Secara bahasa dalam Ensiklopedia Hukum Islam Shalat berarti doa yang baik dan secara Istilah Shalat adalah suatu ibdah yang mengandung ucapan (bacaan) dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratulihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Shalat dalam pengertian doa antara lain dijumpai dalam Al-Qur’an
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Namun definisi shalat yang mencakup segala unsure baik unsure lahiriyah, hakikat dan jiwa yaitu “menghadapkan hati dan jiwa kepada Allah dengan cara yang mendatangkan takut dan cinta dengan menumbuhkan keberasan dan kekuasaan-Nya, yang dilakukan dengan penuh khusyu’ dan ikhlas dalam beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Hukum dan Macam Shalat
Shalat sebagai salah satu rukun Islam dan dasar yang kokoh untuk tegaknya agama Islam mempunyai dasar hokum yang kuat dalam nas baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Dasar hukum Shalat dalam Al-Qur’an cukup banyak yaitu diantaranya:
43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
Ayat ini menyatakan jelas bahwa hukum shalat adalah wajib. Hal ini ditegaskah oleh ahli ilmu fikih yang menyatakan bahwa asal dalam perintah adalah wajib lalu konsekuansinya adalah bila dikerjakan maka mendapat pahala dan bila ditinggalkan maka mendapat dosa.
Adapun macam-macam shalat terbagi menjadi dua yaitu shalat wajib (shalat lima waktu, jum’at dan jenazah). Dan shalat sunnah. Hampir semua bagian shalat wajib dan shalat sunnah telah ditetapkan waktu-waktunya sebagai mana Allah berfirman:
103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Hikmah Shalat
Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Shalat disyaritkan dalam rangka bersyukur atas seluruh nikmat Allah yang diturunkan kepada manusia, dan merupakan pembeda antara muslim dan kafir. Shalat mengandung beberapa hikmah bagi kehidupan keadamaan dan kependidikan, baik untuk pribadi maupun masyarakat.
Dar segi keagamaan, shalat merupakan tali yang menghubungkan dan mengikat seorang hamba dengan Penciptanya. Melalui shalat seorang hamba dapat mengagungkan kebesaran Allah swt, mendekatkan diri, berserah diri kepada-Nya, dan menimbulkan rasa tenteram bagi diri orang yang shalat dalam menempuh berbagai permasalahan hidup.
Melalui shalat seorang hamba mendapat ampunan dosa dan meraih kemenangan hal ini sesuai dalam firman Allah swt dalam surat Al-Mu’minun ayat 1-2 yaitu:
1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
Hikmah shalat bagi diri sendiri yaitu dapat memperdalam sikap disiplin diri dan membuat seseorang bersikap jujur dan berpendirian, menampilkan pribadi yang memiliki akhlak yang mulia, dan memberikan kekuatan (lahir dan batin) dan ketengan jiwa dalam menghadapi berbagai godaa dunia. dengan demikian shalat juga dapat menjadi tebok penangkal bagi seseorang untuk mengendalikan emosi dan perbuatan-perbuatan tercela.
45. Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam hal mansyarakat esensi ibadah antara lain yaitu shalat juga merupakan ikatan rasa persaudaraan dan persatuan masyarakat, karena orang-orang yang sama-sama mengerjakan shalat merasakan ikatan batin yang menyatukan rasa dan kepribadian mereka. Dengan demikian, shalat merupakan alat perekat hubungan social di tengah-tengah masyarakat dan dapat digerakan untuk membangun dan mengembangkan rasa persaudaraan bersama.
Sabtu, Oktober 10, 2009
Khitbah, Akad Nikah dan Walimatul Ursy
KHITBAH
A. PEMINANGAN DALAM ISLAM
Dalam keluarga, istri merupakan tempat penenang bagi suaminya, sekutu hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat tambatan hatinya, dan lain-lain.
Begitu besar peran seorang istri dalam keluarga, sehingga Islam selalu memperhatikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita, baik sebelum maupun sesudah terjadinya akad nikah.
Untuk mengenal karakter dan pribadi seorang wanita, sebelum menjadi istri, maka Islam memberikan jalan dengan cara meminang.
1. Pengertian Meminang
Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Adapun perempuan yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak dalam pinangan orang lain.
b. Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan.
c. Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i.
d. Apabila perempuan dalam masa iddah karena talak bain, hendaklah meminang dengan cara sirri.
2. Melihat Pinangan
Demi kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangannya, seyogyanya laki-laki melihat dulu perempuan yang akan dipinangnya sehingga ia dapat menentukan apakah peminangan itu perlu diteruskan atau diurungkan.
Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.
Sebagian fuqaha, seperti Abu Daud mengatakan bahwa seluruh badan perempuan itu boleh dilihat kecuali kemaluannya. Sementara itu, ada juga fuqaha yang sama sekali melarangnya.
Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya suruhan untuk melihat perempuan secara mutlak, juga terdapat larangan secara mutlak pula. Ada juga suruhan yang bersifat terbatas, yaitu hanya muka dan kedua telapak tangan, berdasarkan pendapat kebanyakan ulama berkenan dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
3. Meminang Pinangan Orang Lain
Meminang pinangan orang lain itu hukumnya haram, karena itu berarti menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.
Meminang pinangan orang lain yang diharamkan itu bilamana perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan mengizinkannya, bila izin itu memang diperlukan. Tetapi kalau pinangan semula ditolak dengan terang-terangan atau sindiran, atau karena laki-laki yang kedua belum tahu ada orang lain sesudah meminangnya atau pinangan pertama belum diterima, juga belum ditolak, atau laki-laki pertama mengizinkan laki-laki kedua untuk meminangnya, maka yang demikian itu diperbolehkan.
Jika pinangan laki-laki pertama sudah diterima, namun wanita tersebut menerima pinangan laki-laki kedua kemudian menikah dengannya, maka hukumnya berdosa tetapi pernikahannya sah, karena yang dilarang adalah meminangnya, sedangkan meminang itu bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah. Karena itu, pernikahannya tidak boleh difasakh walaupun meminangnya itu merupakan tindakan pelanggaran. Imam Abu Dawud berkata, “Pernikahannya dengan peminang kedua harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum persetubuhan.”
Dengan demikian jelaslah bahwa dalam proses melamar terkandung suatu hikmah, yaitu memberi kesempatan kepada kedua belah pihak mempelajari dengan seksama akhlak kepribadian, kebiasaan, dan kemungkinan yang akan terjadi.
AKAD NIKAH
1. Pengertian Akad
Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama.
2. Syarat-syarat Ijab Kabul
Untuk terjadinya suatu akad yang mempunyai akibat hokum pada suami istri, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kedua belah pihak sudah tamyiz
Apabila salah satu pihak masih kecil atau ada yang gila, maka pernikahannya tidak sah.
b. Ijab-kabul dilaksanakan dalam satu majelis
Ijab-kabul harus dilaksanakan dalam satu majelis artinya ketika mengucapkan ijab-kabul tersebut tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut kebiasaan setempat ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab-kabul. Akan tetapi, dalam ijab-kabul tidak ada syarat harus langsung. Bila majelisnya berjalan lama dan antara keduanya ada tenggang waktu, tetapi tanpa menghalangi upacara ijab-kabul, maka tetap dianggap satu majelis. Hal ini sama dengan pendapat golongan Hanafi dan Hambali.
c. Ucapan Kabul hendaknya tidak menyalahi ucapan ijab
Artinya maksud dan tujuannya adalah sama, kecuali kalau kabulnya sendiri lebih baik daripada ijabnya dan menunjukkan pernyataan persetujuan yang lebih tegas.
d. Pihak-pihak yang mengadakan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing
Pernyataan kedua belah pihak tersebut harus dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami. Karena yang menjadi pertimbangan di sini adalah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan Kabul.
WALIMATUL URSY
1. Pengertian Walimah
walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.
Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.
Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya.
Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Bias juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
2. Kedudukan hukum
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah mu’akad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:
Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zainab.”
Berdasarkan hadits tersebut di atas menunjukan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja sesuai kemampuan. Hal tersebut titunjukan oleh Nabi SAW, bahawa perbedaan-perbedaan dalam mengdaakan dalam walimah oleh beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
3. Hukum menghadiri undangan walimah
untuk menunjukan perhatian, memeriahkan, dan mengembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang wajib mendatangi.
Adapun wajib mendatangi walimah, apabila:
a. Tidak ada uzur syar’i
b. Dalam walimah itu tidak ada atau tidak digunakan untuk perbuata mukar
c. Yang diundang baik dari kalangan orang kaya maupun miskin.
Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.
Kesimpulan
Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.
Akad adalah simpilan, perikatan, perjanjian dan permufakatan
Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama.
walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.
Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.
Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya
Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.
A. PEMINANGAN DALAM ISLAM
Dalam keluarga, istri merupakan tempat penenang bagi suaminya, sekutu hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat tambatan hatinya, dan lain-lain.
Begitu besar peran seorang istri dalam keluarga, sehingga Islam selalu memperhatikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita, baik sebelum maupun sesudah terjadinya akad nikah.
Untuk mengenal karakter dan pribadi seorang wanita, sebelum menjadi istri, maka Islam memberikan jalan dengan cara meminang.
1. Pengertian Meminang
Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Adapun perempuan yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak dalam pinangan orang lain.
b. Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan.
c. Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i.
d. Apabila perempuan dalam masa iddah karena talak bain, hendaklah meminang dengan cara sirri.
2. Melihat Pinangan
Demi kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangannya, seyogyanya laki-laki melihat dulu perempuan yang akan dipinangnya sehingga ia dapat menentukan apakah peminangan itu perlu diteruskan atau diurungkan.
Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.
Sebagian fuqaha, seperti Abu Daud mengatakan bahwa seluruh badan perempuan itu boleh dilihat kecuali kemaluannya. Sementara itu, ada juga fuqaha yang sama sekali melarangnya.
Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya suruhan untuk melihat perempuan secara mutlak, juga terdapat larangan secara mutlak pula. Ada juga suruhan yang bersifat terbatas, yaitu hanya muka dan kedua telapak tangan, berdasarkan pendapat kebanyakan ulama berkenan dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
3. Meminang Pinangan Orang Lain
Meminang pinangan orang lain itu hukumnya haram, karena itu berarti menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.
Meminang pinangan orang lain yang diharamkan itu bilamana perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan mengizinkannya, bila izin itu memang diperlukan. Tetapi kalau pinangan semula ditolak dengan terang-terangan atau sindiran, atau karena laki-laki yang kedua belum tahu ada orang lain sesudah meminangnya atau pinangan pertama belum diterima, juga belum ditolak, atau laki-laki pertama mengizinkan laki-laki kedua untuk meminangnya, maka yang demikian itu diperbolehkan.
Jika pinangan laki-laki pertama sudah diterima, namun wanita tersebut menerima pinangan laki-laki kedua kemudian menikah dengannya, maka hukumnya berdosa tetapi pernikahannya sah, karena yang dilarang adalah meminangnya, sedangkan meminang itu bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah. Karena itu, pernikahannya tidak boleh difasakh walaupun meminangnya itu merupakan tindakan pelanggaran. Imam Abu Dawud berkata, “Pernikahannya dengan peminang kedua harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum persetubuhan.”
Dengan demikian jelaslah bahwa dalam proses melamar terkandung suatu hikmah, yaitu memberi kesempatan kepada kedua belah pihak mempelajari dengan seksama akhlak kepribadian, kebiasaan, dan kemungkinan yang akan terjadi.
AKAD NIKAH
1. Pengertian Akad
Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama.
2. Syarat-syarat Ijab Kabul
Untuk terjadinya suatu akad yang mempunyai akibat hokum pada suami istri, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kedua belah pihak sudah tamyiz
Apabila salah satu pihak masih kecil atau ada yang gila, maka pernikahannya tidak sah.
b. Ijab-kabul dilaksanakan dalam satu majelis
Ijab-kabul harus dilaksanakan dalam satu majelis artinya ketika mengucapkan ijab-kabul tersebut tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut kebiasaan setempat ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab-kabul. Akan tetapi, dalam ijab-kabul tidak ada syarat harus langsung. Bila majelisnya berjalan lama dan antara keduanya ada tenggang waktu, tetapi tanpa menghalangi upacara ijab-kabul, maka tetap dianggap satu majelis. Hal ini sama dengan pendapat golongan Hanafi dan Hambali.
c. Ucapan Kabul hendaknya tidak menyalahi ucapan ijab
Artinya maksud dan tujuannya adalah sama, kecuali kalau kabulnya sendiri lebih baik daripada ijabnya dan menunjukkan pernyataan persetujuan yang lebih tegas.
d. Pihak-pihak yang mengadakan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing
Pernyataan kedua belah pihak tersebut harus dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami. Karena yang menjadi pertimbangan di sini adalah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan Kabul.
WALIMATUL URSY
1. Pengertian Walimah
walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.
Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.
Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya.
Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Bias juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
2. Kedudukan hukum
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah mu’akad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:
Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zainab.”
Berdasarkan hadits tersebut di atas menunjukan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja sesuai kemampuan. Hal tersebut titunjukan oleh Nabi SAW, bahawa perbedaan-perbedaan dalam mengdaakan dalam walimah oleh beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
3. Hukum menghadiri undangan walimah
untuk menunjukan perhatian, memeriahkan, dan mengembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang wajib mendatangi.
Adapun wajib mendatangi walimah, apabila:
a. Tidak ada uzur syar’i
b. Dalam walimah itu tidak ada atau tidak digunakan untuk perbuata mukar
c. Yang diundang baik dari kalangan orang kaya maupun miskin.
Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.
Kesimpulan
Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.
Akad adalah simpilan, perikatan, perjanjian dan permufakatan
Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama.
walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.
Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.
Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya
Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.
Jumat, Oktober 09, 2009
Metode Qiyas sebagai Mashadirul Tasyr'i
B. Pengertian Qiyâs
1. Secara Bahasa
Secara bahasa, qiyâs merupakan bentuk masdar dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Misalnya, “Fulan meng-qiyaskan baju dengan lengan tangannya”, artinya mengukur baju dengan lengan tangannya; artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiaskan extasi dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara extasi dengan minuman keras.
Dalam perkembanganya, kata qiyâs banyak digunakan sebagai ungkapan dalam upaya penyamaan antara dua hal yang berbeda, baik penyamaan yang berbentuk inderawi, seperti pengqiasan dua buah buku. Atau maknawiyah, misalnya “Fulan tidak bisa dikiaskan dengan si Fulan”, artinya tidak terdapat kesamaan dalam ukuran.
2. Secara Istilah
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandunng pengertian yang sama.
Sadr al-Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyâs adalah :
“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”.
Maksudnya, ‘illat yang ada pada satu nash sama dengan ‘illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan ‘illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyâs dengan :
“Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.”.
DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan :
“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.
Biarpun terjadi perbedaan definisi terminologi antara ulama klasik dan kontemporer tentang qiyâs, namun mereka sepakat bahwa qiyâs adalah “al-Kasyf wa al-Idzhâr li al-Hukm” atau menyingkapkan dan menampakkan hukum, bukan menetapkan hukum ataupun menciptakan hukum. Karena pada dasarnya al-maqîs atau sesuatu yang dikiaskan, sudah mempunyai hukum yang tetap atau tsâbit, hanya saja terlambat penyingkapanya sampai mujtahid menemukannya dengan perantara adanya persamaan “illah.
C. Rukun Qiyâs
Berdasarkan pengertian secara istilah, rukun qiyâs dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
a. Al-ashlu
Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.
Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang telah jelas keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan. Dengan demikian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.
b. Hukmu al-ashli
Atau hukum asli; adalah hukum syar’i yang ada dalam nash atau ijma’, yang terdapat dalam al-ashlu.
c. Al-far’u
Adalah sesuatu yang dikiaskan (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma’ yang menjelaskan hukumnya.
d. Al-‘illah
Adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu, dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far’u, seperti “al-iskâr”.
D. Contoh Qiyâs
Qiyâs keharaman extasy/pil koplo/narkotika.
Hukum mengkonsumsi extasy atau pil koplo tidak tertulis secara eksplisit di dalam al-Qur’an ataupun hadist. Namun dalam al-Qur’an surat al-Mâidah ayat 90, Allah Swt berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Pada ayat diatas, Allah menerangkan keharaman minum khamer. Maka metode qiyâs dapat digunakan untuk menetapkan hukum mengkonsumsi extasy atau narkotika;
~ Al-Ashlu: minuman keras atau khamer
~ hukum asli: haram
~ Al-far’u: extasy
~ Al-‘illah: memabukkan,
Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara extasy dan minum khamer terdapat persamaan dalam ‘illah, yaitu sama-sama memabukkan sehingga dapat merusak akal. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi extasy atau narkotik hukumnya haram, sebagaimana haramnya minum khamer.
E. Syarat Qiyâs
Dari empat rukun qiyâs yang sudah diterangkan di atas, dari masing-masing rukun terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat khusus sah-nya qiyâs, di antaranya adalah:
1. Syarat al-Ashlu
Ulama ulhul fiqih sepakat bahwa syarat dari al-ashlu adalah suatu hal yang pokok, dan bukan merupakan cabang dari yang lain, atau bukan cabang dari pokok (hukum) yang lain.
Menurut jumhur fuqaha, bahawa qiyâs haruslah dibangun diatas dalil nash ataupun ijma’, hanya saja terjadi perbedaan pendapat di antara mereka tentang bolehnya qiyâs yang didasarkan atas ijma’. Sebagian ulama yang tidak setuju mengatakan bahwa qiyâs didasarkan dari ‘illah yang menjadi dasar disyariatkannya hukum asli, dan hal ini tidak memungkinkan dalam ijma’, karena ijma’ tidak diharuskan disebutkan adanya wakil (al-far’u). Maka apabila tidak disebutkan al-far’u-nya, tidak mungkin untuk bisa diketahui ‘illah qiyâs-nya.
2. Syarat Hukmu al-Ashli
Terdapat beberapa syarat dalam hukmu al-ashli atau hukum asli, diantaranya:
a. Harus merupakan hukum syar’i, karena tuntutan dari qiyâs adalah untuk menjelaskan hukum syar’i pada al-maqîs atau objek qiyâs.
b. Harus merupakan hukum syara’ yang tetap (tidak dihapus). Karena dalam penetapan hukum dari al-ashlu ke al-far’u, didasarkan dari ‘illat dalam nash syar’i. Maka apabila hukum asli dihapus, mengharuskan terhapusnya juga ‘illat yang akan digunakan dalam al-far’u.
c. Merupakan sesuatu yang logis yang bisa ditangkap oleh akal; ‘illat hukumnya bisa diketahui oleh akal. Karena asas qiyâs di antaranya adalah: ‘illat hukumnya bisa diketahui, dapat diterapkan pada al-far’u.
d. Para ulama mengatakan tidak dibolehkanya qiâyas dalam masalah ta’abuddiyah (prerogative Allah), yang ‘illah-nya manusia tidak ada kepentingan untuk mengetahuinya, seperti jumlah raka’at dalam shalat, thawaf mengelilingi ka’bah dll.
3. Syarat al-Far’u
a. ‘Illat yang terdapat pada al-ashlu memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada far’u, karena seandainya terjadi perbedaan ‘illat, maka tidak bisa dilakukan penyamaan (qiyâs) dalam keduanya. Adapun qiyâs yang tidak terdapat syarat ini, dikatakan oleh para ulama sebagai qiyâs ma’a al-fâriq.
b. Tetapnya hukum asal; hukum asal tidak berubah setelah dilakuakan qiyâs.
c. Tidak terdapat nash atau ijma’ pada al-far’u, yaitu berupa hukum yang menyelisihi qiyâs. Seandaiya terjadi hal ini, maka qiyâs itu dihukumi dengan qiyâs fâsid al-‘itibâr.
Imam Abu Hanifah berkata: “Tidak sah adanya persyaratan ‘iman’ dalam memerdekakan budak sebagai kafarat sumpah di-qiyâs-kan pada kafarat pembunuhan; karena pensyaratan itu menyelisihi keumuman nash dalam firman Allah Swt.:
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak”. (Q.S. Al-Mâidah:89).
Lafadz “raqabah/budak” dalam ayat ini berbentuk mutlaq, tidak ada pensyaratan harus mu’min, berbeda dengan kafarat pembunuhan seperti firman Allah Swt.:
Artinya: “dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat”. (Q.S. An-Nisâ:92).
Maka qiyâs dalam kafarat sumpah atas kafarat pembunuhan adalah fâsid.
4. Syarat ‘illat
a. Sifat ‘illat hendaknya nyata; terjangkau oleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena ‘illat merupakan isyarat adanya hukum yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada far’u. Apabila ‘illat tidak bisa ditangkap pancaindera, maka tidak mungkin untuk bisa menunjukkan kepada suatu hukum, jadi ‘illat haruslah nyata, seperti ‘illat memabukkan dalam khamer.
b. Sifat ‘illat hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada pada far’u, karena asas qiyas adalah adanya persamaan ‘illat antara ashlu dan far’u’.
c. ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan-kemungkinan hikmah hukum, dalam arti bahwa kuat dugaan ‘illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum; memelihara kehidupan manusia.
d. ‘Illat tidak hanya terdapat pada ashlu saja, tetapi harus berupa sifat yang dapat diterapkan juga pada masalah-masalah lain selain dari ashlu.
e. Untuk hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Saw, tidak boleh dijadikan dasar qiyas. Misalnya menikahi wanita lebih dari empat orang, karena ini berupa ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi Nabi Saw.
F. Masâliku al-‘Illat
Adalah cara atau metode yang digunakan untuk mengetahui ‘illat, diantaranya:
1. Nash
Dalam hal ini, kadang-kadang nash menunjukkan suatu sifat tertentu yang merupakan ‘illat dari suatu hukum. ‘Illat yang demikian dinamakan oleh ulama dengan “al-mansush ‘alaih”.
Hanya saja tidak semua ‘illat ditunjukkan oleh nash secara sarahah atau jelas, terkadang hanya imâ atau berupa isyarat.
a. Dalalah Sharahah
Adalah lafadh nash yang menunjukkan ‘illat hukum dengan jelas. Dalalah sharahah ada dua macam, yang pertama dalalah sharahah qath’i dan kedua ialah dalalah sharahah dhanni.
i. Dalalah Sarahah Qath’i.
Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz secara pasti atau yakin tanpa ada unsur keragu-raguan. Bentuk lafadz pada nash ini dengan disambung dengan lâm ta’lil, seperti kata supaya tidak, sebab demikian, supaya dan lain sebagainya. Contoh, firman Allah Swt:
Artinya: “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisâ: 165).
Nash di atas secara jelas menunjukkan bahwa ‘illat diutusnya Rasul adalah “Supaya tidak ada dasar bagi manusia membantah Allah”.
ii. Dalalah Sarahah Dzhaniyah.
Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz, tetapi ada kemungkinan bisa dibawa ke ‘illat hukum yang lain.[23] Contoh, firman Allah Swt:
Artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah”. (Q.S. An-Nisâ:160).
Huruf “al-bâ” pada kata “fabidzhulamin” artinya ‘disebabkan’ dan dapat juga berarti ‘dengan’. Kedua arti di atas bisa digunakan, tetapi besar kemungkinan apabila diartikan ’dengan’, akan memperjelas arti ayat tersebut.
iii. Dalalah al-Imâ wa al-Isyârah
Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat dengan nash yang tidak jelas, tetapi memberi isyarat kepada suatu ‘illat. dengan adanya qarinah padanya. Atau dengan ungkapan lain adalah petunjuk yang difahami dari sifat yang menyertainya.
Contoh, hadis dari Nabi Saw:
“Seseorang hakim tidak boleh memberi keputusan dalam keadaan ia sedang marah.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhari Muslim).
Hadis di atas menyebutkan sifat dan hukum secara bersamaan. Penggabungan antara sifat dan hukum ini dirasakan sebagai ‘illat bagi hukum, yaitu larangan mengadili, karena disini disebutkan sifat bersamaan dengan hukum, yaitu marah.
2. Ijma’
Metode mengetahui ‘illat melalui ijma’ maksudnya adalah ‘illat tersebut ditetapkan dengan ijma’. Seperti ijma’ ulama bahwa ‘sighar’ adalah ‘illat dikuasainya harta seorang anak kecil. Maka kasus ini menjadi qiyâs pada masalah penguasaan dalam pernikahan.
As-Sabru wa at-Taqsim
As-sabru wa at-taqsim adalah metode yang ketiga untuk mengetahui dan menetapkan suatu ‘illat, tetapi metode ini bukan dalil naqli dari nash ataupun ijma’, tetapi hanya istimbath.
Secara bahasa, arti dari as-sabru adalah meneliti atau mencari, sedangkan at-taqsim adalah seorang mujtahid memisah-misah atau memilah-milah sifat-sifat yang dilihatnya pantas untuk menjadi ‘illat hukum.
Contohnya:
“Para ulama sepakat bahwa para wali mujbir boleh menikahkan anak kecil wanita tanpa persetujuan anak itu, tetapi tidak ada nash yangmenerangkan ‘illatnya. Karena itu para mujtahid meneliti sifat-sifat yang mungkin dijadikan ‘illatnya. Diantara sifat yang mungkin dijadikan ‘illat, ialah belum baligh, gadis (bikr) dan belum dewasa (rusyd). Pada ayat enam surat an-Nisâ’ tidak dewasa dapat dijadikan ‘illat seorang wali menguasai harta seorang yatim yang belum dewasa. Karena itu ditetapkanlah belum dewasa sebagai ‘illat kebolehan wali mujbir untuk menikahkan anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya.”
G. Pembagian Qiyâs dan Macam-macamnya
1. Qiyâs Aulawi
Adalah qiyâs yang ‘illat pada far’u-nya lebih kuat dari pada ‘illat pada ashlu. Maka sebenarnya hukum pada far’u lebih utama penetapan dan penerapanya dibanding ashlu.. Seperti firman Allah Swt.:
Artinya: “maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah”. (Al-Isra’:23).
2. Qiyâs Musawi
Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada far’u sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. ‘Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah Swt.:
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ’: 10)
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashlu sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.
3. Qiyâs Adna
Adalah qiyâs yang tingkatan ‘illat hukum pada far’u-nya lebih rendah dari ashlu. Seperti ‘illat memabukkan yang terdapat pada nikotin; lebih rendah dari ‘illat memabukkan pada khamer.
H. Hujjiyatul Qiyâs
Hujjah secara bahasa artinya petunjuk atau bukti, adapun arti qiyâs sebagai hujjah adalah: petunjuk atau bukti untuk mengetahui beberapa hukum syar’i. Sedangkan arti hujjiyatul qiyâs sendiri adalah bahwa qiyâs merupakan dasar dari dasar-dasar syaratan dalam hukum-hukum syar’i praktis.
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’. Tetapi mereka sepakat bahwa qiyâs bisa dijadikan sebagai hujjah dalam perkara-perkara duniawi, sebagaimana pula mereka sepakat kehujjahan qiyâs Nabi Saw.
Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’.
Jumhur ‘ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu:
1. Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.
2. Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.
Dr. Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih, dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama–ulama Syi’ah, al-Nadzâm, Dzhahiriyyah dan dari sebagian ulama Mu’tazilah Irak. Hanya saja sebagian dari mereka mengatakan bahwa pelarangan ataupun penolakan terhadap hujjah qiyâs berdasarkan dari akal, dan sebagian yang lain mengatakan pelaranganya dari syar’i, namun pada kenyataanya mereka adalah orang-orang yang menolak adanya qiyâs.
Dr. Sya’ban Muhammad Ismail dalam tahqiqnya mengatakan bahwa golongan yang pertama kali mengingkari qiyâs adalah an-Nadzhâm, kemudian diikuti oleh beberapa kelompok dari Mu’tazilah seperti Ja’far bin Harb dan Ja’far bin Habsyah dan datang yang terakhir Dawud al-Dzhairiy.
Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :
1. Dalil al-Qur’an
Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 49:
“Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur’an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang.
Pernyataan di atas di bantah dengan:
Bahwa menggunakan qiyâs bukanlah sesuatu yang dilarang, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya, karena menggunakan qiyâs sejatinya adalah beramal dengan al-Qur’an dan sunnah, maka bukan mendahului Allah dan Rasul-Nya.
Selanjutnya dalam surat al-Isra’ ayat 36, Allah berfirman :
“Dan janganlah kam mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, berdasarkan ayat tersebut, qiyas dilarang untuk diamalkan.
Pernyataan ini juga dibantah dengan:
Ayat tersebut bukan merupakan larangan menggunakan qiyâs, karena menggunakan qiyâs bukanlah perkara yang dzhanni (persangkaan), bahkan qiyâs merupakan perkara yang qath’i (pasti) di tangan seorang mujtahid. Artinya diketahui secara yakin bahwa itu merupakan hukum Allah dalam suatu masalah.
2. Hadis
Alasan–alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits hasan yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.
Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubâh (boleh). Apabila di qiyas-kan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Pernyataan di atas dijawab:
Bahwa menggunakan qiyâs bukan merupakan hukum dari mujtahid, tetapi itu adalah hukum dari Allah Swt., karena ‘illat hukum pada dasarnya berasal dari sisi Allah.
Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyâs sebagai salah satu metode dalam hukum syar’i mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :
1. Surat al-Hasyt ayat 59:
“maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.
Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyâs yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur’an memerintahkannya.
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyâs adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :
2. Surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.
Alasan jumhur ulama dari hadits Rasululah adalah riwayat dari Mu’adz Ibn Jabâl yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata :
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)”
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyâs.
Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :
“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau samapi menyesal ?”. (H.R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthâb).
Dalam hadits tersebut Rasulullah meng-qiyaskan mencium istri dengan berkumur–kumur, yang keduanya sama–sama tidak membatalkan puasa.
I. Penutup
Term qiyâs yang begitu panjang dibahas oleh para ulama, pada masa sekarang ini sudah selayaknya untuk ditabrakkan langsung dengan realitas umat. Karena sesempurna apapun sebuah konsep, tetapi tanpa adanya realisasi nyata, maka hanya akan sia-sia dan kumal tersimpan sebagai sebuah literatur.
Akirnya penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini, saran dan kritik terus penulis tunggu demi sebuah proses pembelajaran.
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
DAFTAR PUTAKA
Al-Quran dan terjemahnya, PT. Syamil Cipta Media, Bandung, Indonesia. 2006
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3. cet.4. –Jakarta: Balai Pustaka, 2005
‘Athi, Muhammad ‘Abdul, Dr., al-Maqâsid al-Syar‘iah wa Atsaruha fiy Fiqhi al-Islami, Dârul Hadîs, Kairo, 2007
‘Abd Azhab, Abdul A‘al, Dr.,Usul Fiqh al-Muyassar, al-Azhar Press, Kairo, 2007
Al-Amidy, Saifuddin Abu Hasan Ali, al-Ihkam fiy Usuli al-Ahkam, Dâr al-Kutub al-’Ilmiyah, Beirut, cet. V. 2005
Ar-Razy, Fakhruddin, al-Mahsul fiy usuli al-Fiqh, (?)
As-Syaukani, Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006
Al-Isnawi, Jamaluddin ‘Abdurrahim bin al-Hasan, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Nihâyatu al-Sûli fî Syarhi Minhâji’l Wushûli Ilâ ‘Ilmi’l Ushûl, Dâr Ibnu Hazm, 1999, cet. I, Beirut
Hudhari, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Dâr al-Hadist, Kairo, 2003
Ibn Qudamah, Raudlah al-Nadkir wa Jannah al-Munadhir, Mu’assasah al-Risalah, Beirut, 1978
Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, Dar al-Fikr , Beirut, 1974.
Karîmah, Mahmûd, Dr., Ma’âlimu al-Syari‘ah al-Islamiyah, Umraniyah, Kairo, 2004
Zaidân, ‘Abdul Karim, Prof. Dr., al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996
Zuhaili, Wahbah, Dr., Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005
Zaidân, Shaleh, Dr., Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987
1. Secara Bahasa
Secara bahasa, qiyâs merupakan bentuk masdar dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Misalnya, “Fulan meng-qiyaskan baju dengan lengan tangannya”, artinya mengukur baju dengan lengan tangannya; artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiaskan extasi dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara extasi dengan minuman keras.
Dalam perkembanganya, kata qiyâs banyak digunakan sebagai ungkapan dalam upaya penyamaan antara dua hal yang berbeda, baik penyamaan yang berbentuk inderawi, seperti pengqiasan dua buah buku. Atau maknawiyah, misalnya “Fulan tidak bisa dikiaskan dengan si Fulan”, artinya tidak terdapat kesamaan dalam ukuran.
2. Secara Istilah
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandunng pengertian yang sama.
Sadr al-Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyâs adalah :
“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”.
Maksudnya, ‘illat yang ada pada satu nash sama dengan ‘illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan ‘illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyâs dengan :
“Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.”.
DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan :
“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.
Biarpun terjadi perbedaan definisi terminologi antara ulama klasik dan kontemporer tentang qiyâs, namun mereka sepakat bahwa qiyâs adalah “al-Kasyf wa al-Idzhâr li al-Hukm” atau menyingkapkan dan menampakkan hukum, bukan menetapkan hukum ataupun menciptakan hukum. Karena pada dasarnya al-maqîs atau sesuatu yang dikiaskan, sudah mempunyai hukum yang tetap atau tsâbit, hanya saja terlambat penyingkapanya sampai mujtahid menemukannya dengan perantara adanya persamaan “illah.
C. Rukun Qiyâs
Berdasarkan pengertian secara istilah, rukun qiyâs dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
a. Al-ashlu
Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.
Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang telah jelas keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan. Dengan demikian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.
b. Hukmu al-ashli
Atau hukum asli; adalah hukum syar’i yang ada dalam nash atau ijma’, yang terdapat dalam al-ashlu.
c. Al-far’u
Adalah sesuatu yang dikiaskan (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma’ yang menjelaskan hukumnya.
d. Al-‘illah
Adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu, dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far’u, seperti “al-iskâr”.
D. Contoh Qiyâs
Qiyâs keharaman extasy/pil koplo/narkotika.
Hukum mengkonsumsi extasy atau pil koplo tidak tertulis secara eksplisit di dalam al-Qur’an ataupun hadist. Namun dalam al-Qur’an surat al-Mâidah ayat 90, Allah Swt berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Pada ayat diatas, Allah menerangkan keharaman minum khamer. Maka metode qiyâs dapat digunakan untuk menetapkan hukum mengkonsumsi extasy atau narkotika;
~ Al-Ashlu: minuman keras atau khamer
~ hukum asli: haram
~ Al-far’u: extasy
~ Al-‘illah: memabukkan,
Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara extasy dan minum khamer terdapat persamaan dalam ‘illah, yaitu sama-sama memabukkan sehingga dapat merusak akal. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi extasy atau narkotik hukumnya haram, sebagaimana haramnya minum khamer.
E. Syarat Qiyâs
Dari empat rukun qiyâs yang sudah diterangkan di atas, dari masing-masing rukun terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat khusus sah-nya qiyâs, di antaranya adalah:
1. Syarat al-Ashlu
Ulama ulhul fiqih sepakat bahwa syarat dari al-ashlu adalah suatu hal yang pokok, dan bukan merupakan cabang dari yang lain, atau bukan cabang dari pokok (hukum) yang lain.
Menurut jumhur fuqaha, bahawa qiyâs haruslah dibangun diatas dalil nash ataupun ijma’, hanya saja terjadi perbedaan pendapat di antara mereka tentang bolehnya qiyâs yang didasarkan atas ijma’. Sebagian ulama yang tidak setuju mengatakan bahwa qiyâs didasarkan dari ‘illah yang menjadi dasar disyariatkannya hukum asli, dan hal ini tidak memungkinkan dalam ijma’, karena ijma’ tidak diharuskan disebutkan adanya wakil (al-far’u). Maka apabila tidak disebutkan al-far’u-nya, tidak mungkin untuk bisa diketahui ‘illah qiyâs-nya.
2. Syarat Hukmu al-Ashli
Terdapat beberapa syarat dalam hukmu al-ashli atau hukum asli, diantaranya:
a. Harus merupakan hukum syar’i, karena tuntutan dari qiyâs adalah untuk menjelaskan hukum syar’i pada al-maqîs atau objek qiyâs.
b. Harus merupakan hukum syara’ yang tetap (tidak dihapus). Karena dalam penetapan hukum dari al-ashlu ke al-far’u, didasarkan dari ‘illat dalam nash syar’i. Maka apabila hukum asli dihapus, mengharuskan terhapusnya juga ‘illat yang akan digunakan dalam al-far’u.
c. Merupakan sesuatu yang logis yang bisa ditangkap oleh akal; ‘illat hukumnya bisa diketahui oleh akal. Karena asas qiyâs di antaranya adalah: ‘illat hukumnya bisa diketahui, dapat diterapkan pada al-far’u.
d. Para ulama mengatakan tidak dibolehkanya qiâyas dalam masalah ta’abuddiyah (prerogative Allah), yang ‘illah-nya manusia tidak ada kepentingan untuk mengetahuinya, seperti jumlah raka’at dalam shalat, thawaf mengelilingi ka’bah dll.
3. Syarat al-Far’u
a. ‘Illat yang terdapat pada al-ashlu memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada far’u, karena seandainya terjadi perbedaan ‘illat, maka tidak bisa dilakukan penyamaan (qiyâs) dalam keduanya. Adapun qiyâs yang tidak terdapat syarat ini, dikatakan oleh para ulama sebagai qiyâs ma’a al-fâriq.
b. Tetapnya hukum asal; hukum asal tidak berubah setelah dilakuakan qiyâs.
c. Tidak terdapat nash atau ijma’ pada al-far’u, yaitu berupa hukum yang menyelisihi qiyâs. Seandaiya terjadi hal ini, maka qiyâs itu dihukumi dengan qiyâs fâsid al-‘itibâr.
Imam Abu Hanifah berkata: “Tidak sah adanya persyaratan ‘iman’ dalam memerdekakan budak sebagai kafarat sumpah di-qiyâs-kan pada kafarat pembunuhan; karena pensyaratan itu menyelisihi keumuman nash dalam firman Allah Swt.:
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak”. (Q.S. Al-Mâidah:89).
Lafadz “raqabah/budak” dalam ayat ini berbentuk mutlaq, tidak ada pensyaratan harus mu’min, berbeda dengan kafarat pembunuhan seperti firman Allah Swt.:
Artinya: “dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat”. (Q.S. An-Nisâ:92).
Maka qiyâs dalam kafarat sumpah atas kafarat pembunuhan adalah fâsid.
4. Syarat ‘illat
a. Sifat ‘illat hendaknya nyata; terjangkau oleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena ‘illat merupakan isyarat adanya hukum yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada far’u. Apabila ‘illat tidak bisa ditangkap pancaindera, maka tidak mungkin untuk bisa menunjukkan kepada suatu hukum, jadi ‘illat haruslah nyata, seperti ‘illat memabukkan dalam khamer.
b. Sifat ‘illat hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada pada far’u, karena asas qiyas adalah adanya persamaan ‘illat antara ashlu dan far’u’.
c. ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan-kemungkinan hikmah hukum, dalam arti bahwa kuat dugaan ‘illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum; memelihara kehidupan manusia.
d. ‘Illat tidak hanya terdapat pada ashlu saja, tetapi harus berupa sifat yang dapat diterapkan juga pada masalah-masalah lain selain dari ashlu.
e. Untuk hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Saw, tidak boleh dijadikan dasar qiyas. Misalnya menikahi wanita lebih dari empat orang, karena ini berupa ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi Nabi Saw.
F. Masâliku al-‘Illat
Adalah cara atau metode yang digunakan untuk mengetahui ‘illat, diantaranya:
1. Nash
Dalam hal ini, kadang-kadang nash menunjukkan suatu sifat tertentu yang merupakan ‘illat dari suatu hukum. ‘Illat yang demikian dinamakan oleh ulama dengan “al-mansush ‘alaih”.
Hanya saja tidak semua ‘illat ditunjukkan oleh nash secara sarahah atau jelas, terkadang hanya imâ atau berupa isyarat.
a. Dalalah Sharahah
Adalah lafadh nash yang menunjukkan ‘illat hukum dengan jelas. Dalalah sharahah ada dua macam, yang pertama dalalah sharahah qath’i dan kedua ialah dalalah sharahah dhanni.
i. Dalalah Sarahah Qath’i.
Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz secara pasti atau yakin tanpa ada unsur keragu-raguan. Bentuk lafadz pada nash ini dengan disambung dengan lâm ta’lil, seperti kata supaya tidak, sebab demikian, supaya dan lain sebagainya. Contoh, firman Allah Swt:
Artinya: “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisâ: 165).
Nash di atas secara jelas menunjukkan bahwa ‘illat diutusnya Rasul adalah “Supaya tidak ada dasar bagi manusia membantah Allah”.
ii. Dalalah Sarahah Dzhaniyah.
Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz, tetapi ada kemungkinan bisa dibawa ke ‘illat hukum yang lain.[23] Contoh, firman Allah Swt:
Artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah”. (Q.S. An-Nisâ:160).
Huruf “al-bâ” pada kata “fabidzhulamin” artinya ‘disebabkan’ dan dapat juga berarti ‘dengan’. Kedua arti di atas bisa digunakan, tetapi besar kemungkinan apabila diartikan ’dengan’, akan memperjelas arti ayat tersebut.
iii. Dalalah al-Imâ wa al-Isyârah
Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat dengan nash yang tidak jelas, tetapi memberi isyarat kepada suatu ‘illat. dengan adanya qarinah padanya. Atau dengan ungkapan lain adalah petunjuk yang difahami dari sifat yang menyertainya.
Contoh, hadis dari Nabi Saw:
“Seseorang hakim tidak boleh memberi keputusan dalam keadaan ia sedang marah.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhari Muslim).
Hadis di atas menyebutkan sifat dan hukum secara bersamaan. Penggabungan antara sifat dan hukum ini dirasakan sebagai ‘illat bagi hukum, yaitu larangan mengadili, karena disini disebutkan sifat bersamaan dengan hukum, yaitu marah.
2. Ijma’
Metode mengetahui ‘illat melalui ijma’ maksudnya adalah ‘illat tersebut ditetapkan dengan ijma’. Seperti ijma’ ulama bahwa ‘sighar’ adalah ‘illat dikuasainya harta seorang anak kecil. Maka kasus ini menjadi qiyâs pada masalah penguasaan dalam pernikahan.
As-Sabru wa at-Taqsim
As-sabru wa at-taqsim adalah metode yang ketiga untuk mengetahui dan menetapkan suatu ‘illat, tetapi metode ini bukan dalil naqli dari nash ataupun ijma’, tetapi hanya istimbath.
Secara bahasa, arti dari as-sabru adalah meneliti atau mencari, sedangkan at-taqsim adalah seorang mujtahid memisah-misah atau memilah-milah sifat-sifat yang dilihatnya pantas untuk menjadi ‘illat hukum.
Contohnya:
“Para ulama sepakat bahwa para wali mujbir boleh menikahkan anak kecil wanita tanpa persetujuan anak itu, tetapi tidak ada nash yangmenerangkan ‘illatnya. Karena itu para mujtahid meneliti sifat-sifat yang mungkin dijadikan ‘illatnya. Diantara sifat yang mungkin dijadikan ‘illat, ialah belum baligh, gadis (bikr) dan belum dewasa (rusyd). Pada ayat enam surat an-Nisâ’ tidak dewasa dapat dijadikan ‘illat seorang wali menguasai harta seorang yatim yang belum dewasa. Karena itu ditetapkanlah belum dewasa sebagai ‘illat kebolehan wali mujbir untuk menikahkan anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya.”
G. Pembagian Qiyâs dan Macam-macamnya
1. Qiyâs Aulawi
Adalah qiyâs yang ‘illat pada far’u-nya lebih kuat dari pada ‘illat pada ashlu. Maka sebenarnya hukum pada far’u lebih utama penetapan dan penerapanya dibanding ashlu.. Seperti firman Allah Swt.:
Artinya: “maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah”. (Al-Isra’:23).
2. Qiyâs Musawi
Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada far’u sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. ‘Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah Swt.:
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ’: 10)
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashlu sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.
3. Qiyâs Adna
Adalah qiyâs yang tingkatan ‘illat hukum pada far’u-nya lebih rendah dari ashlu. Seperti ‘illat memabukkan yang terdapat pada nikotin; lebih rendah dari ‘illat memabukkan pada khamer.
H. Hujjiyatul Qiyâs
Hujjah secara bahasa artinya petunjuk atau bukti, adapun arti qiyâs sebagai hujjah adalah: petunjuk atau bukti untuk mengetahui beberapa hukum syar’i. Sedangkan arti hujjiyatul qiyâs sendiri adalah bahwa qiyâs merupakan dasar dari dasar-dasar syaratan dalam hukum-hukum syar’i praktis.
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’. Tetapi mereka sepakat bahwa qiyâs bisa dijadikan sebagai hujjah dalam perkara-perkara duniawi, sebagaimana pula mereka sepakat kehujjahan qiyâs Nabi Saw.
Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’.
Jumhur ‘ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu:
1. Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.
2. Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.
Dr. Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih, dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama–ulama Syi’ah, al-Nadzâm, Dzhahiriyyah dan dari sebagian ulama Mu’tazilah Irak. Hanya saja sebagian dari mereka mengatakan bahwa pelarangan ataupun penolakan terhadap hujjah qiyâs berdasarkan dari akal, dan sebagian yang lain mengatakan pelaranganya dari syar’i, namun pada kenyataanya mereka adalah orang-orang yang menolak adanya qiyâs.
Dr. Sya’ban Muhammad Ismail dalam tahqiqnya mengatakan bahwa golongan yang pertama kali mengingkari qiyâs adalah an-Nadzhâm, kemudian diikuti oleh beberapa kelompok dari Mu’tazilah seperti Ja’far bin Harb dan Ja’far bin Habsyah dan datang yang terakhir Dawud al-Dzhairiy.
Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :
1. Dalil al-Qur’an
Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 49:
“Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur’an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang.
Pernyataan di atas di bantah dengan:
Bahwa menggunakan qiyâs bukanlah sesuatu yang dilarang, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya, karena menggunakan qiyâs sejatinya adalah beramal dengan al-Qur’an dan sunnah, maka bukan mendahului Allah dan Rasul-Nya.
Selanjutnya dalam surat al-Isra’ ayat 36, Allah berfirman :
“Dan janganlah kam mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, berdasarkan ayat tersebut, qiyas dilarang untuk diamalkan.
Pernyataan ini juga dibantah dengan:
Ayat tersebut bukan merupakan larangan menggunakan qiyâs, karena menggunakan qiyâs bukanlah perkara yang dzhanni (persangkaan), bahkan qiyâs merupakan perkara yang qath’i (pasti) di tangan seorang mujtahid. Artinya diketahui secara yakin bahwa itu merupakan hukum Allah dalam suatu masalah.
2. Hadis
Alasan–alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits hasan yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.
Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubâh (boleh). Apabila di qiyas-kan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Pernyataan di atas dijawab:
Bahwa menggunakan qiyâs bukan merupakan hukum dari mujtahid, tetapi itu adalah hukum dari Allah Swt., karena ‘illat hukum pada dasarnya berasal dari sisi Allah.
Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyâs sebagai salah satu metode dalam hukum syar’i mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :
1. Surat al-Hasyt ayat 59:
“maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.
Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyâs yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur’an memerintahkannya.
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyâs adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :
2. Surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.
Alasan jumhur ulama dari hadits Rasululah adalah riwayat dari Mu’adz Ibn Jabâl yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata :
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)”
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyâs.
Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :
“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau samapi menyesal ?”. (H.R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthâb).
Dalam hadits tersebut Rasulullah meng-qiyaskan mencium istri dengan berkumur–kumur, yang keduanya sama–sama tidak membatalkan puasa.
I. Penutup
Term qiyâs yang begitu panjang dibahas oleh para ulama, pada masa sekarang ini sudah selayaknya untuk ditabrakkan langsung dengan realitas umat. Karena sesempurna apapun sebuah konsep, tetapi tanpa adanya realisasi nyata, maka hanya akan sia-sia dan kumal tersimpan sebagai sebuah literatur.
Akirnya penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini, saran dan kritik terus penulis tunggu demi sebuah proses pembelajaran.
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
DAFTAR PUTAKA
Al-Quran dan terjemahnya, PT. Syamil Cipta Media, Bandung, Indonesia. 2006
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3. cet.4. –Jakarta: Balai Pustaka, 2005
‘Athi, Muhammad ‘Abdul, Dr., al-Maqâsid al-Syar‘iah wa Atsaruha fiy Fiqhi al-Islami, Dârul Hadîs, Kairo, 2007
‘Abd Azhab, Abdul A‘al, Dr.,Usul Fiqh al-Muyassar, al-Azhar Press, Kairo, 2007
Al-Amidy, Saifuddin Abu Hasan Ali, al-Ihkam fiy Usuli al-Ahkam, Dâr al-Kutub al-’Ilmiyah, Beirut, cet. V. 2005
Ar-Razy, Fakhruddin, al-Mahsul fiy usuli al-Fiqh, (?)
As-Syaukani, Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006
Al-Isnawi, Jamaluddin ‘Abdurrahim bin al-Hasan, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Nihâyatu al-Sûli fî Syarhi Minhâji’l Wushûli Ilâ ‘Ilmi’l Ushûl, Dâr Ibnu Hazm, 1999, cet. I, Beirut
Hudhari, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Dâr al-Hadist, Kairo, 2003
Ibn Qudamah, Raudlah al-Nadkir wa Jannah al-Munadhir, Mu’assasah al-Risalah, Beirut, 1978
Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, Dar al-Fikr , Beirut, 1974.
Karîmah, Mahmûd, Dr., Ma’âlimu al-Syari‘ah al-Islamiyah, Umraniyah, Kairo, 2004
Zaidân, ‘Abdul Karim, Prof. Dr., al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996
Zuhaili, Wahbah, Dr., Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005
Zaidân, Shaleh, Dr., Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987
Tafsir ayat Ekonomi tentang KEWIRAUSAHAAN
KEWIRAUSAHAAN
Menurut etimologi wirausaha berasal dari kata wira (perwira, pemberani, utama) dan kata usaha. Jadi wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan berusaha sendiri. Sedangkan menurut terminologi wirausaha atau kewirausahaan adalah seseorang yang memilki kemampuan untuk berusaha sendiri melalui potensi atau kemampuan yang dimilikinya dalam mengelola sumber daya yang ada.
1.Kewirausahaan disyariatkan berdasarkan Alquran surat Al–Anam ayat 135
Artinya: “Katakanlah (Muhammad, “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu akupun berbuat (demikian). Kelak kamu akan mengetahui, siapa yang akan memperoleh tempat (terbaik) diakhirat (nanti) sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu tidak akan beruntung.”
PENJELASAN
Katakanlah (Muhammad, “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu akupun berbuat (demikian).
Dari ayat ini kita mendapat beberapa pelajaran, pertama Allah menyuruhkan RasulNya memakai kata-kata yang mengandung cinta kasih dan menyenangkan kepada kaum musyrikin itu bahwa mereka bukanlah di pandang orang lain oleh Rasul. Sebab itu dimulai dengan ucapan ”Wahai kaumku!”. Dengan kata ini, kasih sayanglah yang nampak, bukan kebencian. Yang kedua, di akui kekuatan mereka pada masa itu karena mereka mempunyai Makaanat, yaitu banyak kemungkinan, sebab mereka berkuasa dan berpengaruh dan banyak harta benda. Bolehlah mereka berkerja terus melanjutkan keyakinan mereka dengan sebab adanya makaanat itu. Sedang aku, kata Rasul akan berkerja pula, dan Rasul tidak menyebut bahwa diapun mempunyai makaanat, sebab dia masih golongan kecil, dalam negri itu dan pengikut-pengikutnya tidak pula orang-orang yang mempunyai kekayaan atau kedudukan penting. Sungguh pun demikian, mari kita sama-sama bekerja
Oleh karena itu marilah kita sama-sama berlomba bekerja,tetapi jika pekerjaanmu yang salah itu kamu teruskan juga,percayalah dari sekarang dan pastikanlah bahwa kamu yang akan kalah dan akan gagal,karena “sesunguhnya tidaklah akan beroleh bahagia orang-orang yang zalim”.Sebagaimana dimaklumi kezaliman adalah dari sebab kegelapan.Gelap karena rencana tidak benar.Gelap karena iman tidak ada di dalam.Gelap dan zalim karena mengerjakan pekerjaan yang tidak diridhai oleh Allah.
Dalam ayat ini,Rasulullah menantang, mari kita sama bekerja, dan mari kita lihat akibatnya kelak dibelakang hari, siapakah diantara kita yang akan menang, dan berhasil kepada yang dimaksud. Dan di ujung ayat Nabi Muhammad saw disuruh menegaskan bahwasanya segala orang yang aniaya, orang zalim, yang perjalannya tidak tentu arah bepapun kuatnya namun akhirnya pasti bahwa dia tidak akan menang. Tak pernah orang yang menempuh jalan yang salah memperoleh kemenangan. Dan ini adalah Sunnatullah, peraturan tetap pada Allah dalam alam ini.
2.Alquran surat Al-Isra ayat 18 dan 19
Artinya:”Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kamimsegerakan baginya di (dunia)ini apa yang Kami kehendaki.Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahanam;dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.”
PENJELASAN
Ada pemuka-pemuka kafir menentang, mana dia azab itu. Coba didatangkan sekarang juga? Tantangan mereka dikabulkan secepatnya oleh Tuhan. Penentang-penentang itu kemudian sebagian besar mati dalam perang Badar dan jadi alas neraka. Mereka mati dengan nama yang tercela. Dan seakan-akan terusir dari dunia. Sebab akhirnya negera Makkah itu dapat juga di kuasai Nabi saw sedankan kekuasaan mereka telah habis.
Orang-orang yang demikian karena cinta kepada hidup menjadi takut mati. Mereka berhadapan dengan orang-orang beriman, yang dengan jiwa penuh cinta akan Allah ingin hari akhirat. Dan mereka tidak takut mati.
Disinilah kita melihat perbedaan diantara kesombongan orang kafir, tidak mau percaya, dengan orang yang beriman dan dengan tenang meyakini apa yang dijanjikan Tuhan.Si Kafir yang disini diperlihatkan pada sikap pemuka-pemuka Quraisy, menantang Nabi, artinya menantang Allah. Mana dia azab itu, bawa kemari sekarang? Kita mau cepat mehat bukti. Dengan tidak mereka sadari dan tidak memperhitungkan terlebih dahulu, apa yang mereka kehendaki itu berlaku. Segala mereka yang besar-besar mulut dan sombong itu pergi ke peperangan Badar. Ketika turun dari Makkah merka mengira mereka pasti menang, sebab mereka lebih kuat. Bahkan umat Islam sendiripun mulanya tidak menyangka akan menang. Kejadiannya ialah kaum Kafir Quraisyi kalah, pemimpin-pemimpin terkemukayang besar-besar mulut itu tewas sampai 70 orang, dan tertawan 70 orang juga.
Orang yang telah percaya kepada Allah dan Rasul dan membuktikan itu dengan perbuatan dan perjuangan, tidaklah bergegas-gegas minta balasan atau mita kenyataan “sekarang juga”. Sebab yang mereka inginkan bukaklah yang semata-mata nampak sekarang, yang mereka harapkan ialah hari esok,atau yang disbut akhirat. Maka berfirmanlah Tuhan dalam Aluran surat Al Isra ayat 19:
Artinya:”Dan barang siapa yang menghendaki akhirat, dan dia berusaha untuknya dengan sunguh-sungguh usaha dan dia pun beriman, maka adalah usaha mereka itu mendapat ganjaran.”
Pada ayat 18 dan 19 ini dijelaskan perbedaan nilai tujuan dari dua macam golongan itu.Yang pertama mati tidak ada tujuan.Mereka hilang dari dunia dalam nama yang tercela seumpama terusir layaknya. Yang kedua bersedia menghadapi hari akhirat, berusaha denan sungguh-sungguh yang didorong rasa iman. Mereka hidup dalam kepercayaan yang teguh.
3.Alquran surat An-Najm ayat 39 dan 40
39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
40. dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya).
4.Alquran surat Al-Mulk
Artinya:”Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
PENJELASAN
“Dialah yang menjadikan bumi itu rendah.””Zulalan”kita artikan rendah,yaitu rendah,dibawah aki manusia atau dibawah injakan manusia.Bagaimanapun tingginya gunung, bila manusia mendakinya,namun puncak gunung itu terletek dibawah kaki manusia juga.”Maka berjalanlah kamu disegala penjurunya.”Diumpamakanlah manusia berjalan di atas permukaan bumi sebagai berjala di atas pundak atau bahu atau belikat bumi.Bumi yang besar di injak bahunya oleh kita manusia. Yang tinggi hendaklah kamu daki,lurah yang dalam hendaklah kamu turuni, padang yang luas hendaklah kamu seruak, lautanyang yang dalam hendaklah kamu salami dan layari. Artinya bumi yang telah direndahkan untuk kamu itu kuasailah, bongkarlah rahasianya,keluarkanlah kekeayaannya,gailah buminya, timbalah lautannya, tebanglah kayunya, pukatlah ikannnya. ’Dan makanlah daripada rezekiNya.” Usahakanlah dengan segala daya upaya yang ada padamu. Dengan akal , pikiran dan kecerdasan. Kamu tidak hanya boleh berpangku tangan menunggu rezeki. Rezeki akan di dapat menurut sekedar usaha dan perjuangan.
Sebagaimana manusia kita dikirim Allah ke muka bumi. Dari muka bumi itu disediakan segala kelengkapan hidup kita disini. Tidaklah kita dibiarkan bermalas-malas, menganggur dengan tidak berusaha. Maka bumi adalah rendah dibawah kaki kita.Kita akan mendapay hasil dari muka bumi ini menurut kesanggupan tenaga dan ilmu. Zaman modern disebut zaman teknologi. Kepintaran dan kecerdasan manusia telah membuka banyak rahasia yang tersembunyi. Puncak gunung yang setinggi-tinginyapun sudah dapat dinaiki dengan mudah,misalnya dengan helicopter. Tambang-tambang digali orang mengeluarkan simpanan bumi.Manusia ditakdirkan Tuhan bertabiat suka kepada kemajuan. Cuma satu hal tidak boleh dilupakan, yaitu sesudah hidup kita akan mati. Dan mati itu ialah kembali kepada Tuhan,kembali ke tempat asal,ntu mempertanggungjawabkan apa yang pernah kita perbuat di dunia ini.
Menurut etimologi wirausaha berasal dari kata wira (perwira, pemberani, utama) dan kata usaha. Jadi wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan berusaha sendiri. Sedangkan menurut terminologi wirausaha atau kewirausahaan adalah seseorang yang memilki kemampuan untuk berusaha sendiri melalui potensi atau kemampuan yang dimilikinya dalam mengelola sumber daya yang ada.
1.Kewirausahaan disyariatkan berdasarkan Alquran surat Al–Anam ayat 135
Artinya: “Katakanlah (Muhammad, “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu akupun berbuat (demikian). Kelak kamu akan mengetahui, siapa yang akan memperoleh tempat (terbaik) diakhirat (nanti) sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu tidak akan beruntung.”
PENJELASAN
Katakanlah (Muhammad, “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu akupun berbuat (demikian).
Dari ayat ini kita mendapat beberapa pelajaran, pertama Allah menyuruhkan RasulNya memakai kata-kata yang mengandung cinta kasih dan menyenangkan kepada kaum musyrikin itu bahwa mereka bukanlah di pandang orang lain oleh Rasul. Sebab itu dimulai dengan ucapan ”Wahai kaumku!”. Dengan kata ini, kasih sayanglah yang nampak, bukan kebencian. Yang kedua, di akui kekuatan mereka pada masa itu karena mereka mempunyai Makaanat, yaitu banyak kemungkinan, sebab mereka berkuasa dan berpengaruh dan banyak harta benda. Bolehlah mereka berkerja terus melanjutkan keyakinan mereka dengan sebab adanya makaanat itu. Sedang aku, kata Rasul akan berkerja pula, dan Rasul tidak menyebut bahwa diapun mempunyai makaanat, sebab dia masih golongan kecil, dalam negri itu dan pengikut-pengikutnya tidak pula orang-orang yang mempunyai kekayaan atau kedudukan penting. Sungguh pun demikian, mari kita sama-sama bekerja
Oleh karena itu marilah kita sama-sama berlomba bekerja,tetapi jika pekerjaanmu yang salah itu kamu teruskan juga,percayalah dari sekarang dan pastikanlah bahwa kamu yang akan kalah dan akan gagal,karena “sesunguhnya tidaklah akan beroleh bahagia orang-orang yang zalim”.Sebagaimana dimaklumi kezaliman adalah dari sebab kegelapan.Gelap karena rencana tidak benar.Gelap karena iman tidak ada di dalam.Gelap dan zalim karena mengerjakan pekerjaan yang tidak diridhai oleh Allah.
Dalam ayat ini,Rasulullah menantang, mari kita sama bekerja, dan mari kita lihat akibatnya kelak dibelakang hari, siapakah diantara kita yang akan menang, dan berhasil kepada yang dimaksud. Dan di ujung ayat Nabi Muhammad saw disuruh menegaskan bahwasanya segala orang yang aniaya, orang zalim, yang perjalannya tidak tentu arah bepapun kuatnya namun akhirnya pasti bahwa dia tidak akan menang. Tak pernah orang yang menempuh jalan yang salah memperoleh kemenangan. Dan ini adalah Sunnatullah, peraturan tetap pada Allah dalam alam ini.
2.Alquran surat Al-Isra ayat 18 dan 19
Artinya:”Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kamimsegerakan baginya di (dunia)ini apa yang Kami kehendaki.Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahanam;dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.”
PENJELASAN
Ada pemuka-pemuka kafir menentang, mana dia azab itu. Coba didatangkan sekarang juga? Tantangan mereka dikabulkan secepatnya oleh Tuhan. Penentang-penentang itu kemudian sebagian besar mati dalam perang Badar dan jadi alas neraka. Mereka mati dengan nama yang tercela. Dan seakan-akan terusir dari dunia. Sebab akhirnya negera Makkah itu dapat juga di kuasai Nabi saw sedankan kekuasaan mereka telah habis.
Orang-orang yang demikian karena cinta kepada hidup menjadi takut mati. Mereka berhadapan dengan orang-orang beriman, yang dengan jiwa penuh cinta akan Allah ingin hari akhirat. Dan mereka tidak takut mati.
Disinilah kita melihat perbedaan diantara kesombongan orang kafir, tidak mau percaya, dengan orang yang beriman dan dengan tenang meyakini apa yang dijanjikan Tuhan.Si Kafir yang disini diperlihatkan pada sikap pemuka-pemuka Quraisy, menantang Nabi, artinya menantang Allah. Mana dia azab itu, bawa kemari sekarang? Kita mau cepat mehat bukti. Dengan tidak mereka sadari dan tidak memperhitungkan terlebih dahulu, apa yang mereka kehendaki itu berlaku. Segala mereka yang besar-besar mulut dan sombong itu pergi ke peperangan Badar. Ketika turun dari Makkah merka mengira mereka pasti menang, sebab mereka lebih kuat. Bahkan umat Islam sendiripun mulanya tidak menyangka akan menang. Kejadiannya ialah kaum Kafir Quraisyi kalah, pemimpin-pemimpin terkemukayang besar-besar mulut itu tewas sampai 70 orang, dan tertawan 70 orang juga.
Orang yang telah percaya kepada Allah dan Rasul dan membuktikan itu dengan perbuatan dan perjuangan, tidaklah bergegas-gegas minta balasan atau mita kenyataan “sekarang juga”. Sebab yang mereka inginkan bukaklah yang semata-mata nampak sekarang, yang mereka harapkan ialah hari esok,atau yang disbut akhirat. Maka berfirmanlah Tuhan dalam Aluran surat Al Isra ayat 19:
Artinya:”Dan barang siapa yang menghendaki akhirat, dan dia berusaha untuknya dengan sunguh-sungguh usaha dan dia pun beriman, maka adalah usaha mereka itu mendapat ganjaran.”
Pada ayat 18 dan 19 ini dijelaskan perbedaan nilai tujuan dari dua macam golongan itu.Yang pertama mati tidak ada tujuan.Mereka hilang dari dunia dalam nama yang tercela seumpama terusir layaknya. Yang kedua bersedia menghadapi hari akhirat, berusaha denan sungguh-sungguh yang didorong rasa iman. Mereka hidup dalam kepercayaan yang teguh.
3.Alquran surat An-Najm ayat 39 dan 40
39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
40. dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya).
4.Alquran surat Al-Mulk
Artinya:”Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
PENJELASAN
“Dialah yang menjadikan bumi itu rendah.””Zulalan”kita artikan rendah,yaitu rendah,dibawah aki manusia atau dibawah injakan manusia.Bagaimanapun tingginya gunung, bila manusia mendakinya,namun puncak gunung itu terletek dibawah kaki manusia juga.”Maka berjalanlah kamu disegala penjurunya.”Diumpamakanlah manusia berjalan di atas permukaan bumi sebagai berjala di atas pundak atau bahu atau belikat bumi.Bumi yang besar di injak bahunya oleh kita manusia. Yang tinggi hendaklah kamu daki,lurah yang dalam hendaklah kamu turuni, padang yang luas hendaklah kamu seruak, lautanyang yang dalam hendaklah kamu salami dan layari. Artinya bumi yang telah direndahkan untuk kamu itu kuasailah, bongkarlah rahasianya,keluarkanlah kekeayaannya,gailah buminya, timbalah lautannya, tebanglah kayunya, pukatlah ikannnya. ’Dan makanlah daripada rezekiNya.” Usahakanlah dengan segala daya upaya yang ada padamu. Dengan akal , pikiran dan kecerdasan. Kamu tidak hanya boleh berpangku tangan menunggu rezeki. Rezeki akan di dapat menurut sekedar usaha dan perjuangan.
Sebagaimana manusia kita dikirim Allah ke muka bumi. Dari muka bumi itu disediakan segala kelengkapan hidup kita disini. Tidaklah kita dibiarkan bermalas-malas, menganggur dengan tidak berusaha. Maka bumi adalah rendah dibawah kaki kita.Kita akan mendapay hasil dari muka bumi ini menurut kesanggupan tenaga dan ilmu. Zaman modern disebut zaman teknologi. Kepintaran dan kecerdasan manusia telah membuka banyak rahasia yang tersembunyi. Puncak gunung yang setinggi-tinginyapun sudah dapat dinaiki dengan mudah,misalnya dengan helicopter. Tambang-tambang digali orang mengeluarkan simpanan bumi.Manusia ditakdirkan Tuhan bertabiat suka kepada kemajuan. Cuma satu hal tidak boleh dilupakan, yaitu sesudah hidup kita akan mati. Dan mati itu ialah kembali kepada Tuhan,kembali ke tempat asal,ntu mempertanggungjawabkan apa yang pernah kita perbuat di dunia ini.
MENJADI PEMBICARA YANG ANDAL
Menjadi pembicara yang andal tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Semua pasti membutuhkan proses yang cukup panjang tentu saja dengan kegigihan dan semangat yang tinggi. Adapun bagaimana bisa kita menjadi pembicara yang andal tanpa kita tau hal yang mendasar. Di sini, dalam makalah ini penulis mencoba mengungkap hal-hal yang mendasar. Seperti mengenali audensi, memiliki atau merencanakan tujuan berpidato, merencanakan struktur, menyiapkan naskah pidato dll. Adapun pemaparan materi akan kami bahas sebagai berikut dengan rinci.
1. TEMPAT dan AUDIENSI
Ketika anda mendapat undangan berpidato, mulailah menguasai semua rincian praktis. Pilhlah isu-isu praktis terlebih dahulu seperti: tetapkan waktu dan tempat janji berpidato di dalam buku catatan dan benak anda,tetapkan format acaranya, kapan tepatnya anda akan berpidato, siapa saja yang akan berbicara mendahului atau setelah anda, berapa banyak waktu yang anda miliki, kapan anda dengan sopan meninggalkan acara, apakah anda diharapkan melakukan hal lain (menjawab pertanyaan, menyatakan sesuatu secara terbuka, atau memberikan sebuah penghargaan), seperti apakah tempat acaranya, berapa banyak yang dapat ditampung dan peralatan teknis apa saja yang bisa digunakan.
Jika semua isu-isu itu telah anda ketahui. Maka hal yang perlu anda ketahui selanjutnya adalah AUDIENSI. Tugas anda akan jauh lebih mudah bila audiensi berdasarkan undangan saja, tidak terbuka untuk semua umum. Bila audiensinya anak-anak, anda sebaiknya memilih sebuah persoalan yang dapat diterima oleh mereka, dan menceritakannya dalam gaya yang sederhana dan dengan bahasa yang sederhana. Namun bila audiensinya adalah orang-prang yang lebih tua, janganlah menggurui. Audiensi yang lebih tua cenderung lebih cerdas dibandingkan dengan audiensi yang lebih muda dan mereka hamper selalu memiliki lebih banyak pengetahuan. Dekatilah pengalaman dan kebijaksanaan mereka. Bagi audiensi kelompok keyakinan dan etnis minoritas, jangan berpura-pura menjadi salah satu dari mereka, bila anda memang bukan bagian dari mereka, tapi berhati-hatilah untuk tidak menggunakan bahasa atau argumen yang meniadakan mereka atau rujukan yang ofensip atau menggurui. Dengan audiensi perempuan, jangan menggunakan bahasa lelaki atau menceritkan lelucon yang merendahkan atau menyerang kaum permpuan.
2. TUJUAN dalam MENYAMPAIKAN PIDATO
Anda kini telah melakuan banyak pekerjaan mendasar: memutuskan apakah akan berpidato, mencari tahu bagaimana bisa sampai di sana, dan apa yang harus anda lakukan, serta menyelidiki audiensi secara rinci. Sisa dari pidato anda akan semakin mudah.
Pidato yang baik adalah pidato yang memiliki tujuan yang baik untuk auduensi peroleh, karena berpidato bukanlah hanya sekedar menyampaikan kata-kata yang tersruktur tetapi harus mempunya tujuan. Agar tujuan penyampaian pidato tidak terlalu membingungkan anda, maka tulislah tiga tujuan pidato anda yang ketiga tujuan itu telah mencakup tujuan-tujuan yang lain. Ketika tujuan itu telah didapatkan maka mulailah menentukan judul yang akurat.
3. STRUKTURISASI PENULISAN PIDATO
Anda tidak akan mulai membangun rumah tanpa sebuah rencana, demikian pula anda tidak akan membangun pidato tanpa sebuah disain arsitek. Invertasikan waktu dan upaya ke dalam rancangan itu. Maka hal tersebut akan memberikan imbalan yang bagus. Pidato anda akan lebih cepat dan tidak akan runtuh.
Tidak seperti rumah, semua pidato memiliki arsitektur yang sama. Ada pendahuluan, bagian awal, bagian tengah dan bagian akhir. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a. Pendahuluan
Pedahuluan adalah bagian awal dalam berpidato. Pendahuluan yang terpisah memiliki banyak tujuan. Yang pertama, adalah tatakrama yang santun. Anda menggunakan pendahuluan untuk mengucapkan trimakasih. Tujuan yang kedua, pendahuluan adalah untuk menenangkan audiensi dan tujuan yang ketiga, dan yang terpenting adalah untuk berhubungan dengan audiensi.
b. Bagian Awal
Setelah menunjukan kesantunan anda dan dengan sukses menghubungkan diri anda ke acara dan audiensi, anda telah mendapatan hak untuk mengklaim perhatian penuh mereka.
c. Bagian Tengah
Bagian tengah tentu saja adalah batang tubuh pidato, menambahkan detail yang diperlukan untuk mendukung dan memberikan hiasan pada tema utamanya. Pada bagin inilah anda menempatkan sebagian besar fakta untuk memberikan informasi, argumen yang meyakinan, serta kalimat-kalimat untuk membuat orang tertawa dan menangis.
d. Bagian Akhir
Bagian akhir pidato anda mudah direncanakan, tetapi kurang mudah dilaksanakan, tulislah bagian rancangan ini dari belakang. Sangat mudah untuk lupa bahwa pidato mungkin memliki tujuan khusus. Maka bagian akhir adalah hal terakhir diingat audiensi mengenai anda.
4. Menyiapkan Naskah Pidato Lengkap
Setelah anda menyiapkan rancangan yang mengagumkan. Anda harus menulis pidato anda secara lengkap.
Menulis naskah pidato secara lengkap adalah satu-satunya cara agar anda mampu mengatur waktu anda sendiri dengan tepat, baik pidato secara keseluruhan maupun segmen-segmen individuanya. Tanpa menulis pidato anda sangat muda terlena oleh hal-hal pertama yang akan anda sampaikan, membahasnya dengan panjang lebar, lalu menyadari anda memiliki waktu yang tersisa tinggal dua menit lagi untuk membicarakan yang lainnya. Menulis pidato secara lengkap akan membantu anda terhidar dari kata-kata yang tidak bermanfaat. Dan menulis pidato secara lengkap akan menghindarkan anda dari kehilangan kata-kata di tengah jalan, yakni ketika anda memulai dengan satu hal dan tiba-tiba memikirkan hal lainnya. Akan membuat anda disiplin. Itulah pentingnya menulis pidato secara lengkap. Karena pidato adalah bentuk percakapan yang sangat terkonsentrasi.
Ketika semua struktur penulisan pidato telah dikemukakan, maka alangkah baiknya bila diteruskan dengan penulisan naskah pidato. Hampir setiap panduan menulis dan berpidato yang baik akan menyuruh anda untuk menggunakan bahasa sehari-hari. Panduan ini akan menyarankan anda untuk menggunakan kata-kata yang paling sederhana dan lazim yang dapat menyampaikan makna anda. Panduan ini menasehati anda agar menggunakan kata-kata pendek dari pada yang panjang, untuk lebih memilih ungkapan modern daripada yang sudah usang.
Ini tentu saja nasihat yang sangat bagus. Nasihat ini jauh lebih banyak benarnya daripada salahnya. Bahasa yang sederhana dan sehari-hari menyampaikan makna anda dengan lebih efektif.
Dalam menulis naskah pidato tidak selamanya mudah bahkan sering menghadapai kebuntuan. Ada beberapa cara untuk menghadapi kebuntuan dalam menulis. Pertama, Ingatlah kebuntuan itu bersifat sementara. Inspirasi akan dating kembali. Kedua, ketika mengalami kebuntuan dalam menulis maka hentikanlah kebiatan menulis dan lakukanlah kegiatan fisik, ini memudahkan dan membuat anda fresh kembali. Ketika anda telah kembali semangat untuk menulis naskah maka segeralah untuk menulisnya.
Yang perlu diingat dalam penulisan pidato adalah penulisan pidato harus sesuai dengan tata bahasa yang baik dan benar dan buanglah jauh-jauh kata yang mati yaitu kata yang tidak memiliki peran apapun dalam naskah pidato anda. Dan terkadang dalam penulisan pidato anda lebih suka menggunakan kata-kata yang anda senangkan kata-kata itu harus anda bunuh jangan sampai ada dalam teks pidato anda. Dan yang terlebih penting adalah jangan menggunakan kata-kata yang berbahaya dan membunuh audiensi anda.
5. LATIHAN dan Sekali Lagi Saya Katakan LATIHAN
Sekarang pidato anda telah selesai anda tulis, ditulis ulang dan disunting. Anda sekarang harus melatihnya sesering mungkin. Sendirin atau ditemani. Tidak ada kata maaf untuk tidak berlatih, betapa pun sibunya anda, betapa pun akrabnya anda dengan pidato yang ingin anda sampaikan.
Latihan adalah proses penemuan yang tidak akhir. Dengan berlatih, anda dapat menemukan berbagai kesalahan akhir di dalam tulisan dan fakta anda, dan anda akan menemukan lebih banyak kata yang dapat anda potong. Anda akan mengetahui apakah lelucon anda sukses di hati dan pendengar anda, sebagaimana yang anda maksudkan. Anda akan menemukan nada suara anda yang tepat dan menghilangkan perilaku vocal dengan gerak tubuh yang menjengelkan. Anda akan menguasai alat peraga yang anda gunakan. Selain itu, entah anda bisa atau tidak bisa berlatih dalam situasi yang sebenarnya, sebaiknya anda berlatih dengan tata suara yang akan digunakan. Dengan merubah intonasi suara akan membuat pendengar tidak mudah bosan dan ngantuk.
Di atas segalanya, dengan berlatih anda akan mendapatkan control terhadap saraf-saraf anda.
Ada banyak cara untuk mencapai sasaran latihan, baik sendirian maupun di depan orang lain. Apa pun itu, anda harus benar-benar jujur kepada diri sendiri, latihan menunjukan kelemahan, entah di dalam diri anda sendiri atau di dalam pidato anda dan keduanya bisa sama sulitnya untuk diakui.
Setelah waktu yang anda habiskan untuk mempersiapkannya, pidato anda sejak sat ini akan menjadi karya seni bagi anda, dirancang sedemikian indahnya begitu menawan dalam pemaparannya, demikian logis dalam argumennya, begitu kuat dalam emosinya, begitu berkilau dalam permainan kata-katanya, dan sungguh sulit mengakui kenyataannya tidak demikian.
Dalam berlatih dan bila anda berlatih sendiri, lakukanlah di depan cermin dan pasanng perekam. Menyetel radio dengan suara yang lembut agar anda mengikuti suara latar belakang. Saat mulai berpidato jangan melihat ke naskah anda. Lihatlah ke cermin seolah-olah menanti tepuk tangan mereka dan audiensi menjadi tenang. Kini perhatikan apa yang akan audiensi lihat.
Sekarang mulailah berpidato sambil melihat selintas ke diri anda sendiri ke dalam cermin sesering mungkin. Seperti apakah penampilan anda? Perhatikan bahasa tubuh, gerak dan perilaku anda, apa yang dikatan mereka kepada anda? Jujurlah. Rekamlah terus sampai anda selesai berpidato. Tak peduli berapa kali anda tersandung. Perhatikan jam anda. Bila anda kehabisan waktu, buanglah materi yang kemungkinan kurang berguna.
Bila anda berlatih dengan orang lain, anda dapat melakukan pekerjaan ini seratus kali lebih baik. Pertama-tama anda bisa meminta untuk merekamkannya. Orang lain memiliki penilaian yang jauh lebih baik dari pada anda sendiri dalam memutuskan apakah anda enak didengar atau atau tidak. Orang lain memiliki mata dan telinga yang sangat segar dalam menemukan tata bahasa dan gaya bahasa yang salah. Hanya orang lain yang berhak memutuskan podato anda dapat diterima atau tidak.
Jika anda telah selesai berlatih maka bersiaplah untuk berpidato yang sebenarnya.
Yang perlu anda ingat
1) Sikap yang buruk menghasilkan pidato yang buruk.
2) Yang mesti anda hindari adalah: jika anda diminta untuk berpidato dan yang memintanya adalah musuh anda maka katakana tidak, debat yang tidak tersruktur, terlalu banya pembicara lainnya,audiensi terlalu asing.
3) Anda harus berusaha lebih keras dalam berpidto untuk audiensi yang oga-ogahan.
4) Dengan audiensi yang saling bermusuhan anda harus menjadi penengah.
5) Audiensi tidak tahan mendengar pidato dengan nada suara yang sama untuk waktu yang lama. Maka mulailah berkembang dengan intonasi dan tempo yang berbeda.
6) Untuk memperlambat pidato, anda dapat menciptakan jeda.
7) Anda harus mampu berinteraksi dengan audiensi anda.
8) Teks lengkap menjadi sangat penting bila anda berbicara secara formal.
9) Periksalah penampilan anda beberapa menit sebelum anda berpidato.
10) Pastikan menguju mikrofon sebelum anda berpidato.
11) Setiap gerak kecil menceritakan kisahnya sendiri.
12) Belajarlah membuat kesan pembukaan yang baik.
13) Jangan panik bila terjadi hal yang tidak terduga.
14) Aturan emas mengatasi celaan adalah dengan mengabaikannya.
15) Yang terpenting adalah LATIHAN dengan serius.
1. TEMPAT dan AUDIENSI
Ketika anda mendapat undangan berpidato, mulailah menguasai semua rincian praktis. Pilhlah isu-isu praktis terlebih dahulu seperti: tetapkan waktu dan tempat janji berpidato di dalam buku catatan dan benak anda,tetapkan format acaranya, kapan tepatnya anda akan berpidato, siapa saja yang akan berbicara mendahului atau setelah anda, berapa banyak waktu yang anda miliki, kapan anda dengan sopan meninggalkan acara, apakah anda diharapkan melakukan hal lain (menjawab pertanyaan, menyatakan sesuatu secara terbuka, atau memberikan sebuah penghargaan), seperti apakah tempat acaranya, berapa banyak yang dapat ditampung dan peralatan teknis apa saja yang bisa digunakan.
Jika semua isu-isu itu telah anda ketahui. Maka hal yang perlu anda ketahui selanjutnya adalah AUDIENSI. Tugas anda akan jauh lebih mudah bila audiensi berdasarkan undangan saja, tidak terbuka untuk semua umum. Bila audiensinya anak-anak, anda sebaiknya memilih sebuah persoalan yang dapat diterima oleh mereka, dan menceritakannya dalam gaya yang sederhana dan dengan bahasa yang sederhana. Namun bila audiensinya adalah orang-prang yang lebih tua, janganlah menggurui. Audiensi yang lebih tua cenderung lebih cerdas dibandingkan dengan audiensi yang lebih muda dan mereka hamper selalu memiliki lebih banyak pengetahuan. Dekatilah pengalaman dan kebijaksanaan mereka. Bagi audiensi kelompok keyakinan dan etnis minoritas, jangan berpura-pura menjadi salah satu dari mereka, bila anda memang bukan bagian dari mereka, tapi berhati-hatilah untuk tidak menggunakan bahasa atau argumen yang meniadakan mereka atau rujukan yang ofensip atau menggurui. Dengan audiensi perempuan, jangan menggunakan bahasa lelaki atau menceritkan lelucon yang merendahkan atau menyerang kaum permpuan.
2. TUJUAN dalam MENYAMPAIKAN PIDATO
Anda kini telah melakuan banyak pekerjaan mendasar: memutuskan apakah akan berpidato, mencari tahu bagaimana bisa sampai di sana, dan apa yang harus anda lakukan, serta menyelidiki audiensi secara rinci. Sisa dari pidato anda akan semakin mudah.
Pidato yang baik adalah pidato yang memiliki tujuan yang baik untuk auduensi peroleh, karena berpidato bukanlah hanya sekedar menyampaikan kata-kata yang tersruktur tetapi harus mempunya tujuan. Agar tujuan penyampaian pidato tidak terlalu membingungkan anda, maka tulislah tiga tujuan pidato anda yang ketiga tujuan itu telah mencakup tujuan-tujuan yang lain. Ketika tujuan itu telah didapatkan maka mulailah menentukan judul yang akurat.
3. STRUKTURISASI PENULISAN PIDATO
Anda tidak akan mulai membangun rumah tanpa sebuah rencana, demikian pula anda tidak akan membangun pidato tanpa sebuah disain arsitek. Invertasikan waktu dan upaya ke dalam rancangan itu. Maka hal tersebut akan memberikan imbalan yang bagus. Pidato anda akan lebih cepat dan tidak akan runtuh.
Tidak seperti rumah, semua pidato memiliki arsitektur yang sama. Ada pendahuluan, bagian awal, bagian tengah dan bagian akhir. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a. Pendahuluan
Pedahuluan adalah bagian awal dalam berpidato. Pendahuluan yang terpisah memiliki banyak tujuan. Yang pertama, adalah tatakrama yang santun. Anda menggunakan pendahuluan untuk mengucapkan trimakasih. Tujuan yang kedua, pendahuluan adalah untuk menenangkan audiensi dan tujuan yang ketiga, dan yang terpenting adalah untuk berhubungan dengan audiensi.
b. Bagian Awal
Setelah menunjukan kesantunan anda dan dengan sukses menghubungkan diri anda ke acara dan audiensi, anda telah mendapatan hak untuk mengklaim perhatian penuh mereka.
c. Bagian Tengah
Bagian tengah tentu saja adalah batang tubuh pidato, menambahkan detail yang diperlukan untuk mendukung dan memberikan hiasan pada tema utamanya. Pada bagin inilah anda menempatkan sebagian besar fakta untuk memberikan informasi, argumen yang meyakinan, serta kalimat-kalimat untuk membuat orang tertawa dan menangis.
d. Bagian Akhir
Bagian akhir pidato anda mudah direncanakan, tetapi kurang mudah dilaksanakan, tulislah bagian rancangan ini dari belakang. Sangat mudah untuk lupa bahwa pidato mungkin memliki tujuan khusus. Maka bagian akhir adalah hal terakhir diingat audiensi mengenai anda.
4. Menyiapkan Naskah Pidato Lengkap
Setelah anda menyiapkan rancangan yang mengagumkan. Anda harus menulis pidato anda secara lengkap.
Menulis naskah pidato secara lengkap adalah satu-satunya cara agar anda mampu mengatur waktu anda sendiri dengan tepat, baik pidato secara keseluruhan maupun segmen-segmen individuanya. Tanpa menulis pidato anda sangat muda terlena oleh hal-hal pertama yang akan anda sampaikan, membahasnya dengan panjang lebar, lalu menyadari anda memiliki waktu yang tersisa tinggal dua menit lagi untuk membicarakan yang lainnya. Menulis pidato secara lengkap akan membantu anda terhidar dari kata-kata yang tidak bermanfaat. Dan menulis pidato secara lengkap akan menghindarkan anda dari kehilangan kata-kata di tengah jalan, yakni ketika anda memulai dengan satu hal dan tiba-tiba memikirkan hal lainnya. Akan membuat anda disiplin. Itulah pentingnya menulis pidato secara lengkap. Karena pidato adalah bentuk percakapan yang sangat terkonsentrasi.
Ketika semua struktur penulisan pidato telah dikemukakan, maka alangkah baiknya bila diteruskan dengan penulisan naskah pidato. Hampir setiap panduan menulis dan berpidato yang baik akan menyuruh anda untuk menggunakan bahasa sehari-hari. Panduan ini akan menyarankan anda untuk menggunakan kata-kata yang paling sederhana dan lazim yang dapat menyampaikan makna anda. Panduan ini menasehati anda agar menggunakan kata-kata pendek dari pada yang panjang, untuk lebih memilih ungkapan modern daripada yang sudah usang.
Ini tentu saja nasihat yang sangat bagus. Nasihat ini jauh lebih banyak benarnya daripada salahnya. Bahasa yang sederhana dan sehari-hari menyampaikan makna anda dengan lebih efektif.
Dalam menulis naskah pidato tidak selamanya mudah bahkan sering menghadapai kebuntuan. Ada beberapa cara untuk menghadapi kebuntuan dalam menulis. Pertama, Ingatlah kebuntuan itu bersifat sementara. Inspirasi akan dating kembali. Kedua, ketika mengalami kebuntuan dalam menulis maka hentikanlah kebiatan menulis dan lakukanlah kegiatan fisik, ini memudahkan dan membuat anda fresh kembali. Ketika anda telah kembali semangat untuk menulis naskah maka segeralah untuk menulisnya.
Yang perlu diingat dalam penulisan pidato adalah penulisan pidato harus sesuai dengan tata bahasa yang baik dan benar dan buanglah jauh-jauh kata yang mati yaitu kata yang tidak memiliki peran apapun dalam naskah pidato anda. Dan terkadang dalam penulisan pidato anda lebih suka menggunakan kata-kata yang anda senangkan kata-kata itu harus anda bunuh jangan sampai ada dalam teks pidato anda. Dan yang terlebih penting adalah jangan menggunakan kata-kata yang berbahaya dan membunuh audiensi anda.
5. LATIHAN dan Sekali Lagi Saya Katakan LATIHAN
Sekarang pidato anda telah selesai anda tulis, ditulis ulang dan disunting. Anda sekarang harus melatihnya sesering mungkin. Sendirin atau ditemani. Tidak ada kata maaf untuk tidak berlatih, betapa pun sibunya anda, betapa pun akrabnya anda dengan pidato yang ingin anda sampaikan.
Latihan adalah proses penemuan yang tidak akhir. Dengan berlatih, anda dapat menemukan berbagai kesalahan akhir di dalam tulisan dan fakta anda, dan anda akan menemukan lebih banyak kata yang dapat anda potong. Anda akan mengetahui apakah lelucon anda sukses di hati dan pendengar anda, sebagaimana yang anda maksudkan. Anda akan menemukan nada suara anda yang tepat dan menghilangkan perilaku vocal dengan gerak tubuh yang menjengelkan. Anda akan menguasai alat peraga yang anda gunakan. Selain itu, entah anda bisa atau tidak bisa berlatih dalam situasi yang sebenarnya, sebaiknya anda berlatih dengan tata suara yang akan digunakan. Dengan merubah intonasi suara akan membuat pendengar tidak mudah bosan dan ngantuk.
Di atas segalanya, dengan berlatih anda akan mendapatkan control terhadap saraf-saraf anda.
Ada banyak cara untuk mencapai sasaran latihan, baik sendirian maupun di depan orang lain. Apa pun itu, anda harus benar-benar jujur kepada diri sendiri, latihan menunjukan kelemahan, entah di dalam diri anda sendiri atau di dalam pidato anda dan keduanya bisa sama sulitnya untuk diakui.
Setelah waktu yang anda habiskan untuk mempersiapkannya, pidato anda sejak sat ini akan menjadi karya seni bagi anda, dirancang sedemikian indahnya begitu menawan dalam pemaparannya, demikian logis dalam argumennya, begitu kuat dalam emosinya, begitu berkilau dalam permainan kata-katanya, dan sungguh sulit mengakui kenyataannya tidak demikian.
Dalam berlatih dan bila anda berlatih sendiri, lakukanlah di depan cermin dan pasanng perekam. Menyetel radio dengan suara yang lembut agar anda mengikuti suara latar belakang. Saat mulai berpidato jangan melihat ke naskah anda. Lihatlah ke cermin seolah-olah menanti tepuk tangan mereka dan audiensi menjadi tenang. Kini perhatikan apa yang akan audiensi lihat.
Sekarang mulailah berpidato sambil melihat selintas ke diri anda sendiri ke dalam cermin sesering mungkin. Seperti apakah penampilan anda? Perhatikan bahasa tubuh, gerak dan perilaku anda, apa yang dikatan mereka kepada anda? Jujurlah. Rekamlah terus sampai anda selesai berpidato. Tak peduli berapa kali anda tersandung. Perhatikan jam anda. Bila anda kehabisan waktu, buanglah materi yang kemungkinan kurang berguna.
Bila anda berlatih dengan orang lain, anda dapat melakukan pekerjaan ini seratus kali lebih baik. Pertama-tama anda bisa meminta untuk merekamkannya. Orang lain memiliki penilaian yang jauh lebih baik dari pada anda sendiri dalam memutuskan apakah anda enak didengar atau atau tidak. Orang lain memiliki mata dan telinga yang sangat segar dalam menemukan tata bahasa dan gaya bahasa yang salah. Hanya orang lain yang berhak memutuskan podato anda dapat diterima atau tidak.
Jika anda telah selesai berlatih maka bersiaplah untuk berpidato yang sebenarnya.
Yang perlu anda ingat
1) Sikap yang buruk menghasilkan pidato yang buruk.
2) Yang mesti anda hindari adalah: jika anda diminta untuk berpidato dan yang memintanya adalah musuh anda maka katakana tidak, debat yang tidak tersruktur, terlalu banya pembicara lainnya,audiensi terlalu asing.
3) Anda harus berusaha lebih keras dalam berpidto untuk audiensi yang oga-ogahan.
4) Dengan audiensi yang saling bermusuhan anda harus menjadi penengah.
5) Audiensi tidak tahan mendengar pidato dengan nada suara yang sama untuk waktu yang lama. Maka mulailah berkembang dengan intonasi dan tempo yang berbeda.
6) Untuk memperlambat pidato, anda dapat menciptakan jeda.
7) Anda harus mampu berinteraksi dengan audiensi anda.
8) Teks lengkap menjadi sangat penting bila anda berbicara secara formal.
9) Periksalah penampilan anda beberapa menit sebelum anda berpidato.
10) Pastikan menguju mikrofon sebelum anda berpidato.
11) Setiap gerak kecil menceritakan kisahnya sendiri.
12) Belajarlah membuat kesan pembukaan yang baik.
13) Jangan panik bila terjadi hal yang tidak terduga.
14) Aturan emas mengatasi celaan adalah dengan mengabaikannya.
15) Yang terpenting adalah LATIHAN dengan serius.
SEJARAH PERADABAN ARAB SEBELUM NABI UHAMMAD SAW
SEJARAH PERADABAN ARAB SEBELUM
NABI MUHAMMAD SAW
A. GEOGRAFI
1. Menurut Letaknya
Jazirah Arab terletak di asia barat daya yang dikelilingi oleh tiga teluk. Ke sebelah utara Palestina dan padang Syam, ke sebelah timur Hira, Dijla (Tigris), Furat (Euphrates) dan Teluk Persia, ke sebelah selatan Samudera Indonesia dan Teluk Aden, sedang ke sebelah barat Laut Merah.
Titik pertemuan tiga benua yaitu; Asia, Afrika, dan Eropa yang luasnya 1.300.000 mil persegi. Secara geologis merupakan perluasan dari sahara Afrika yang disekat dengan Niel di Mesir. Daerah Jazirah Arab meliputi; Hijaz, Nejd, Yaman, Hadral Maut, dan Oman.
Jazirah arab merupakan daerah yang tandus. Hampir semua wilayah Jazirah Arab terbentang dengan padang pasir, hanya Hijaz dan Yaman yang merupakan daerah Jazirah Arab yang subur, daerah yang hujannya teratur.
2. Hasil Bumi
Hasil bumi yang dapat dihasilkan antara lain adalah; kurma dari daerah padang pasir karena kurma hanya bisa tumbuh di daerah yang suhu cuacanya panas, sedangkan gandum, sayur-mayur, dan kopi dihasilkan dari daerah berpenghujan.
3. Binatang Ternak
Jazirah arab merupakan daerah yang hampir seluruh wilayahnya dikelilingi oleh padang pasir dan sahara, maka binatang ternak yang dapat dihasilkan adalah unta, kuda, kambing dan domba.
B. SOSIAL
1. Keadaan Masyarakat
Periode sebelum Islam dikenal sebagai Zaman Jahiliyah, karena adanya jetidak teraturan dalam politik, agama, dan masyarakat sebelum datangnya Islam. Kondisi sosial bangsa Arab makin lama makin memburuk. Mereka lebih suka bermabuk-mabukan, perjudian, dan riba.
Wanita dikalangan mereka pada waktu itu tidak mempunyai hak dan kehormatan sosial, mereka menganggap wanita adalah makhluk yang hina yang tidak bernilai. Hingga para orang tua yang kala itu hamil dan kemudian melahirkan anak perempun, mereka langsung menguburnya secara hidup-hidup.
Masih banya lagi fenomena kebobrokan bangsa Arab pada masa itu dalam masalah moral atau akhlak. Hingga pada akhirnya datang seorang Muhammad sebagai Nabi untuk mengemban misi yaitu memperbaiki akhlak bangsa Arab.
2. Kultur
Kebiasaan bangsa Arab pada masa sebelum datangnya nabi Muhammad saw dalam hal memperebutkan kekuasaan baik kekuasaan dalam pemerintahan atau kekuasaan dalam memiliki tempat wilayah yaitu dengan cara berperang. Pereng bukan melawan musuh tetapi berperang antar saudara sendiri hingga penyair arab mengatakan dalam syairnya: “pekerjaan kita adalah menyerang musuh, tetangga kita dan saudara kita sendiri, hanya saudaralah yang kita lawan”.
3. Bidang kesenian
Bangsa Arab adalah bangsa jahiliyah yaitu bangsa yang bodoh. Pengertian jahiliyah di sini adalah jahiliyah atau bodoh dalam hal moral, akan tetapi mereka mahir dalam berseni. Adapun maha karya yang dapat diberikan bangsa Arab pada masa itu dalam bidang seni adalah SASTRA. Banyak masayarakat Arab yang berkeinginan menjadi pujangga karena merupakan kehormatan menjadi seorang pujangga, apalagi syairnya dapat digantung di ka’bah.
Tidak hanya sastra yang terkenal di jazirah Arab melainkan arsitektur yang merupakan adopsi dari kerajaan Romawi dan Persia pada masa itu.
C. EKONOMI
Jauh sebelum Islam, makkah juga sudah banyak dikunjungi jamaah haji, di samping itu juga merupakan pusat perdagangan. Pada zaman Romawi dan Byzantium yang sekarang lebih dikenal dengan Persia, di sini diperdagangkan barang-barang dari India, Afrika Timur, dan dari Timur Jauh sampai ke negara-negara mediterania.
Makkah merupakan pos utama bagi lalu lintas kafilah, sebagain besar penduduk Makkah terlibat dalam perdagangan. Hingga pada sampai sekarang Makkah merupakan tempat singgah bagi orang-orang dari penjuru dunia, yang menjadikan Makkah sebagai kota yang Aman yang penuh dengan berbagai macam buah-buahan.
Selaras dengan Do’a nabi Ibrahim as. dalam Alqur’an yang berbunyi:
Artinya:” Dan ingatlah Ibrahim berkata ya Tuhanku jadikanlah negri ini negri yang aman dan berikanlah rizki kepada penduduknya dari buah-buahan . . . .”.
D. POLITIK
1. Sistem Politik
Badui mempunya tipe kehidupan social dan politik yang menurut garis ayah (patriachela). Setiap keluarga dipimpin oleh seorang syeikh. Sikap patriotism suku badui terbatas pada suku. Oleh karena itu seorang syeikh berani mempertaruhkan nyawa untuk melindungi sukunya dan juka seorang syeikh itu gagal melindungi sukunya maka loyalitas kaumnya akan ditaruhkan.
Telah dikatakan oleh pemakalah dalam pembahasan yang lalu bahwa bangsa Arab khususnya suku badui tidak lepas dari peperangan yang terjadi di antara kaumnya.
Insiden yang sangat remeh pun dapat menyulut api peperangan antar suku. Seluruh jizirah seperti sarang penyengat. Sehingga seseorang tak pernah bisa menduga akan dirampok atau dibunuh.
E. KEAGAMAAN
Bangsa Arab adalah bangsa penyembah berhala, agama mereka tidak bisa memberikan sumbangan, baik material maupun spiritual. Pada mulanya berhala yang mereka sembah diperkenalkan sebagai perantara untuk menyembah Tuhan, tetapi kemudian berubah status, setelah mereka mempertuhankan berhala tersebut. Setiap kota, suku dan tempat mempunya dewa atau dewinya sendiri-sendiri. Berhala-berhala tersebut mereka buat dengan bentuk yang mereka sukai. Ka’bah yang dibangun oleh nabi Ibrahin dan putranya Ismail di kelilingi 360 berhala. Empat yang utama yaitu; Uzza, Latta, Manat, dan Hubal. Yang sangat dipuju-puja dan diharap-harap oleh hampir seluruh bangsa Arab.
Selain Ka’bah, terdapat pula sejumlah kuil di Arabia. Masyarakat umum saling berlomba-lomba untuk mengumpulkan berhala seta untuk membangun kuil. Mereka juga mempercayai malaikat, roh, jin, bintang, matahari, bulan, dan api. Malaikat mereka anggap sebagai putrid tuhan, sedang jin mereka anggap sebagai pemegang kekuasaan bersama Tuhan dalam mengendalikan dunia. Beberapa pohon juga mereka beri status sebagi dewa.
Karena itu manyarakat sebelum Islam, tenggelam dalam keburukan barbarisme dan takhayul. Kondisi moral dan spiritual bangsa Arab sangat menyedihkan begitu juga di bagian dunia yang lain, sehingga memerlukan campur tangan Tuhan. Sehingga Tuhan mengutus nabi-Nya untuk menetralisir semua kebiadaban yang terjadi di daerah Timur dunia.
F. KELAHIRAN SAMPAI DENGAN PERKAWINAN DENGAN KHADIJAH
1. Kelahiran Muhammad
Tidak lama sebelum penyerangan Abrahah, Abdul Muthalib mengawinkan anaknya (Abdullah) kepada Aminah putrid Wahhab dari suku bani Zahra. Selang tiga hari setelah pernikahannya Abdullah berangkat untuk berdagang ke Syiria. Sekembalinya Abdullah jatuh sakit lalu meninggal dunia.
Dua bulan kemudian Aminah janda Abdullah melahirkan tokoh kemanusiaan yang kepribadiannya sangat terpuji, Muhammad dilahirkan pada tahun Gajah menurut perhitungan tahun Qomariyah pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awal yang bertepatan dengan bulan April 570 M.
Aminah memberikan nama pada anaknya ialah Ahmad sesuai dengan mimpinya sebelum melahirkan, tetapi Abdul Muthalib menamainya Muhammad.
2. Masa Kanak-Kanak
Sejak lahir Muhammad diasuh oleh Halimah, ia adalah wanita dari keluarga bani Sa’ad suku Hawazin yang dikenal dengan kelancaran dan keindahan berbahasa. Muhammad diasuh oleh Halimah selama enam tahun. Setelah Muhammad menginjak usia enam tahun Halimah mengembalikan Muhammad ke Mekkah. Setelah beberapa bulan tinggal bersama ibunya. Aminah ibunya meninggal dunia kemudian diasuh oleh kakenya yaitu Abdul Muthalib. Tak lama Abdul Muthalib mengasuh Muhammad selama dua tahun, beliau dipanggil untuk menghadap keharibaan Tuhan.
Setelah Abdul Muthalib wafat akhirnya tugas pengasauhan dipegang oleh anaknya yaitu Abu Thalib. Beliau mendidik Muhammad dengan penuh cinta dan amanah, diajaknya ia berdagang ke Syiria. Hingga terkenalah Muhammad sebagai pedagang yang jujur di semenanjung Arabia.
3. Perkawinan Dengan Khadijah
Khadijah adalah janda yang terhormat berusia 40 tahun dan telah menikah dua kali. Dia mempunyai dua orang putra dan seorang putrid. Banyak di antara kepala suku Quraisy yang mencoba melamarnya tetapi ia selalu menolak. Akhlak Muhammad yang begitu mulia member kesan yang mendalam pada diri Khadijah. Kemudian lantas ia memutuskan untuk menikah dengan Muhammad, saat itu Muhammad berumur 25 tahun.
Muhammad meminta nasihat kepada Abu Thalib dan pada akhirnya Abu Thalib menyetujuinya. Dan akhirnya Abu Thalib menikahkan Muhammad dengan Khadijah dengan 500 dirham sebagai maskawin. Dan akhirnya jadilah Muhammad sebagi suami dari Khadijah seorang jada kaya yang terhormat.
NABI MUHAMMAD SAW
A. GEOGRAFI
1. Menurut Letaknya
Jazirah Arab terletak di asia barat daya yang dikelilingi oleh tiga teluk. Ke sebelah utara Palestina dan padang Syam, ke sebelah timur Hira, Dijla (Tigris), Furat (Euphrates) dan Teluk Persia, ke sebelah selatan Samudera Indonesia dan Teluk Aden, sedang ke sebelah barat Laut Merah.
Titik pertemuan tiga benua yaitu; Asia, Afrika, dan Eropa yang luasnya 1.300.000 mil persegi. Secara geologis merupakan perluasan dari sahara Afrika yang disekat dengan Niel di Mesir. Daerah Jazirah Arab meliputi; Hijaz, Nejd, Yaman, Hadral Maut, dan Oman.
Jazirah arab merupakan daerah yang tandus. Hampir semua wilayah Jazirah Arab terbentang dengan padang pasir, hanya Hijaz dan Yaman yang merupakan daerah Jazirah Arab yang subur, daerah yang hujannya teratur.
2. Hasil Bumi
Hasil bumi yang dapat dihasilkan antara lain adalah; kurma dari daerah padang pasir karena kurma hanya bisa tumbuh di daerah yang suhu cuacanya panas, sedangkan gandum, sayur-mayur, dan kopi dihasilkan dari daerah berpenghujan.
3. Binatang Ternak
Jazirah arab merupakan daerah yang hampir seluruh wilayahnya dikelilingi oleh padang pasir dan sahara, maka binatang ternak yang dapat dihasilkan adalah unta, kuda, kambing dan domba.
B. SOSIAL
1. Keadaan Masyarakat
Periode sebelum Islam dikenal sebagai Zaman Jahiliyah, karena adanya jetidak teraturan dalam politik, agama, dan masyarakat sebelum datangnya Islam. Kondisi sosial bangsa Arab makin lama makin memburuk. Mereka lebih suka bermabuk-mabukan, perjudian, dan riba.
Wanita dikalangan mereka pada waktu itu tidak mempunyai hak dan kehormatan sosial, mereka menganggap wanita adalah makhluk yang hina yang tidak bernilai. Hingga para orang tua yang kala itu hamil dan kemudian melahirkan anak perempun, mereka langsung menguburnya secara hidup-hidup.
Masih banya lagi fenomena kebobrokan bangsa Arab pada masa itu dalam masalah moral atau akhlak. Hingga pada akhirnya datang seorang Muhammad sebagai Nabi untuk mengemban misi yaitu memperbaiki akhlak bangsa Arab.
2. Kultur
Kebiasaan bangsa Arab pada masa sebelum datangnya nabi Muhammad saw dalam hal memperebutkan kekuasaan baik kekuasaan dalam pemerintahan atau kekuasaan dalam memiliki tempat wilayah yaitu dengan cara berperang. Pereng bukan melawan musuh tetapi berperang antar saudara sendiri hingga penyair arab mengatakan dalam syairnya: “pekerjaan kita adalah menyerang musuh, tetangga kita dan saudara kita sendiri, hanya saudaralah yang kita lawan”.
3. Bidang kesenian
Bangsa Arab adalah bangsa jahiliyah yaitu bangsa yang bodoh. Pengertian jahiliyah di sini adalah jahiliyah atau bodoh dalam hal moral, akan tetapi mereka mahir dalam berseni. Adapun maha karya yang dapat diberikan bangsa Arab pada masa itu dalam bidang seni adalah SASTRA. Banyak masayarakat Arab yang berkeinginan menjadi pujangga karena merupakan kehormatan menjadi seorang pujangga, apalagi syairnya dapat digantung di ka’bah.
Tidak hanya sastra yang terkenal di jazirah Arab melainkan arsitektur yang merupakan adopsi dari kerajaan Romawi dan Persia pada masa itu.
C. EKONOMI
Jauh sebelum Islam, makkah juga sudah banyak dikunjungi jamaah haji, di samping itu juga merupakan pusat perdagangan. Pada zaman Romawi dan Byzantium yang sekarang lebih dikenal dengan Persia, di sini diperdagangkan barang-barang dari India, Afrika Timur, dan dari Timur Jauh sampai ke negara-negara mediterania.
Makkah merupakan pos utama bagi lalu lintas kafilah, sebagain besar penduduk Makkah terlibat dalam perdagangan. Hingga pada sampai sekarang Makkah merupakan tempat singgah bagi orang-orang dari penjuru dunia, yang menjadikan Makkah sebagai kota yang Aman yang penuh dengan berbagai macam buah-buahan.
Selaras dengan Do’a nabi Ibrahim as. dalam Alqur’an yang berbunyi:
Artinya:” Dan ingatlah Ibrahim berkata ya Tuhanku jadikanlah negri ini negri yang aman dan berikanlah rizki kepada penduduknya dari buah-buahan . . . .”.
D. POLITIK
1. Sistem Politik
Badui mempunya tipe kehidupan social dan politik yang menurut garis ayah (patriachela). Setiap keluarga dipimpin oleh seorang syeikh. Sikap patriotism suku badui terbatas pada suku. Oleh karena itu seorang syeikh berani mempertaruhkan nyawa untuk melindungi sukunya dan juka seorang syeikh itu gagal melindungi sukunya maka loyalitas kaumnya akan ditaruhkan.
Telah dikatakan oleh pemakalah dalam pembahasan yang lalu bahwa bangsa Arab khususnya suku badui tidak lepas dari peperangan yang terjadi di antara kaumnya.
Insiden yang sangat remeh pun dapat menyulut api peperangan antar suku. Seluruh jizirah seperti sarang penyengat. Sehingga seseorang tak pernah bisa menduga akan dirampok atau dibunuh.
E. KEAGAMAAN
Bangsa Arab adalah bangsa penyembah berhala, agama mereka tidak bisa memberikan sumbangan, baik material maupun spiritual. Pada mulanya berhala yang mereka sembah diperkenalkan sebagai perantara untuk menyembah Tuhan, tetapi kemudian berubah status, setelah mereka mempertuhankan berhala tersebut. Setiap kota, suku dan tempat mempunya dewa atau dewinya sendiri-sendiri. Berhala-berhala tersebut mereka buat dengan bentuk yang mereka sukai. Ka’bah yang dibangun oleh nabi Ibrahin dan putranya Ismail di kelilingi 360 berhala. Empat yang utama yaitu; Uzza, Latta, Manat, dan Hubal. Yang sangat dipuju-puja dan diharap-harap oleh hampir seluruh bangsa Arab.
Selain Ka’bah, terdapat pula sejumlah kuil di Arabia. Masyarakat umum saling berlomba-lomba untuk mengumpulkan berhala seta untuk membangun kuil. Mereka juga mempercayai malaikat, roh, jin, bintang, matahari, bulan, dan api. Malaikat mereka anggap sebagai putrid tuhan, sedang jin mereka anggap sebagai pemegang kekuasaan bersama Tuhan dalam mengendalikan dunia. Beberapa pohon juga mereka beri status sebagi dewa.
Karena itu manyarakat sebelum Islam, tenggelam dalam keburukan barbarisme dan takhayul. Kondisi moral dan spiritual bangsa Arab sangat menyedihkan begitu juga di bagian dunia yang lain, sehingga memerlukan campur tangan Tuhan. Sehingga Tuhan mengutus nabi-Nya untuk menetralisir semua kebiadaban yang terjadi di daerah Timur dunia.
F. KELAHIRAN SAMPAI DENGAN PERKAWINAN DENGAN KHADIJAH
1. Kelahiran Muhammad
Tidak lama sebelum penyerangan Abrahah, Abdul Muthalib mengawinkan anaknya (Abdullah) kepada Aminah putrid Wahhab dari suku bani Zahra. Selang tiga hari setelah pernikahannya Abdullah berangkat untuk berdagang ke Syiria. Sekembalinya Abdullah jatuh sakit lalu meninggal dunia.
Dua bulan kemudian Aminah janda Abdullah melahirkan tokoh kemanusiaan yang kepribadiannya sangat terpuji, Muhammad dilahirkan pada tahun Gajah menurut perhitungan tahun Qomariyah pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awal yang bertepatan dengan bulan April 570 M.
Aminah memberikan nama pada anaknya ialah Ahmad sesuai dengan mimpinya sebelum melahirkan, tetapi Abdul Muthalib menamainya Muhammad.
2. Masa Kanak-Kanak
Sejak lahir Muhammad diasuh oleh Halimah, ia adalah wanita dari keluarga bani Sa’ad suku Hawazin yang dikenal dengan kelancaran dan keindahan berbahasa. Muhammad diasuh oleh Halimah selama enam tahun. Setelah Muhammad menginjak usia enam tahun Halimah mengembalikan Muhammad ke Mekkah. Setelah beberapa bulan tinggal bersama ibunya. Aminah ibunya meninggal dunia kemudian diasuh oleh kakenya yaitu Abdul Muthalib. Tak lama Abdul Muthalib mengasuh Muhammad selama dua tahun, beliau dipanggil untuk menghadap keharibaan Tuhan.
Setelah Abdul Muthalib wafat akhirnya tugas pengasauhan dipegang oleh anaknya yaitu Abu Thalib. Beliau mendidik Muhammad dengan penuh cinta dan amanah, diajaknya ia berdagang ke Syiria. Hingga terkenalah Muhammad sebagai pedagang yang jujur di semenanjung Arabia.
3. Perkawinan Dengan Khadijah
Khadijah adalah janda yang terhormat berusia 40 tahun dan telah menikah dua kali. Dia mempunyai dua orang putra dan seorang putrid. Banyak di antara kepala suku Quraisy yang mencoba melamarnya tetapi ia selalu menolak. Akhlak Muhammad yang begitu mulia member kesan yang mendalam pada diri Khadijah. Kemudian lantas ia memutuskan untuk menikah dengan Muhammad, saat itu Muhammad berumur 25 tahun.
Muhammad meminta nasihat kepada Abu Thalib dan pada akhirnya Abu Thalib menyetujuinya. Dan akhirnya Abu Thalib menikahkan Muhammad dengan Khadijah dengan 500 dirham sebagai maskawin. Dan akhirnya jadilah Muhammad sebagi suami dari Khadijah seorang jada kaya yang terhormat.
Hamba Allah vs Hamba Syetan
العلمات العباد الرحمن
ان العباد هو عباد الرحمن وعباد الشيطين فاماعبادالرحمن :
1- وعباد الرحمن الذين يمشون على الأرض هونا
2- وإذا خاطبهم الجاهلون قالوا سلاما(63)
3- والذين يبيتون لربهم سجدا وقياما(64)
4- والذين يقولون ربنا اصرف عنا عذاب جهنم إن عذابها كان غراما(65)
إنها ساءت مستقرا ومقاما(66)
5- والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما(67)
6- والذين لا يدعون مع الله إلها ءاخر
7- ولا يقتلون النفس التي حرم الله إلا بالحق
8- ولا يزنون
ومن يفعل ذلك يلق أثاما(68)يضاعف له العذاب يوم
القيامة ويخلد فيه مهانا(69)
9- إلا من تاب
10- وءامن وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما(70) ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله متابا(71)
11- والذين لا يشهدون الزور
12- وإذا مروا باللغو مروا كراما(72)
13- والذين إذا ذكروا بآيات ربهم لم يخروا عليها صما وعميانا(73)
14- والذين يقولون ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرةأعين
15- واجعلنا للمتقين إماما(74)
HAMBA AR RAHMAN
HAMBA ITU ADA HAMBA SYAITAN DAN ADA HAMBA ALLAH DAN ADAPUN HAMBA ALLAH ADALAH :
1. BILA BERJALAN, TIDAK SOMBONG.
Sombong itu pekerjaan Iblis, tempatnya di neraka. Nabi mengajarkan Doa : Allahuma ini A'uzu bika minal kibri wal kaba-ir . Tidak masuk surga siapa yang di hatinya ada kesombongan walau hanya sebesar biji sawi.
2. KATA KATANYA, MENYELAMATKAN ( SEJUK)
Kata katanya selalu sopan sekalipun dia dilecehkan orang, kata kata yang layin,yang kariman,yang sadidan, terhadap siapapun, terhadap orang tua tidak boleh berkata kasar sedikitpun.
3. MALAM2NYA BERDIRI DAN SUJUD KPD. ROBNYA
Pada sepertiga malam, dia selalu bangun berdiri solat menghadap Allah,mengadukan segala persoalan hidupnya.memohon ampunan dan rahmat Nya.
4. BERUPAYA MENJAUHI SIKSA NERAKA
Menjauhi semua hal yang dilarang Allah, agar selamat dari siksa neraka, baik dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Dicegahnya dari siksa neraka itu dengan senantiasa tawaso bil haq dan bis sobr.
Bila ada seorang muslim yang menyimpang dari Islam ditegur dan diingatkan. Tidak dibiarkan.
5. TIDAK BOROS DAN TIDAK PELIT
Didalam menafkahkan harta selalu berhati hati, tidak isrof, digunakan untuk mencari Rido Allah,sebab yang menjadi milik dia itu hanya apa yang dimakan, yang dipakai dan apa yang di sodaqohkan. Tidak menjadi sombong karena hartanya, sebab ia sadar bahwa apa yang ada pada dirinya akan ditanya oleh Allah dari mana dia peroleh , dengan cara apa dia peroleh dan untuk apa dia nafkahkan.
6. TIDAK MEMINTA KEPADA SELAIN ALLAH
Ketika dia memerlukan sesuatu dia tidak datang meminta atau bertanya kepa dukun, atau paranormal
Sebab orang yang bertanya kepada dukun dan dia percaya pada apa yang dikatakannya maka solatnya tidak diterima selama 40 hari 40 malam.Dia tidak melakukan tahayul, khurofat, syirik dan bid'ah
7. TIDAK MEMBUNUH YANG DIHARAMKAN ALLAH
Tidak melakukan pembunuhan sekalipun kepada musuh kecuali yang diizin kan Allah,karena setiap jiwa itu wewenang Allah SWT. Tidak membunuh jiwa dalam artian bukan saja bersifat phisik tapi juga yang non phisik. Membunuh orang bisa berarti membunuh karir, membunuh potensi , kehidupannya dll.
8. TIDAK BERZINA
Selalu menjauhi segala bentuk perjinahaa; baik zina hati, zina mata, zina pendengaran, zina lisan zina anggauta badan, apalagi zina dalam artian kontak jasmani antar lawan jenis maupun sesame jenis.
9. SENANTIASA BERTAUBAT KPD.ALLAH
Ia lebih pandai mencari kesalahan dirri sendiri, lalu memohon ampunan dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah dilakukan. Tidak mencari cari kesalahan orang lain, apalagi hanya mendengar pengaduan atau informasi sepihak tanpa dilakukan tabayun.
10. SELALU BERIMAN
Yakin akan rububiyah Allah, Uluhiyah Allah, akan sifat dan Nama nama Allah yang mulia dan berusaha mengamalkan sifat sifat Allah pada dirinya.
11. SELALU BERAMAL SHOLEH
Dia yakin bahwa amal yang diterima itu hanyalah Amal soleh, yaitu amal yang ada perintah dari Allah dan ada contoh dari Rosululloh, tidak menambah nambah dan tidak mengurangi. Semua bid'ah dijauhinya secara maksimal. Amal yang dilakuikannya mesti berlandaskan, Lillah, maalloh, ilallah. Sebab amal yang riya, amal yang supaya dilihat, dikagumi , dipuji orang tidak mendapat nilai disisi Allah
12. TIDAK MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU
Tidak memberikan kesaksian yang palsu. Tidak menyebar berita bohong Tidak memfitnah Tidak gibah menjelek jelekan orang lain karena ambisi sesuatu. Tidak menerima informasi sepihak tanpa di tabayun lebih dahulu, supaya tidak terjadi fitnah dan berbuat zalim kepada orang lain
13. TIDAK BICARA YANG SIA SIA ( LAGWUN )
Menjauhi senda gurau yang berlebihan atau bicara tanpa ma'na dan tanpa guna. Nabi bersabda; Jika tidak bicara yang benar lebih baik diam.
14. TIDAK TULI DAN BUTA TERHADAP ALQUR'AN
Tidak bersikap cuek atau sombong jika diingatkan dengan ayat ayat Allah. Sikap yang paling menonjol jika disampaikan Qur'an dan hadist adalah sami'na waatho'na. Allah berfirman : Banrang siapa berpaling
dari qur'an maka baginya kehidupan yang susah, dan diakhirat dibangkitkan dalam keadaan kerja.
15. MENJADI PEMIMPIN ORANG YANG BERTAQWA
Berdo'a dan memohon agar mendapatkan generasi penerus yang melanjutkan perjuangan memimpin orang orang yang bertaqwa, generasi qurani .
Langganan:
Postingan (Atom)