, Juni 17, 2010

Pandangan dan Teori Ekonomi Monzer Kahf


onzer al kahf termasuk orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan beberapa institusi islam (seperti zakat) terhadap argegat ekonomi, seperti simpanan, investasi, konsumsi dan pendapatan. Hal ini dapat dilihat dalam bukunya yang berjudul “ekonomi islam: telaah analitik terhadap fungsi system ekonomi islam”, dan terbitan pada tahun 1978. Pada waktu itu, kebanyaan karya-karya mengenai ekonomi islam masih mendiskusikan masalah prinsip dan garis besar ekonomi islam. Tidaklah salah jika dikatakan bahwa karyanya itu memiliki awal sebuah “analisa matematika” ekonomi islam yang saat ini menjadikan kecenderungan ekonomi muslim.
Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran kahf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena baginya, agama dengan pengertian yang dihadapkan pada kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi pasti menjadi salah satu aspek dari agama.
Dr. Monzer Sosial Scientist, USA, menempuh pendidikan di syiria dan US dan mendapat gelar Ph. D ekonomi dengan spesialisasi Ekonomi Internasional. Beliau juga salah seorang ekonom di Islamic research dan training institute Islamic development bank (IRTI IDB).
A. Asumsi Dasar Kahf
1. Tentang “Islamic man”
Menurut kahf, orang islam tidak harus orang muslim. Tetapi selama orang tersebut berkeinginan untuk menerima paradigma islam maka ia dapat disebt sebagai Islamic man. Jika seseorang sudah bisa menerima tiga pilar system ekonomi islam, maka segala keputusan yang ia buat pastinya akan berbeda dengan orang yang menjalankan ekonomi konvensional.
Adapun tiga pilar tersebut adalah:
a. Segala seuatu adalah mutlak milik Allah; umat manusia adalah sebagai khalifah-Nya (memiliki hak/bertanggung jawab).
b. Tuhan itu satu, hanya hokum Allah yang dapat berlaku.
c. Kerja adalah kebajikan; kemalasan dalah sifat buruk; oleh karena itu diperlukan sikap memperbaiki diri.


2. Tentang Negara
Baginya Negara adalah pembuat rencana dan pengawas. Kahf menyebtkan 3 objek dari ebijakan Negara:
a. Memaksimalkan tingkat penggunaan SDA
b. Meminimalisir terjadinya gap distribusi
c. Membuat peraturan bagi pelaku ekonomi untuk menjamin ditaatinya “peratura pemerintah”.
Untuk mencapai ketiganya, Negara menggunakan kebijakan fiscal dan moneter, alat produksi dan distribusi, serta kekuatan hokum. “islaic man” dan Negara, keduanya harus bekerja sama dalam rangka percapaian tujuan.

B. Konsep dan Metodologi Ekonomi Islam
Meskipun semua agama berbicara tentang masalah-masalah ekoomi, namun agama-agama itu berbeda pandangannya tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama-agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang segarusnya dilakukan sebatas memenuhi kebutuhan makan dan minumnya semata-mata, (sembari beranggapan bahwa kegiatan ekonomi yang melamaui batas tersebut merupakan orentasi yang keliru terhadap sumber-sumber manusiawi atau merupakan sejenis kejahatan). Dengan demikian, agama-agama seperti itu beranggapan bahwa orang-orang yangtidak terlalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi lebih dekat dengan tuhan. Sebab, harta itu sendiri merupakan kejahatan.
Sementara islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya di bumi (dunia) ini. Orang yang semakin banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi akan bisa semakin baik, selama kehidupnya tetap menjaga keseimbangannya. Kesalehan bukan fungsi positif dari ketidakproduktifan ekonomi. Semakin saleh kehidupan seseorang, justru semestinyad ia sekain produktif. Harta itu sendiri baik dan keinginan untuk meperolehnya merupakan tujun yang sah dari perilaku manusia. Karena pekrjaan yang secara eonomi produtif pada dasarnya mempunyai nilai keagamaan, disamping nilai-nilai lainnya.
Ekonomi islam dibatasi oleh hokum dagang islam, tetapi ini bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi itu. System sosial islam dan aturan-aturan keagamaan mempnyai bnyak pengaruh, atau bahkan lebih banyak, terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukmnya.
Kajian tentang sejarah sangat pentingbagi ekonomi. Karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Dan ekonomi, sebagai salah satu ilmu social, perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka panjang dalam berbagai perubahan ekonominya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu dan badan-badan saha atau ilmu ekonomi (itu sediri).
Namun perlu disadari bahwa kedua metode ini pada dasarnya diaplikasikan dalam kajan terhadap makro ekonomi dan keseimbangan umum dalam system ekonomi semacam itu, atau bahkan dalam kajian terhadap teori-teori konsumsi dan produsi. Sebab dalam kedua bidang dieperlukan beberapa jenis analisis matematik tertentu.
C. Teori Konsumsi
Rasionalisme Islam
Rasionalisme adalah lah satu istilah yang paling bebas digunakan dalam ekonomi, karena segala seuatu dapat dirasionalisasikan sekali kita mengacunya kepada beberapa perangkat aksioma yang relevan. Rasionalisme dalam islam dinyatakan sebagai alternative yang konsisten dengan nilai-nilai islam, unsure-unsur pokok rasionalisme ini adalah sbb:
1. Konsep keberhasilan
2. Skala waktu perilaku konsumen
3. Konsep harta.
Dalam karya yang lain, kahf menyebutkan bahwasanya perilaku ekonomi manusia di bawah budaya islam didominasi oleh 3 prinsip:
a. Kepercayaan akan hari akhir
Islam menggabungkan kepercayaan akan hari pengadilan dan kehidupan akhirat dengan keercayaan kepada Allah. Kehidupan sebelum kematian dan ehidupan setelah kematian memiliki hubungan urutan yang dekat.
Hal ini mempunyai 2pengaruh bagi consume.
1. Hasil pemiliha suatu tindakan disusun atas 2 hal yaitu akibat tidakan dikehidupan sekarang, dan akibatnya di kehidupan akhirat nanti.
2. Jumlah alternative pemakaian pendapatan seseorang dinaikan dengan pemasukan dari semua keuntungan yang akan di dapat di akhirat nanti. Contoh: qardh hasan (memberikan pinjaman tanpa tambahan biaya). Mungkin bagi kapitalis adalah suatu hal yang keutngannya adalah nol atau negative, tapi bagi islam hal itu memiliki utility positif.

b. Konsep kesuksesan
Dalam islam, kesuksesan itu dipandang dari segi “taat kepada Allah” dan pelarangan akan penimbunan harta.

c. Konsep kekayaan
Harta adalah karunia Allah. Oleh karena itu harus digunakan untu kepentingan dan pemenuhan kebtuhan manusia.

Konsep Islam tentang “barang”
Dalam ekonomi modern segala sesuatu memiliki manfaat ekonomi bila ia dapat dipertukrkan di pasar. Menurut islam, merupan salah satu syarat yang perlu tetapi tidak memadai untuk mendefinisikan barang-barang. Barang-barang seharusnya bermanfaat secara moral dan juga dapat dipertukarkan di pasar sehingga memilik mafaat secara ekonomi.

Etika Konsumsi Dalam Islam
Menurut islam, anugerah-anugerah Allah itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian di antara anugerah-anugerah itu berada ditangan orang-orang tertentu. Namun tidak berti mereka dapat memanfaatnya untukmereka sendiri; sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya. Karena itu, banyak diantara anugerah-anugerah yang diberikan kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walauun mereka tidak memperolehnya.
Kahf mengembangkan pemikirannya tentang konsumsi dengan memperkenalkan final spending (FS) sebagai variable standar dalam melihat kepuasan maksimum yang diperoleh konsumen muslim. Salah satunya dimulai dengan melihat adanya asumsi bahwa secara khusus institusi zakat diasumsikan sebagai sebuah bagian dari truktur sosio-ekonomi. Kahf berasumsi bahwa zakat merupakan keharusan bagi muzzaki. Oleh karena itu meskipun zakat merupakan spending yang memberikan keuntungan, namn karena sifat dari zakat yang tetap, maka diasumsikan di luar final spending. Adapun final spending bagi seorang individu dalam analisa kahf sbb:
FS = (Y-S) + (S-Sz)
FS = (Y-sY) + (sY-zsY), atau
Fs = y(I-zs)
Ket: FS : final spending s : persentasi Y yang ditabung
Y : pendapatan z : persentasi zakat
S : total tabungan
Semakin tinggi s maka semakin kecil FS
D. Teori produksi
1. Motif-motif roduksi yaitu pengembalian manfaat setiap partikel dari alam semesta adalah tujuan ideology umat islam.
2. Tujuan-tujuan produksi yaitu sebagai upaya untk meningkatkan kondisi materialnya sekaligus moralnya dan sebagai arana untuk mencapai tujuannya di hari kiamat kelak. Hal ini mempunyai 3 implikasi penting.
Pertama : produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai-nilai moralnya dilarang.
Kedua : aspek social produksi ditekankan dan secara ketat dikaitkan dengan proses produksi.
Ketiga : masalah ekonomi timbul karena kemalasan dan kealpaan manusia dalam usahanya untuk engambil manfaat sebesar-besarnya dari anugerah Allah baik dari sumber mausiawi maupun dari sumber alami.
3. Tujuan badan usaha dalam hal ini memaksimalisasi pemanfaatan merupakan tujuan badan usaha dalam ekonomi islam. Dalam konteks ini, proses maksimalisasi keuntungan dengan mengatasnamakan badan usaha tidak boleh melanggar “aturan permainan dalam ekonomi islam”.
E. Struktur pasar
1. Kebebasan
Strutur pasar ditentukan oleh kerja sama yang bebas. Ekonomi islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukan lebih banyak dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerja sama adalah tema umum dalam organisasi social islam. Individualism dan kepedulian social begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pemngembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridho Allah SWT.
2. Keterlibatan peerintah dalam pasar
Keterlibata pemerintah dalam pasar hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer. Siste ekonomi islam menganggap islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dngan unit-unit elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Ia dianggap sebagai perencana, pengawas, produse da juga sebagai konsumen.
3. “aturan-aturan permainan” ekonomi islam
Yang dimaksd dengan istilah ini adalah perangkat pemerintah dan aturan social, politik, agama, moral dan hokum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga social disusun sedemikia rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Berlakunya aturan-atura ini membentk lingkungan dimana para individu melakukan kegiatan ekonomik mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangk konseptual masyarakat dalam hubungan dengan kekuatan tertinggi (tuhan). Kehidupan, sesame manusia, dunia, sesame makhluk dan tujuan akhir manusia.

F. Teori makro moneter
Aspek-aspek makro ekonomi islam.
a. Zakat
Zakat adalah “pajak” (pembayaran) tahunan bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan Negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus. Terutama berbagai corak jaminan social. Zakat tidak mengurangi besarnya permintaan dan bahkan bisa meningkatkan jumlahnya, tergantung pada bentuk fungsi konsumsi yang kita gunakan dan pada pengalokasian dana-dana zakat itu sendiri.

b. Pelarangan riba
Ada dua corak transaksi yang tidak kenal dalam ekonomi islam, yaitu bunga pinjaman dan kelebihan kuantitas dalam pertukaran komoditas yang sama.

c. Bunga, sewa, dan modal
Kegitan penabungan dan penyimpanan deposito di bank saja secara ekonomi merupakan kegiatan negative. Karena itu perbuatan itu selayaknya dihukum, bukan diberi imbalan atau hadiah, dan inilah yang sebenarnya merupakan masalah dalam islam.
Kegiatan yang benar-benar roduktif, dari sudut pandang ekonomi adalah penggunaan tabungan-tabungan ini dalam proses produksi dalam pengertian modal, tanah atau buruh, dan kegiatan ini seharusnya mendapatkan imbalan atau hadial, dan demikian pulalah dalam islam. Kegiatan yang disebut belakangan itu, dalam buku-buku keislaman dikenal dengan dua istilah yang bisa dipertukar pakaikan, yaitu al-Qirad dan al-Mudarabah.

d. Al-Qirad
Al-Qirad adalah sejenis kerja sama antara para pemilik asset moneter dan para pengusaha. Al-qirad merupakan mekanisme islam untuk menggunkan asset-aset tersebut menjadi factor-faktor produksi.
Secara teoritis, al-qirad memiliki landasan ganda: yaitu ketetapan kepemilikan da prinsip kerja sama (koorperasi). Ketetapan kepemilikan berarti bahwa muqarid berhak penuh untuk menuntut asset-aset moneternya dan kenaikan yang timbul dari pertumbuhan asset-aset tersebut oleh si pengusaha. Sedangkan prinsip kerja sama berarti bahwa kedua belah pihak, yang sama-sama memiliki berbagai unsure yang membentuk proyek dan bunga didalamnya, juga memiliki hasil-hasil dalam pengertian yang sebenarnya yang tidak dapat direalisasikan dengan pengembalian yang pasti kepada salah satu pihak.

1. Uang dan otoritas moneter
Mengenai Negara sebagai satu-satunya pemegang otoritas untuk mengeluarkan uang tidak diperebatkan lagi dalam pemikiran ekonomi iasla modern. Hak istimewa ini tidak dapat diserahkan kepada perorangan atau perusahaan apapun dan dalam keadaan bagaimanapn juga.
Dalam buku-buku keislaman, uang dibahas sebagai salah satu alat untuk transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa ; dan ia tidak boleh memerankan peranan sebagai barang. Akibat langsng dari penggunaan uang sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnya mempengarhi berbagai transaksi. Berbagai efek uang terhadap ketidakstabilan harga timbul dari tiga macam sumber :
1. Pembuatan uang baru, terutama uang dalam (inside money), melalui sitem perbankan.
2. Pembekan uang tanpa mengaitkan proses investasi tabungan yang dianggap sebagai perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat.
3. Pertumbuhan rata-rata persediaan uang (rate of growth of money supply) yang lebih rendah (atau nol) dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan eonomi.

2. Struktur kredit dan keuangan
a. Dalam system kredit dan keuangan islam, bank-bank komersial yang memiliki hak istimewa untuk meminta deposit, harus beroperasi berdasarkan cadangan 100%. Cadangan-cadangan ini kebanyakan didepositokan dalam siste pebankan pusat atau secara actual ditarikdari peredaran; bila tidak, bank-bank itu menyediakan semua jasa lain tanpa bunga.
b. Rumah-rumah penyimpanan uang (baitul mal), yang beroperasi berdasarkan al-qirad, adalah corak utama kedua dari lembaga-lembaga keuangan dalam ekonomi islam.
c. Corak utama ketiga dari lembaga keuangan dalam ekonomi islam adalah dana akat dari cabang-cabangnya.
Kredit untuk kegiatan-kegiatan produktif, baik jangka panjang maupun pendek, adalah fngsi moneter utama dana zakat. Terdapat dua macam penggunaan kredit untuk kegiatan produksi; pertama, kredit moneter diberikan tanpa biaya; dan kedua, kredit moneter itu digunakan sebagai alat utama dalam kebijakan moneter melalui:
a. Tenggang waktu pinjaman
b. Persyaratan persentase pendanaan oleh pinjaman
c. Persyaratan kelayakan untuk mendapatkan kredit
d. Perlindungan untuk kredit dalam jumlah besar
Kredit yang ada di luar lembaga-lembaga keuangan sebagai kelengkapan dari kredit melalui lembaga-lembaga keuangan. Terdpat da konsep, prinsip menuggu (an-nazirah), dan kecenderungan orang untuk meminjamkan.

G. Hutang Negara dan pasar uang
Satu-satunya hutang Negara yang boleh dilakukan dalam masyarakat islam adalah htang yang bukan untuk penghasilan. Yang dimaksud dengan hutang Negara disini adalah tuntutan-tuntutan jangka pendek dan panjang terhadap pemerintah yang tidak terwakili dalam sarana tagihan-tagihan pembayaran. Hutang-hutang Negara bisa mencangkup tiga tujuan utama :
a. Pendanaan bagi pengeluaran-pengeluaran daurat yang melebihi kapasitas pajak, atau bila perlu, sebagai pendanaan dari beban ini yang harus dipikil oleh generasi-generasi mendatang.
b. Pendanaan program-program pembangunan dengan maksud agar beban langsung program-program itu dipikul oeh orang-orang yang akan menikmati keuntungan-keuntungan atau perolehan-perolehan dari padanya, dan
c. Penyerapan (atau suntikan dalam kasus hutang yang tidak terbayar) kelebihan (atau kekurangan) anang yang ada ditangan pemerintah sebagai alat (lembaga-lembaga) pegolah moneter.
Sebagai pengganti pasar uang, ekonomi islam menampilkn pasar al-qirad. Pasar ini sama dengan pasar barang (stock market), yang juga boleh ada dalam ekonomi islam. Pasar ini terkait dalam pelaksanaan al-qirad, dan harganya pun ditentukan berdasarkan bagi untung.

H. Kebijakan ekonomi
1. Tujuan-tujuan kebijakan ekonomi
a. Maksimalisasitingkat pemanfaatan sumber-sumber
ini adalah tujuan pembangunan. Tujuan ini berati mencangkup secara utuh dan menyelruh sumber-sumber alam dan manusia yang ada di Negara bersangkutan. Tidak memanfaatkan sumber-sumber yang ada di bumi berari tidak bersyukur dan tidak taat kepada-Nya.
Menikmati anugerah-anugerah Allah dan barang-barang yang terbaik dalah salah satu kegiatan-kegiatan orang mu’min. pemerintah islam memiliki tanggung jawab untuk membangun karena tiga tujuan, pertama, pemerintah dituntut untuk menstandar hidup minim bagi semua warga negaranya. Kedua, is diwajibkan menggunakan sebagian sumber yang dipeolehnya untuk kegiatan penyiaran pesan-pesan islam ke seluruh dunia, dan ketiga, wajib membangun Negara an masyarakat yang kuat sehingga mampu mempertahankan posisi ideologinya secara efektif di arena internasional.
b. Minimalisir kesenjangan distribusi
Ini merupakan tujuan utama kebijakan ekonomi di Negara islam. Tujuan ini tidak hanya diambil dari al-Qur’an dan sunnah yang berkaitan dengan perilaku konsumtif seperti larangan bermewah-mewah, tetapi juga diambil dari dua prinsip utama islam, yaitu kesamaan harga diri dan persaudaraan dan prinsip tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan.
c. Pelaksanaan aturan oleh unit-unit eonomi
Salah satu bagian integral dari kesatuan politik umat mslim adalah lembaga hisab. Peranannya adalah melaksanakan pengawasan terhadap perilaku sosial sehingga mereka melaksanakan yang benar dan meninggaklan yang salah. Pernyataan mengenai tiga tujuan umum kebijakn ekonomi ini tidak berarti bahwa setiap prioritas untuk penataannya harus begitu, dan juga tidak mengingkari adanya tujuan-tujuan besar atau tujuan-tujuan strategis lainnya. Ini merupakan masalah yang hanya bisa diputuskan dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip islam, kebijakan yang sesuai dengan zaman, dan situasi serta masalah tertentu yang dihadapi.

2. Alat-alat Kebijakan Ekonomi
Alat-alat yang ada di tangan para ejabat pengelola ekonomi dalam perekonomian dengan pelaksanaan sangat bervariasi, mulai dari dorongan-dorongan moral dan diakhiri dengan pelaksanaan mekanisme secara langsung. Alat-alat utama yang ada di tangan para pejabat pengelola ekonomi itu:
a. Alat-alat moneter yang mencangkup:
 Pengelolaan nilai tukar, dan yang lebih penting pengelolaan kredit tanpa bunga yang bisa dilaksanakan dengan dana zakat.
 Persentase moneteriasi zakat baik untuk kepentingan pengumpulan maupun pendistribusiannya.
b. Alat-alat fisikal
Alat-alat ini terdiri dari tiga cabang; pemungutan pajak, pengeluaran dan bermacam-macam transfer dan subsidi.
c. Alat-alat produksi
Kebijakan produksi dalam sector pemerintahan menjadi salah satu fator yang sangat berpengaruh terhadap keputusan pihak swasta terhadap pengalokasian sumber-sumber, baik dalam bentuk modal maupun pekerja, dalam beberapa hal bisa diarahkan secara langsung.


d. Alat-alat distribusi
Alat-alat ini berkaitan dngan pengaklokasian harta dan penghasilan di antara individu-individu, bukan dengan peanfaatan-pemanfaatan. Alat-alat distribusi yang utama yang ada di tangan pejabat atau pengusaha adalah distribusi zakat. Dalam hal ini zakat melayani dua tujuan distributive, yaitu redistribusi penghasilan diantara orang-orang fakir dan miskin, dan pengalokasian dana akat antara konsumsi dan inventasi, yaitu distribusi penghasilan intragenerasi. Dalam hubungan ini zakat menyerupai “pajak social” daripada sekedar pajak biasa.
e. Pelaksanaan dan penyesuaian hukum dengan stander-standar moral
Ini adalah alat terakhir, ada dua lembaga yang terkait dengan tujuan ini, yaitu system peradilan dan lembaga hisab.