<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503</id><updated>2012-02-16T20:31:13.882-08:00</updated><category term='Perbankan Syariah'/><category term='Sejarah Islam'/><category term='Kajian Islam'/><category term='bisnis'/><category term='Fakta Sejarah'/><category term='Tazkiyah'/><category term='hadits'/><title type='text'>Secercah Harapan</title><subtitle type='html'>menjadi inspirasi untuk semua</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>26</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-6148270825751041955</id><published>2011-01-14T17:28:00.002-08:00</published><updated>2011-01-14T17:28:54.876-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hadits'/><title type='text'>kumpulan hadits dho'if (5)</title><content type='html'>Keutamaan Berlaku Baik TerhadapKawan Kedua Orang Tua, Famili dan Orang Lain yang Layak Dihormati&lt;br /&gt;7/347. Abu Usaid Malik bin Rabiah As-Sa'idi RA berkata,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; بَيْنَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - إذ جَاءهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلَمَةَ ،&lt;br /&gt;فَقَالَ : يَا رسولَ اللهِ ، هَلْ بَقِيَ مِنْ برِّ أَبَوَيَّ شَيء أبرُّهُما بِهِ بَعْدَ مَوتِهمَا ؟ فَقَالَ :  نَعَمْ ، الصَّلاةُ عَلَيْهِمَا ، والاسْتغْفَارُ لَهُمَا ، وَإنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِما ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتي لا تُوصَلُ إلاَّ بِهِمَا ، وَإكرامُ صَدِيقهمَا &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ketika kami duduk di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seseorang dari Bani Salimah, ia bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah masih ada jalan untuk berbakti kepada kedua orang tuaku sesudah mereka meninggal?' Nabi bersabda, 'Ya, dengan jalan mendoakan keduanya, memintakan ampun untuk keduanya, melaksanakan janji (wasiat) keduanya, menjalin silaturrahim yang hanya dapat dilakukan dengan keduanya, dan menghormati teman-teman keduanya". (HR. Abu Daud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Sanad hadits ini dha'if, karena dalam periwayatan hadits ini ada seorang perawi yang bemama Ali bin Ubaid As-Sa'idi, dia adalah orang yang tidak dikenal. Sedangkan perawi lainnya adalah tsiqah (terpercaya). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat dalam kitab Bahjatun-Nazhirin hadits no. 343 oleh Syaikh Salim bin Id Al Hilali; Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 343 oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-6148270825751041955?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/6148270825751041955/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=6148270825751041955' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6148270825751041955'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6148270825751041955'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2011/01/kumpulan-hadits-dhoif-5.html' title='kumpulan hadits dho&apos;if (5)'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-8528460116170540203</id><published>2011-01-14T17:28:00.000-08:00</published><updated>2011-01-14T17:28:09.840-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hadits'/><title type='text'>kumpulan hadits dho'if (4)</title><content type='html'>Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Silaturrahim&lt;br /&gt;6/337. Salman bin Amir RA dari Nabi SAW, beliau  bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; إِذَا أفْطَرَ أحَدُكُمْ ، فَلْيُفْطرْ عَلَى تَمْرٍ ؛ فَإنَّهُ بَرَكةٌ ، فَإنْ لَمْ يَجِدْ تَمْراً ، فالمَاءُ ؛ فَإنَّهُ طَهُورٌ )) ، وَقالَ : (( الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Jika salah seorang kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena kurma itu berkah. Kalau tidak ada kurma maka dengan air, karena ia suci". Beliau bersabda, "Sedekah kepada orang miskin berarti hanya sedekah, sedangkan sedekah kepada kaum kerabat mempunyai (pahala) dua; yaitu sedekah dan hubungan persaudaraan." (Riwayat At-Tirmidzi, ia berkata, Hadits ini hasan ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Lafazh hadits Nabi,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَا أفْطَرَ أحَدُكُمْ ، فَلْيُفْطرْ عَلَى تَمْرٍ ؛ فَإنَّهُ بَرَكةٌ ، فَإنْ لَمْ يَجِدْ تَمْراً ، فالمَاءُ ؛ فَإنَّهُ طَهُورٌ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Jika Salah seorang kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena 'kurma itu berkah. Kalau tidak ada kurma maka dengan air, karena ia suci) adalah hadits dha'if dari segi sanad dan shahih dilihat dari perbuatan Nabi SAW; yaitu jika berbuka beliau berbuka dengan kurma, dan apabila tidak ada maka dengan air putih. Sebagaimana disebutkan di dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi hadits no. 560, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa Rasulullah SAW jika berbuka -sebelum melaksanakan shalat- maka beliau berbuka dengan beberapa buah kurma matang. Jika tidak ada, maka dengan beberapa buah kurma kecil kering. Jika tidak ada, maka beliau berbuka dengan meminum air secara sedikit-sedikit." (HR. At-Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lanjutan hadits tersebut yaitu,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sedekah kepada orang miskin berarti hanya sedekah, sedangkan sedekah kepada kaum kerabat mempunyai (pahala) dua; yaitu sedekah dan hubungan persaudaraan) adalah hadits hasan. Matan hadits ini mempunyai syahid pada no. 331.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat Shahih Sunan At-Tirmidzi -dengan ringkasan sanad, nomor 531, dan Shahih Sunan Abu Daud- dengan ringkasan sanad, nomor hadits 2065. Shahih Sunan Ibnu Majah -dengan ringkasan sanad, nomor hadits 1494-, Dha'if Sunan Ibnu Majah, -dengan nomor 374-, dan Irwa 'ul Ghalil -dengan nomor hadits 922-.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-8528460116170540203?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/8528460116170540203/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=8528460116170540203' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8528460116170540203'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8528460116170540203'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2011/01/kumpulan-hadits-dhoif-4.html' title='kumpulan hadits dho&apos;if (4)'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-6103573278021863011</id><published>2011-01-14T17:26:00.001-08:00</published><updated>2011-01-14T17:26:35.935-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hadits'/><title type='text'>kumpulan hadits dho'if (3)</title><content type='html'>Ummu Salamah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أيُّمَا امْرَأةٍ مَاتَتْ ، وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الجَنَّةَ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Setiap istri yang meninggal dunia dan diridhai oleh suaminya, maka ia masuk surga." (Riwayat At-Tirmidzi, ia berkata, "hadits ini hasan").&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Hadits ini Mungkar, karena didalam sanadnya terdapat dua perawi majhul (tidak dikenal), yaitu Musawir Al Himyari dan ibunya (karena Musawir membawa kabar ini dari ibunya). Ibnu Al Jauzi dalam Al Wahiyat (2/141) berkata, "Musawir dan ibunya adalah majhul." Adz-Dzahabi berkata dalam Al Mizan, "Dalam sanadnya ada perawi yang majhul dan khabar (hadits) itu munkar".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun hadits tersebut dha'if tetapi ada hadits lain yang shahih -yang memberikan makna bahwa ketaatan seorang istri akan mengantarkannya ke surga- yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al Bazzar, Nabi SAW bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktu, puasa selama satu bulan (Ramadhan), menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka ia masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan". (Hadits riwayat Imam Ahmad dan Al Bazzar; Shahih Al Jami' hadits no. 660 dan 661).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat Silsilah Al Ahadits Adh-Dhaifah hadits no. 1426. Dha'if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 200; Dha'if Sunan Ibnu Majah hadits no. 407; Dha'if Al Jami' hadits no. 2227; Bahjatun-Nazhirin hadits no. 286; dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 286.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-6103573278021863011?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/6103573278021863011/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=6103573278021863011' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6103573278021863011'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6103573278021863011'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2011/01/kumpulan-hadits-dhoif-3.html' title='kumpulan hadits dho&apos;if (3)'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-7262694761638666298</id><published>2011-01-14T17:21:00.000-08:00</published><updated>2011-01-14T17:21:13.079-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hadits'/><title type='text'>kumpulan hadits dho'if (2)</title><content type='html'>Menyeru Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran&lt;br /&gt;4/201. Ibnu Mas'ud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAWbersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إنَّ أوَّلَ مَا دَخَلَ النَّقْصُ عَلَى بَنِي إسْرَائِيلَ أنَّهُ كَانَ الرَّجُلُ يَلْقَى الرَّجُلَ ، فَيَقُولُ : يَا هَذَا، اتَّقِ الله ودَعْ مَا تَصْنَعُ فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ لَكَ ، ثُمَّ يَلْقَاهُ مِنَ الغَدِ وَهُوَ عَلَى حَالِهِ ، فَلا يَمْنَعُهُ ذلِكَ أنْ يَكُونَ أكِيلَهُ وَشَريبَهُ وَقَعيدَهُ ، فَلَمَّا فَعَلُوا ذلِكَ ضَرَبَ اللهُ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ )) ثُمَّ قَالَ : { لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرائيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ تَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ } - إِلَى قوله - { فاسِقُونَ } [ المائدة : 78- 81 ] ثُمَّ قَالَ : (( كَلاَّ، وَاللهِ لَتَأمُرُنَّ بالمَعْرُوفِ ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ ، وَلَتَأخُذُنَّ عَلَى يَدِ الظَّالِمِ ، وَلَتَأطِرُنَّهُ عَلَى الحَقِّ أطْراً ، وَلَتَقْصُرُنَّه عَلَى الحَقِّ قَصْراً ، أَوْ لَيَضْرِبَنَّ اللهُ بقُلُوبِ بَعْضِكُمْ عَلَى بَعْضٍ ، ثُمَّ ليَلْعَننكُمْ كَمَا لَعَنَهُمْ ))&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Sesungguhnya kerusakan pertama yang terjadi pada Bani Isra'il ialah ketika seseorang bertemu kawannya yang sedang berbuat kejahatan lalu ditegur, 'Ya fulan! Bertakwalah pada Allah dan tinggalkan perbuatan yang tidak halal itu'. Kemudian pada esok harinya mereka bertemu lagi, sedangkan ia masih berbuat maksiat lagi, maka ia tidak mencegah kemaksiatannya. Bahkan ia menjadi teman makan minum dan teman duduknya. Jika demikian keadaan mereka, maka Allah menutup hati masing-masing, sebagaimana firman-Nya, 'Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Isra'il dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, dikarenakan mereka durhaka dan selalu melampui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat. Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), tentu tidak menjadikan orang-orang musyrikin sebagai pemimpin, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang fasik'. " (Qs. Al Maaidah(5): 78-81).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seperti mereka. Demi Allah! kalian harus menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan menahan kejahatan orang zhalim, dan kalian kembalikan ke jalan yang hak dan kalian batasi dalam hak tersebut. Kalau kalian tidak berbuat demikian, maka Allah akan menutup hati kalian, kemudian melaknat kalian, sebagaimana Allah melaknat mereka." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, "Hadits ini hasan") .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan lafazh hadits yang diriwayatkan Tirmidzi adalah Rasulullah SAW bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; لَمَّا وَقَعَتْ بَنُو إسْرَائِيلَ في المَعَاصي نَهَتْهُمْ عُلَمَاؤهُمْ فَلَمْ يَنْتَهُوا ، فَجَالَسُوهُمْ في مَجَالِسِهمْ ، وَوَاكَلُوهُمْ وَشَارَبُوهُمْ ، فَضَربَ اللهُ قُلُوبَ بَعضِهِمْ بِبعْضٍ ، وَلَعَنَهُمْ عَلَى لِسانِ دَاوُد وعِيسَى ابنِ مَرْيَمَ ذلِكَ بما عَصَوا وَكَانُوا يَعتَدُونَ )) فَجَلَسَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - وكان مُتَّكِئاً ، فَقَالَ : (( لا ، والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى تَأطِرُوهُمْ عَلَى الحَقِّ أطْراً )) . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kemaksiatan sudah melanda Bani Isra'il, maka ulama-ulama mereka mencegahnya, tapi mereka tetap melakukannya. Sehingga ulama-ulama mereka ikut serta dalam majelis mereka, dan makan minum bersama, maka Allah menutup hati mereka dan melaknat mereka, dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam, karena kemaksiatan mereka yang melampui batas. Ketika itu Rasulullah duduk bersandar, dan bersabda, ''Tidak, demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, kalian harus membelokkan mereka dan menghentikannya kepada yang benar".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan: &lt;br /&gt;Hadits ini sanadnya dha'if karena ada Abu Ubaidah bin Abduliah bin Mas'ud; ia tidak mendengar sendiri riwayat hadits tersebut, melainkan dari bapaknya, sebagaimana dijelaskan oleh At-Tirmidzi, sehingga hadits ini ke munqati' (terputus sanadnya). Ibnu Hibban menegaskan bahwa ia (Abu Ubaidah) sama sekali tidak pernah mendengar sesuatupun dari bapaknya". Hal ini juga diakui oleh Al Hafizh AI Mazzi (di Tahdzib At-Tahdzib), dan Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat Silsilah Al Ahadits Adh-Dhaifah hadits no. 1105; Dhaif Sunan At-Tirmidzi hadits no. 582; Dha'if Sunan Abu Daud hadits no. 932; Dha 'if Sunan Ibnu Majah hadits no. 867; Al Misykah hadits no. 5148; Bahjatun-Nazhirin hadits no. 196, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 196&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-7262694761638666298?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/7262694761638666298/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=7262694761638666298' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/7262694761638666298'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/7262694761638666298'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2011/01/kumpulan-hadits-dhoif-2.html' title='kumpulan hadits dho&apos;if (2)'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-1074889604939879722</id><published>2011-01-14T17:15:00.000-08:00</published><updated>2011-01-14T17:15:14.135-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hadits'/><title type='text'>kumpulan hadits dho'if (1)</title><content type='html'>Bab.10. Berlomba-lomba Dalam Menganjurkan Kebaikan dan Mengerjakannya Tanpa Ragu-ragu&lt;br /&gt;3/94. Dari Abu Hurairah RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; بادِرُوا بِالأَعْمَالِ سَبْعاً ، هَلْ تَنْتَظِرُونَ إلاَّ فَقراً مُنسياً ، أَوْ غِنىً مُطغِياً ، أَوْ مَرَضاً مُفسِداً ، أَوْ هَرَماً مُفْنداً ، أَوْ مَوتاً مُجْهزاً ، أَوْ الدَّجَّالَ فَشَرُّ غَائِبٍ يُنْتَظَرُ ، أَوْ السَّاعَةَ فالسَّاعَةُ أدهَى وَأَمَرُّ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segeralah beramal kebaikan sebelum datang tujuh perkara. Apakah yang kamu nantikan selain kemiskinan yang akan melupakan kamu dari kewajiban, atau kekayaan yang akan menimbulkan rasa angkuh yang melampui batas, atau suatu penyakit yang merusak, atau masa tua yang menimbulkan pikun dan habis tenaga, atau kematian yang cepat, atau adanya Dajjal (penipu), maka ia sejahat-jahat yang dinantikan, atau datang hari kiamat, dan hari kiamat itu lebih berat dan lebih sukar. (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan'.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Sanad hadits ini dha'if sekali, karena ada perawi yang bemama Muhriz bin Harun, Al Hafizh berkata dalam At-Taqrib, "Dia orang yang matruk (ditinggalkan haditsnya, tidak boleh diambil)". Al Bukhari berkata, "Munkarul hadits". Sedangkan Abu Hatim Ar-Razi berkata, "la orang yang tidak kuat periwayatannya"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat kitab Silsilah Al Ahadits Adh-Dha'ifah hadits no. 1666. Dha'if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 400; Dha'iful Jami' hadits no. 2315; Bahjatun-Nazhirin hadits no. 93 dan Takhrij Riyadhus hadits no. 93&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-1074889604939879722?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/1074889604939879722/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=1074889604939879722' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/1074889604939879722'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/1074889604939879722'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2011/01/kumpulan-hadits-dhoif-1.html' title='kumpulan hadits dho&apos;if (1)'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-4274503528700298131</id><published>2010-12-10T18:21:00.001-08:00</published><updated>2010-12-10T18:21:13.405-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kajian Islam'/><title type='text'>Asal Mula Yahudi</title><content type='html'>Yahudi pertama kali muncul pada masa middle kingdom di Mesir, tahun 2000 SM. Mereka hidup dengan mengembara, kemudian sampai di Kan’an (zaman Nabi Ibrahim). Mereka berkembang seiring munculnya peradaban-peradaban besar seperti Babilonia, Asyiria, Phoenicia. Sekitar tahun 1200 SM Nabi Musa membawa mereka ke Palestina setelah sebelumnya diperbudak oleh Fir’aun di Mesir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1200 SM – 900 SM, mereka mengalami periode independen, mereka punya pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh raja mereka yang terkenal David (Nabi Dawud) kemudian dilanjutkan oleh Solomon (Nabi Sulaiman). Setelah itu palestina pecah menjadi dua: Yehuda (Judah) dan Israel. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar tahun 800 SM – 500 SM, Bani Israil berada dalam dominasi Asyiria dan Babilonia. Nebukadnezar menyerang Jerussalem dan mengakhiri riwayat kerajaan Judah. Bangsa Yahudi diusir ke Babilonia. Persia dipimpin kaisar Cyrus menaklukkan Babilonia dan mendominasi bani Israel dari tahun 500 SM-300 SM. Mereka kembali ke Palestina dipimpin oleh Ezra. Kemudian Alexander dari Macedonia (bangsa Yunani) mengalahkan Persia di Granicus serta menguasai Timur Tengah termasuk Palestina. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah kekuasaan Yunani, awalnya Palestina dipegang oleh dinasti Ptolemy (323 SM-198 SM) yang dipimpin oleh pendeta Tinggi. Kemudian Palestina direbut oleh dinasti Seleucid. Polis-polis di Yunani mulai ribut satu sama lain. Akhirnya Romawi datang mengalahkan Hannibal dan menjadi tuan di tanah Yunani melalui perang Makedonia III. Pada tahun 63 SM, Romawi berhasil menguasai Palestina. Pada masa inilah Nabi Isa lahir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal periode setelah masehi, Jerussalem dihancurkan oleh Romawi karena pemberontakan bangsa Yahudi. Kemudian mereka menyebar dan menjadi warga negara Romawi. Pada tahun 100 M-200 M, bangsa Yahudi memberontak lagi, tapi berhasil dipadamkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 400-600 M, Raja Barbar menjarah Roma habis-habisan dan merampas tahtanya dan mulailah zaman Feodal di Eropa. Pada saat ini kepausan (papacy) berdiri sebagai pusat Kristen di dunia. Orang-orang Roma tersebar kemana-mana. Sebagian mereka tinggal di Eropa dan ada yang memilih tinggal di Arab, termasuk orang-orang Yahudi. Mereka menetap di Arab sampai Islam datang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang Yahudi merasa terancam dengan munculnya agama baru. Maka mereka pun melakukan berbagai cara untuk menekan dan melawan agama baru tersebut bahkan dengan peperangan. Tetapi mereka tak pernah berhasil, kemudian mereka mengadakan perjanjian dengan orang Islam. Karena pengkhianatan yang mereka lakukan terhadap perjanjian maka mereka pun diusir dari Madinah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum Yahudi di Eropa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan orang-orang Yahudi yang tinggal di Eropa, mereka dipaksa menjadi Kristen di Spanyol. Mereka menguasai perdagangan di Eropa. Sekitar tahun 800-900 M, Charlemagne mengundang kaum Yahudi ke wilayahnya untuk mengorganisasikan perusahaan-perusahaan besar di Eropa... disinilah Yahudi menjadi vital keberadaannya bahkan menguasai Eropa. Maka muncullah freemasonry yang menguasai kelompok-kelompok dagang Masonic lodges. Mereka memiliki 32 tingkatan, mereka dikuasai oleh gerakan Illuminati (perlawanan rahasia kaum gereja). Ketika Willian sang penakluk menginvasi Inggris mereka datang ke Inggris, mengembangkan sistem ekonomi perbankan dan menguasai ekonomi Eropa. Ketika terjadi perang Salib, orang-orang Yahudi diusir oleh orang-orang Kristen. Mereka pindah ke Polandia. Di Polandia muncul sentimen anti Yahudi akibat gosip tentang pembunuhan ritual dan penodaan “roti suci”.  Mereka dibantai dan kitab Talmud mereka dibakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1400 M, Yahudi diusir dari Perancis karena motivasi ekonomi, mereka juga diusir dari Spanyol sejak pengambilalihan kekuasaan dari  kaum muslimin oleh bangsa Spaniard. Kaum Yahudi kemudian diasingkan di Ghetto-Ghetto di Italia, Jerman,dan Eropa Tengah. Ada juga yang memilih tinggal di Rusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1500-1700 M, Renaissance menyibak kegelapan Eropa. Orang Yahudi diperbolehkan tinggal di Perancis, Belanda, Jerman, Rusia, dan Inggris. Sejak kedatangan Yahudi, Belanda menjadi kekuatan perdagangan yang luar biasa. Amsterdam pun dijuluki “New Jerussalem”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revolusi Perancis menjadi titik tolak sejarah berikutnya. Napoleon memimpin Perancis dan menguasai Eropa. Pada masa ini muncul sentimen anti Yahudi (anti semitisme.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yahudi Dibalik Revolusi-Revolusi di Eropa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah sekian lama disingkirkan karena ditakuti oleh bangsa Eropa, bangsa Yahudi tampil ke depan dengan ide-ide modern: Nasionalisme, Demokrasi, Liberalisme, Kapitalisme, bahkan Komunisme. Mereka menumbangkan raja-raja Eropa dengan ide-ide Demokrasi. Liberalisme mewarnai Eropa dengan jebolnya penjara Bastille. Para bangsawan dipotong lehernya dengan Goulloitine.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masa pergolakan revolusi Liberal-Reaksioner ini kaum Yahudi terlibat di kedua belah pihak. Kadang di pihak reaksioner, kadang menjadi penggerak revolusi. Di Italia misalnya, mereka mendukung gerakan Carbonari (1820) dan Young Italy (1831) yang kemudian ditumpas dengan Holy Alliance. Hal ini terjadi pula di Amerika, Jerman, dan Rusia. Keterlibatan Yahudi dalam gerakan revolusi membuat mereka dibenci oleh para pendukung Czar Rusia dan jenderal-jenderal Rusia. Pogroms (penyembelihan) dikampanyekan terhadap orang-orang Yahudi oleh penguasa Eropa Timur dan Rusia. Di Inggris dan Perancis mereka diasingkan dan mengalami kekerasan rasial. Jerman, di bawah Nazi, orang-orang Yahudi disingkirkan karena dianggap menentang supremasi Ras Arya. Mereka dibantai di kamp-kamp konsentrasi. Keadaan ini memunculkan gerakan zionisme yang diawali dengan tulisan Theodore Hertzl. Perang Dunia I mengawali semua rencana Yahudi. Calon pemimpin Israel (David Ben Gurion dan Yitzhak Ben Zvi) sudah mulai tinggal di kawasan Palestina yang saat itu masih dalam kekuasaan khalifah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Israel berdiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan rombongan-rombongan Yahudi ke Palestina dibagi sama Zionis dalam tahap-tahap yang disebut aliyah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliyah pertama tahun 1882-1903 sekitar 25.000 Yahudi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliyah kedua tahun 1905-1914 sekitar 40.000. Di sini mereka mulai membentuk pola interaksi komunitas, institusi manyarakat, dan basis ideologis bagi negara Yahudi. Mereka juga mendirikan Kibbutz (pemukiman batas kaum Yahudi). Sementara itu Zionis menawarkan Sultan Abdul Hamid II untuk menjual Palestina kepada mereka dengan imbalan penghapusan hutang khalifah dan uang dalam jumlah besar. Tapi sungguh indah jawaban yang diucapkan oleh khalifah “aku lebih memilih memisahkan dagingku dari tubuhku sendiri daripada memisahkan palestina dari tubuh kaum muslimin…”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliyah ketiga ketika PD I. Inggris berhasil menguasai Palestina. Deklarasi Belfour (2 November 1917) mengundang lebih banyak Yahudi ke Palestina, yakni tahun 1919-1923 berjumlah 35.000 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliyah keempat tahun 1924-1931 sekitar 82.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliyah kelima tahun 1932-1938, diprovokasi Holocaustnya Hitler, datang sekitar 217.000 Yahudi ke Palestina. Israel kemudian berpaling ke Amerika mencari dukungan untuk mendirikan negara Israel. Israel diproklamirkan oleh Theodore Hertzl tanggal 14 mei 1948.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan: Prof. Sergei Nilus dari Rusia pada tahun 1905, menemukan dokumen Protocol of Zion (diyakini sebagai awal dari Zionisme sebelum diproklamirkan oleh Theodore Hertzl). Protokol tersebut menyebutkan bahwa dunia bakal diatur oleh sebuah pemerintahan rahasia yang disimbolkan dengan ular. Ular ini mulai menguasai dunia dimulai dari Eropa, setelah ia melingkupi dunia pada akhirnya ia akan kembali ke Jerussalem. Ini adalah prediksi kembalinya kepala ular ke Jerussalem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa Harus Palestina?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa klaim Yahudi atas Palestina sehingga mereka menjatuhkan pilihan untuk menetap di Palestina:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klaim religius: mereka mengatakan bahwa Palestina adalah tanah yang dijanjikan buat mereka (the blessed land) setelah sekian lama berdiaspora ke seluruh penjuru dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klaim bahwa secara historis mereka adalah pemilik sah dari Palestina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palestina mempunyai beberapa keistimewaan, diantaranya adalah:&lt;br /&gt;Tempat tinggalnya manusia pertama&lt;br /&gt;Tempat diturunkannya semua agama samawi&lt;br /&gt;Tempat dimana peradaban-peradaban kuno muncul&lt;br /&gt;Jembatan aktifitas komersial &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat penyusupan ekspedisi militer di sepanjang era sejarah yang berbeda, di antaranya peradaban Babilonia, Asyiria, Al Hethyaan, Persia, Yunani, dan Romawi. Masing-masing pernah menduduki tanah Palestina.&lt;br /&gt;Palestina jantung dunia Arab dan Islam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-4274503528700298131?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/4274503528700298131/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=4274503528700298131' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/4274503528700298131'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/4274503528700298131'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/asal-mula-yahudi.html' title='Asal Mula Yahudi'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-9168194512791696475</id><published>2010-12-10T18:18:00.000-08:00</published><updated>2010-12-10T18:18:58.888-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kajian Islam'/><title type='text'>AMAL-AMAL PRIORITAS DI BULAN RAMADHAN</title><content type='html'>Bulan Ramadhan. Bulan yang disambut oleh Rasulullah dan para shahabat dengan penuh kerinduan dan suka cita. Setiap hamba Allah yang beriman pastilah menginginkan agar Ramadhan ini menjadi lebih baik dibanding Ramadhan-Ramadhan sebelumnya.&lt;br /&gt;Karena itu, kita membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang amalan-amalan apa saja yang menjadi prioritas di bulan ini. Jangan sampai kita asyik dengan amalan-amalan yang sebenarnya tidak menjadi prioritas atau bahkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Ramadhan.&lt;br /&gt;Pertanyaan besarnya, apa sesungguhnya amalan-amalan di bulan Ramadhan yang menjadi prioritas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEBUAH KAIDAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawabnya, kita harus melihat apa yang disebutkan di dalam Al Quran. Al Quran mempunyai karakter dalam menyebutkan dan menjelaskan sesuatu. Tidak semua hal disebut dalam Al Quran. Tetapi satu atau dua hal yang disebutkan dalam Al Quran, maka hal tersebut yang paling istimewa di kelasnya. &lt;br /&gt;Kita ambil contoh misalnya ketika kita bicara tentang sholat sunnah. Ada sekian banyak macam shalat sunnah; Rawatib, Dhuha, Qiyamullail atau Tahajud, Tahiyyatul Masjid dan sebagainya.  &lt;br /&gt;Pertanyaannya: Shalat Sunnah apakah yang disebut dalam Al Quran?&lt;br /&gt;Jawabannya: Qiyamullail atau Tahajjud&lt;br /&gt;Berikut ini ayatnya,&lt;br /&gt;وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا &lt;br /&gt;“Dan pada sebahagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79). &lt;br /&gt;قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا&lt;br /&gt;Dan ayat berikut, “Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil”. (QS. Al Muzzammil: 2). &lt;br /&gt;Dan ternyata, Rasulullah menyampaikan dalam sabda beliau, &lt;br /&gt;أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ&lt;br /&gt;“Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat di tengah malam.” (HR. Muslim &amp; Ahmad)&lt;br /&gt;Shalat tahajjud adalah salah satu jenis shalat sunnah. Dan inilah satu-satunya shalat sunnah yang disebut dalam Al Quran. Rasulullah telah menegaskan kepada kita bahwa inilah shalat sunnah yang paling utama. Ini menguatkan kaidah bahwa Al Quran tidak menyebutkan semuanya tetapi menyebutkan yang paling luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 AMAL PRIORITAS &amp; UNGGULAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini mari kita terapkan kaidah di atas untuk Ramadhan. Semua amal yang disebut dalam Al Quran adalah amal unggulan. Tentang Ramadhan, Allah uraikan dalam rangkaian ayat surat Al Baqorah: 183-187. Dan inilah amal prioritas dalam ayat per ayat tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. SHIYAM / PUASA (ayat 183)&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” &lt;br /&gt;2. FIKIH RAMADHAN (ayat 184)&lt;br /&gt;فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ&lt;br /&gt;”Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.”&lt;br /&gt;Ayat di atas membahas sebagian dari fikih Ramadhan. Maka ini adalah bagian dari amal prioritas untuk Ramadhan kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. SHADAQAH untuk FAKIR MISKIN (ayat 184)&lt;br /&gt;فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ&lt;br /&gt;“…fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”&lt;br /&gt;Orang miskin mempunyai tempat yang sangat lapang untuk menjadi tumpahan perhatian bagi mereka yang berkecukupan. Membayar fidyah adalah memberi makan orang miskin. Hukuman bagi suami yang mencampuri istrinya di siang hari Ramadhan, salah satunya adalah memberi makan 60 miskin. Zakat fitrah yang diwajibkan pada bulan Ramadhan adalah zakat tanpa nishab yang sengaja dikhususkan untuk orang miskin.&lt;br /&gt;Ini sejalan dengan informasi para shahabat berikut ini tentang Rasulullah,&lt;br /&gt;كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ&lt;br /&gt;“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan. Dan menjadi lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;4.  AL QURAN (ayat 185)&lt;br /&gt;شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ&lt;br /&gt;…“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” &lt;br /&gt;Sesungguhnya yang Allah inginkan tentang Al Quran di antaranya sebagai petunjuk. Sesuatu tidak akan menjadi petunjuk hingga dilaksakan isinya. Aktifitas membaca adalah awalan tetapi bukan segalanya. Memulai dari belajar membaca, kemudian memahami hingga melaksanakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. DOA (ayat 185)&lt;br /&gt;وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ&lt;br /&gt;“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”&lt;br /&gt;Setidaknya ada dua waktu istimewa yang mewakili malam dan siang hari di Bulan Ramadhan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, waktu sahur. Ini adalah waktu istimewa untuk berdoa karena masih masuk dalam bagian sepertiga malam terakhir. Sebagaimana sabda Nabi tentang keistimewaan waktu ini,&lt;br /&gt;ينزل ربنا كل ليلة إلى السماء الدنيا حتى يبقى ثلث الليل الآخر فيقول من يدعونى فأستجيب له من يسألنى فأعطيه من يستغفرنى فأغفر له (مالك ، وأحمد ، والبخارى ، ومسلم ، وأبو داود ، والترمذى ، وابن ماجه عن أبى هريرة)&lt;br /&gt;“Rabb kita turun setiap malam ke langit dunia saat tersisa sepertiga malam terakhir. Dia berfirman: siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan baginya. Siapa yang meminta kepada-Ku, Aku beri. Siapa yang meminta ampun kepada-Ku, Aku ampuni.” (HR. Bukhari &amp; Muslim)&lt;br /&gt;Kedua, waktu puasa. &lt;br /&gt;Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits, &lt;br /&gt;ثلاث دعوات مستجابات دعوة الصائم ودعوة المسافر ودعوة المظلوم &lt;br /&gt;“Tiga doa yang dikabulkan: Doa orang berpuasa, doa musafir dan doa orang didzalimi.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab)&lt;br /&gt;6.  MEMPERBAIKI HUBUNGAN SUAMI ISTRI&lt;br /&gt;أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ&lt;br /&gt;“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”&lt;br /&gt;Lebih dari itu, Allah menegaskan dalam kalimat setelahnya, &lt;br /&gt;وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ&lt;br /&gt;“Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.”&lt;br /&gt;Para ulama tafsir menafsirkan kalimat (apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu) dengan (anak). Itu artinya, Ramadhan memberikan peluang besar terutama bagi mereka yang belum kunjung dikarunia keturunan. Ini resep Yang Maha Menciptakan manusia. Sayang, masih banyak muslim yang bergantung kepada manusia tetapi lupa Yang Maha Menciptakan manusia. &lt;br /&gt;Inilah bulan yang seharusnya mampu merajut lembaran keluarga yang robek. Dan merenda agar semakin terlihat indah dan berwarna. Maka, penting sekali mempunyai program keluarga di bulan keluarga ini.&lt;br /&gt;7.  I’TIKAF&lt;br /&gt;وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ &lt;br /&gt;“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” &lt;br /&gt;Dalam ayat ini tersebut kata i’tikaf. Rasulullah tidak sekalipun meninggalkan i’tikaf 10 hari terakhir di Bulan Ramadhan. Bahkan beliau beri’tikaf di akhir Ramadhannya selama 20 hari. Maka, pasti Ramadhan kita bermasalah ketika belum pernah sekalipun kita i’tikaf di bulan mulia ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah 7 amal prioritas di Bulan Ramadhan. Semoga kini kita telah tahu fokus kita di bulan ini. Dan tidak digeser oleh sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar Ramadhan kita seperti Ramadhan Rasul dan para shahabat.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-9168194512791696475?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/9168194512791696475/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=9168194512791696475' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/9168194512791696475'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/9168194512791696475'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/amal-amal-prioritas-di-bulan-ramadhan.html' title='AMAL-AMAL PRIORITAS DI BULAN RAMADHAN'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-6487089885329668807</id><published>2010-12-10T18:13:00.001-08:00</published><updated>2010-12-10T18:13:47.080-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kajian Islam'/><title type='text'>Kodifikasi Qur'an</title><content type='html'>Di kalangan ulama, terminologi pengumpulan A-Qur’an(jam’ Al-Qur’an) memiliki dua konotasi, yaitu konotasi penghafalan Al-Qur’an dan konotasi penulisanya secara keseluruhan.&lt;br /&gt;1.      Proses penghafalan Al-Qur’an&lt;br /&gt;Kedatangan wahyu merupakan sesuatu yang dirindukan Nabi. Oleh karena itu ketika datang wahyu, Nabi langsung menghafal dan memahaminya . Dengan demikianNabi adalah orang pertama yang menghafal Al-Qur’an. Tindakan Nabi merupakan suri tauladan bagi para sahabatnya. Imam Bukhori mencatat sekitar tujuh orang sahabat Nabi yang terkenal dengan hafalan Al-Qur’anya sesuai dengan riwayatnya:&lt;br /&gt;Artinya : “ Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘amr Al-‘Ash bahwa Rasulallah pernah bersabda, “Ambillah Al-Qur’an dari empat orang, yaitu ‘Abdullah bin Mas’ud, Salim, Mu;adz bin Jabal, dan Ubay bin Ka’ab.”&lt;br /&gt;2.     Poses Penulisan Al-Qur’an&lt;br /&gt;A. Pada masa Nabi &lt;br /&gt;Kerinduan Nabi terhadap kedatangan wahyu tidak saja diekspresikan dalam bentuk hafalan, tetapi juga dalam dalam bentuk tulisan .Nabi memiliki sekretaris pribadi yang khusus bertugas mecatat wahyu, yaitu Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Abban bin Sa’id, Khalid bin Al-Walid, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mereka menggunakan alat tulis sederhana dan berupa lontaran kayu, pelepah korma, tulang belulang, dan batu.&lt;br /&gt;Kegiatan tulis-menulis Al-Qur’an pada masa Nabi di samping dilakukan oleh para sekretaris Nabi, juga dilakukan para sahabat lainya. Kegiatanya itu didasarkan pada hadis Nabi –sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim- yang berbunyi:&lt;br /&gt;Artinya: “Janganlah kamu menulis sesuatu yang berasal dariku, kecuali Al-Qur’an. Barang siapa telah menulis dariku selain Al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya.”&lt;br /&gt;- Faktor yang mendorong penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi adalah:&lt;br /&gt;1)     Membukukan hafalan yang telah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.&lt;br /&gt;2)     Mempresentasikan wahyu dengan cara yang paling sempurna. Hal ini karena hafalan para sahabat saja tidak cukup. Dan sebagian dari mereka ada yang sudah wafat.&lt;br /&gt;- Pada masa Nabi ini penulisan al-Qur’an tidak ditulis pada satu tempat melainkan terpisah-pisah. Alasanya:]&lt;br /&gt;1)     Proses penurunan Al-Qur’an masih berlanjut sehingga ada kemungkinan ayat yang turun belakangan menasakh ayat sebelumnya.&lt;br /&gt;2)     Penyusunan ayat dan surat Al-Qur’an tidak sesuai dengan turunya.&lt;br /&gt;B. Pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq.&lt;br /&gt;Pada dasarnya seluruh Al-Qur’an  sudah ditulis pada masa Nabi . Hanya saja, surat dan ayatnya masih terpencar-pencar dan orang yang pertama kali menyusunya dalam satu mushaf adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Usaha pengumpulan Al-Qur’an Yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah berdasarkan atas usulan Umar yang khawatir akan hilangnya Al-Qur’an bersama hilangnya para penghafal Al-Qur’an setelah terjadi  perang Yamamah  pada tahun 12 H yaitu peperangan yang bertujuan menumpas para pemurtad yang merupakan pengikut Musailamah Al-Kadzdzab telah menyebabkan 70 orang sahabat penghafal Al-Qur’an mati syahid. Kemudian Abu Bakar menginstruksikan tugas penghimpunan Al-Qur’an  ini kepada Zaid bin Tsabit yang pada awalnya beliau enggan melakukanya akan tetapi setelah diberi penjelasan oleh Abu Bakar akan pentingnya penghimpunan Al-Qur’an melihat keadaan umat islam pada zaman itu beliau melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.&lt;br /&gt;     Dalam melaksanakan tugasnya, Zaid menetapkan kriteria yang ketat setiap ayat yang dikumpulkannya. Ia tidak menerima yang hanya berdasarkan hafalan tanpa didukung tulisan. Sesuai pesan Abu Bakar dan Umar kepadanya:&lt;br /&gt;Artinya: “Duduklah kalian didekat pintu masjid. Siapa saja yang dating kepada kalian membawa catatan Al-Qur’an dengan dua saksi, maka catatlah”.&lt;br /&gt;Artinya: “Siapa saja pernah mendengar seberapa saja ayat Al-Qur’an dari Rasulallah sampaikanlah (kepada Zaid). Dan (pada waktu itu) para sahabat telah menulisnya pada suhuf, papan. Dan pelepah kurma. Zaid sendiri tidak menerima laporan ayat dari siapa pun sebelum diperkuat dua saksi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pekerjaan yang dibebankan ke pundak Zaid dapat diselesaikan dalam waktu kyrang lebih satu tahun, yaiti pada tahun 13 H. Setelah penulisan ayat-ayat Al-Qur’an ini selesai, kemudian berdasarkan musyawarah ditentukan bahwa bahwa Al-Qur’an yang sudah terkumpul itu dinamakan Mushaf .&lt;br /&gt;  C. Pada masa Umar bin Khattab&lt;br /&gt;    Setelah Abu Bakar wafat, suhuf-suhuf Al-Qur’an itu disimpan oleh khalifah Umar. Setelah Umar wafat , Mushaf itu disimpan Hafshah dan bukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan sebagai khalifah yang menggantikan ‘Umar. Mengapa itu tidak diserahkan kepada setelah ‘Umar? Pertanyaan itu logis. Menurut Zurzur, ‘Umar memiliki pertimbangan lain bahwa sebelum wafat, ia memberikan kesempatan kepada enam sahabat untuk bermusyawarah untuk menentukan salah seorang diantara mereka yang dapat menjadi khalifah. Kalau ‘Umar memberikan Mushaf kepada salah seorang diantara mereka, ia khawatir dianggap mendukung sahabat yang memegang Muushaf tersebut. Oleh karena itu, ia menyerahkan Mushaf yang sangat bernilai kepada Hafshaoh terlebih lagi dia adalah istri Nabi dan menghafal Al-Qur;an secara keseluruhanya.&lt;br /&gt;   d. Pada masa ‘Utsman bin ‘Affan&lt;br /&gt; Pada masa khalifah Usman bin Affan telah banyak para qurro’ulqur’an yang menyebar di berbagai negara, dengan menyebarnya para qurro’ ini menyebar pula ajaran-ajaran mereka yang antara Negara yang satu dengan yang lain berbeda. Keika terjadi perkumpulan diantara murid-murid mereka sering terjadi pengolok-olokan antara mereka bahkan antara mereka ada yang mengkafirkan yang lain karena menganggap bacaanya paling benar dan menganggap bacaan orang lain salah dan tidak sesuai dengan bacaan Nabi.&lt;br /&gt;Melihat kejadian yang memprihatinkan ini para sahabat sangat khawatir akan terjadinya penyimpangan dan perpecahan antara umat islam  akhirnya sahabat Nabi yang bernama Hudzzaifah Al-Yaman mengusulkan kepada khalifah Usman untuk menyatukan bacaan al-qur’an menurut satu imam yang dipercaya dan masyhur. Khalifah Usman menyetujui atas usulan sahabat Hudzaifah dan langkah pertama yang dilakukan yaitu membentuk tim penyalinan al-Qur’an dalam satu mushaf dan satu bacaan yang beranggotakan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair. Sa’id bin ‘Ash dan Abdurrahaman bin Haris. Setelah itu Khalifah Usman mengirim surat kepada Hafshoh untuk berkenan meminjamkan mushaf yang ada pada dirinya yang telah diamanati oleh Khalifah Abu Bakar untuk menjaganya. Dari surat itu Hafsah juga tidak merasa keberatan karena apa yang dilakukan oleh Khalifah Usman membawa dampak yang positif bagi generasi Islam selanjutnya.  &lt;br /&gt;Dengan penuh hati-hati dan penuh tanggung jawab tim ini melaksanakan tugas yang mulia dengan baik. Setelah penyalinan al-Qur’an ini selesai, barulah Khalifah Usman mengirim salinan-salinan tersebut ke beberapa Negara agar umat islam bersatu dalam bacaan yang sesuai dengan mushaf tersebut. Mushaf yang dibuat oleh Khalifah ini akhirnya dkenal dengan Mushaf Usmani dan mushaf inilah yang sampai sekarang berada di hadapan kita.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-6487089885329668807?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/6487089885329668807/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=6487089885329668807' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6487089885329668807'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6487089885329668807'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/kodifikasi-quran.html' title='Kodifikasi Qur&apos;an'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-3362758331500143613</id><published>2010-12-03T19:56:00.000-08:00</published><updated>2010-12-10T18:07:49.605-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tazkiyah'/><title type='text'>Muhasabah</title><content type='html'>RENUNGAN DIRI&lt;br /&gt;Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti memiliki dua kepribadian yang satu sama lain saling bertentangan, dan dua kepribadian itu adalah “kebaikan dan Keburukan”. Kebaikan merupakan sebuah amalan atau perbuatan terpuji yang pasti semua insan menyukainya, dan sedangkan keburuan adalah amalan atau perbuatan keji, kotor dan hina yang pasti semua orang membencinya.&lt;br /&gt;Akan tetapi, pada masa sekarang ini jarang sekali ditemukan orang yang berbuat kebaikan, kebanyakan mereka lebih senang dengan hal-hal negative atau keburukan, yang kebanyakan mereka adalah dari golongan remaja. Yang seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar demi mereaih masa depan mereka, tetapi mereka menghabiskan waktu mereka dengan hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka pada waktu yang tak pernah berhenti, kepada angan yang tak bertepi, dan kepada kebahagian yang tak pasti.&lt;br /&gt;Apakah para remaja yang akan menjadi generasi penerus bisa membuktikan jati diri mereka dengan perbuatan yang bisa menjadian mereka baik dimata sang pencipta. Ataukah mereka terlena dengan kehidupan dunia yang hanya sementara ini dengan perbuatan yang dapat menjerumusakan kepada kenistaan dan berakhir pada kepedihan yaitu neraka jahannam.&lt;br /&gt;Akankah remaja pada masa sekarang bisa dijadikan contoh teladan bagi orang lain atau bagi adik-adik mereka dengan tidak mengerjakan kekejian, kenistaan dan keburukan dalam konteks kenakalan remaja yang terlampau bebas yang bisa dikatagorikan pada pergaulan bebas yang bisa diartikan sebagai pacaran. Dan adakah mereka yang dapat mengingat satu ayat dari surat al-An’am yang Allah S.W.T berfirman dalam kitab-Nya yaitu al-Qur’an adalah:&lt;br /&gt;Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji”.&lt;br /&gt;Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa agar kita menjauhi perbuatan keji yang mana perbuatan itu bersifat keburukan, sebagai contoh berpacaran. Berpacaran adalah sebuah proses yang dapat membuat kita terlena dan menjauhkan diri kita dari petunjuk Allah. Berpacaran konotasinya kepada perbuatan keji yang bermula dari saling memandang, saling berpegangan tangan hingga perjinahan yang Allah melarang kepada kita agar tidak mendekati perbuatan terebut. Dan firman Allah Ta’ala dalam surat al-Isro ayat 32 yaitu:&lt;br /&gt;Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbutan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.&lt;br /&gt;Allah S.W.T. melarang kita agar tidak mendekati perbutan zina dan zina itu adalah suatu perbuatan dosa besar. Yang konotasinya kepada pacaran yang berawal pada saling melihat. Dan Allah S.W.T. pun melarang hal itu dengan firman-Nya pada surat an-Nur ayat 31 adalah:&lt;br /&gt;Artinya: “Katakanlah kepad orang wanita-wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahu perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.&lt;br /&gt;Ayat di atas mengajarkan kepada kita khususnya wanita agar mereka menjaga pandangan mereka dan menjaga perhiasan (aurat) yang mereka miliki agar tidak diketahi oleh laki-laki. Jikalau para wanita sudah mengumbar aurat yang seharusnya mereka tutupi maka kemungkinan besar mereka akan mengganggu kehormatannya. Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada kaum wanita agar mereka menutupi perhiasan mereka yang salah satu di antaranya dengan mengenakan kerudung tau jilbab. Sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat al-Ahjab ayat 59 yaitu:&lt;br /&gt;Artinya: “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri orang mu’min hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka yang dimikian itu supaya lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.&lt;br /&gt;Pacaran merupakan sebuah proses yang berwal dari saling melihat demudian saling berpegangan hingga seterusnya menuju perzinahan. Adakah kita tahu bahwa lebih ditusuk dengan besi dari pada berpegangan tangan sebagaiman sabda rasulullah:&lt;br /&gt;Artinya: “Seseorang lebih baik ditusuk dengan jarum besi ke kepalanya dari pada harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.&lt;br /&gt;Bisakah kita bayangkan bahwa lebih baik ditusuk dengan jarum daripada harus menyentuh wanita yang bukan muhrinya, ini merupakan sebuah arti bahwa begitu kerasnya larangan menyentuh wnita yang bukan muhrimnya. Hal ini biasa dilakukan oleh remaja yang mengaku berpacaran, dengan arti ketika seseorang berpacaran maka orang tersebut bebas melakukan sesuatu yang ia inginkan kepada wanita yang ia pacari.&lt;br /&gt;Orang yang berpacaran biasa melakukan pegangan tangan disaat ia dan pacarnya berjalan berdua tanpa rasa malu mereka melakukannya. Padahal rasulullah melarang kepada kita berjalan dengan bukan mahramnya berdua, dengan sabdanya:&lt;br /&gt;Artinya: “Tidak pantas seorang berjalan dengan wanita yang bukan mahromnya”.&lt;br /&gt;Ayat ini jelas memberitahukan kepada kita bahwa tidak boleh berjalan berduaan bersama wanita bukan mahromnya, yang mereka kira pacar wanita mereka adalah halal buat mereka padahal ia haram.&lt;br /&gt;Adakah kita pernah berfikir bahwa apa yang pernah kita kerjakan adalah salah dan berusaha untuk merubah semua itu menjadi lebih baik. Tak ada kata terlambat untuk bertaubat dan merubah semuanya.&lt;br /&gt;Sahabat kini sadarilah begitu banyak dosa yang telah kita lakukan yang kita menganggap remeh padahal perbuatan itu amatlah sangat berdosa. Adakah pernah kita meminta ampun, bersujud, memohon dibukakan pintu pengampunan oleh-Nya. Dan apakah kita pantas menginjakan kaki kita ketanah bumi ini sedangkan kita lalai dan menduakan-Nya. Apakah kita pantas memasuki surganya sedangkan dosa menyelimuti kita.&lt;br /&gt;Ya Rabbi ampunilah segala khilafan kami karna bagai manapun kami hanyalah manusia yang hina hanya Engkaulah yang dapat mengampuni kami dan tuntunlah kami kepada jalan yang engkau redhoi. Dan kuatkanlah kami dalam menjalankan perintahmu. Amin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-3362758331500143613?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/3362758331500143613/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=3362758331500143613' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3362758331500143613'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3362758331500143613'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/muhasabah.html' title='Muhasabah'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-4078417241958743368</id><published>2010-12-03T19:52:00.001-08:00</published><updated>2010-12-03T19:52:45.055-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kajian Islam'/><title type='text'>NEGERI IMPIAN</title><content type='html'>NEGERI IMPIAN&lt;br /&gt;“ Wahai orang yang beriman masuklah kedalam Islam secra kaffah (menyeluruh) dan janganlah mengikuti langkah langkah Syaitan, sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu “ ( Al Baqoroh 208).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Muslim yang mu’min dan mukhsin  pasti menginginkan, mencita citakan, merindukan  dan berusaha untuk dapat meni’mati  kehidupan yang islami secara kaffah. Sehingga suasana kehidupan yang  aman tenteram,baik dan selalu dalam ampunan Allah SWT dirasakan oleh setiap  diri dalam kehidupan masyarakat. &lt;br /&gt;Kedamaian  hidup benar benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memilah dan memilih siapa dia. Yang muslim sesama muslim ruhama’u bainahum  sehingga bangunan ukhuwah Islamiyah yang dilandasi oleh nilai nilai ; ta’ruf – tafahum –ta’awun dan takaful berjalan dalam kehidupan sehari hari. &lt;br /&gt;Keikhlasan didalam berbuat dan bertindak untuk kepentingan bersama tumbuh disemua lapisan masyarakat.  Yang kaya sadar bahwa dalam hartanya ada hak fakir miskin sehingga ia tidak rakus menimbun harta untuk tujuh turunan, tapi justru ia berlomba untuk berinfaq, bersodaqoh, berzakat  guna mnolong sesama, bukan karena yuroun, atau pamrih apapun, tapi semata mata  yu’ti malahu yatazakka, wama li ahadin  indahu min ni’matin tudja, illa ibtigoa wajhi robbihil  a’la&lt;br /&gt;Orang  orang non muslim merasa hidup tenteram dan nyaman, karena hak hak mereka  sebagai warga Negara dijamin dan dilindungi. Dan hukum memiliki supremasi yang sangat tinggi dan mulia. Kartena hukum tidak pandang bulu. Siapapun dia , jika ia benar dia akan menang dihadapan hukum dan siapapun yang salah dia akan kalah dihadapan hukum. Adil adalah bahasa hukum yang menjadi milik semua orang hatta meraka  yang ada dikolong jembatan sekalipun. Tidak ada pihak pihak yang dizalimi dihadapan hokum, tidak pernah terjadi peristiwa sengkon dan karta atau peristiwa Prita dan Ko Seng Seng, karena hokum yang digunakan bukan  KUHP, yang bisa dijadikan komoditi jual beli, sehingga yang kaya dan banyak uang tidak lantas bisa memainkan hukum dengan uang.&lt;br /&gt; Panitra , Jaksa, pengacara bukan lagi broker dan penjual hukum yang bisa berbuat segalanya atas nama hukum demi Uang.&lt;br /&gt;Polisi dan alat penegak hokum bukan lagi mereka yang  memeras orang atas nama BAP demi kepentingan pribadi, seperti kasusnya Syeh Puji . Karena hokum yang ditegakkan adalah hukum perpanjangan dari hukum Allah. Hukum yang pas dan pasti, tidak punya kepentingan selain dari tegakknya keadilan dalam segala rona dan bentuknya.&lt;br /&gt;Dan kehidupan yang betul betul “Baldatun toyyibatun warobbun gofur”  itu bukan hanya sebuah primordial tanpa arti tapi justru ril dalam kehidupan keseharian. Dan ini tdak mungkin terjadi sampai kapanpun kecuali  dengan tiga kerangka besar hokum yaitu:&lt;br /&gt;Pertama  Tegaknya nilai nilai Aqidah yang Tauhid dalam setiap sanubari manusia di semua lini.&lt;br /&gt;Kedua tegaknya  Ibadah yang sohihah dalam  beragama&lt;br /&gt;Ketiga Tegaknya akhlaqul karimah dalam kehidupan &lt;br /&gt;Keempat  Tumbuhnya Ukhuwah Islamiyah dalam  kehidupan Muslim&lt;br /&gt;Kelima  Adanya Pemimpin yang amanah dan Adil dalam  memimpin masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima unsure tadi bertumpu pada Aqidah yang Tauhid, sehingga siapapun dia dan apapun status dirinya , apakah ia seorang pejabat atau rakyat jelata, apakah para penegak hokum atau para terdakwa, apakah para guru, pedagang, penusaha, pelaku seni dan seniman , budayawan dan teknokrat, semuanya berpegang pada nilai nilai Aqidah yang Tauhid. Yang menjadi sumber dari segala sumber adalah Allah SWT, Raja diraja yang Maha adil, yang Maha Menghukum, yang semua urusan akan kembali hanya kepada Nya QS 57 : 5). Semua orang tunduk, taat dan takut melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Allah. Takut kalau berbuat salah akan di adili oleh Allah, seperti takutnya ia menghadapi kematian yang pasti terjadi pada siapapun, dan kapanpun, tanpa diketahui dengan pasti saat kehadirannya, entah besok, entah lusa, entah nanti sore, yang setiap saat pasti datang. ( QS62: 7)&lt;br /&gt;Karena itu Allah mengingatkan  : Masuklah kedalam Islam secara kaffah. Jangan setengah setengah . Jangan ketika dimesjid atau ketika mendengar ceramah saja. Tapi kapanpun dan dimanapun serta dalam berbuat apapun. Udkhuluu fis Silmi kaffah…… dan diingatkan pula Wala tatabi’u  khutuwatiis Syaiton, jangan kamu perturutkan langkah  langkah Syaitan, bisikan bisikan syetan yang  allazi yuwas wisu fi sudurin nas. ( Q.S.114:4) &lt;br /&gt;Dan yang paling penting lagi diingatkan “ wala tamuutunna illa waantum muslimun “ jangan sampai kamu didatangi kematian, entah dikantor, entah dijalan, entah dirumah, entah dipasar, entah disekolah, entah dimanapun kamu, kecuali bahwa ikamu dalam keadaan sebagai orang yang tunduk patuh taat dan berserah diri kepada Allah ( Islam ) QS3 : 102).&lt;br /&gt;Aqidah yqng tauhid ini  adalah  hal yang sangat mendasar dan sangat penting dalam kehidupan. Sebab dengan aqidah yang tauhid ini akan tumbuh kesadaran  hidup yang dapat mewujudkan adanya Tauhidul Ibadah, Tauhidul Ukhuwah, Tauhidul Ummah, Tauhidul Akhlaq yang dapat mewarnai semua aspek kehidupan. Sehingga hidup dan kehidupan manusia dimuka mbumi ini dilam celupan Allah ( Sibghotulloh ).&lt;br /&gt;Ketika Tauhid sudah mewarnai dan meraksuk kedalam hati sanubari setiap individu, maka hokum akan berjalan tanpa harus mengejar  pelaku kejahatan. Tapi Justru pelaku kejahatan akan mencari hokum. Minta dihukum didunia. Takut terhadap hokum Allah di Ahkirat kelak. &lt;br /&gt;Sebagaimana kasus sahabat Maiz yang telah berbuat zinah karena khilap tidak dapat menahan diri dari  dorongan syahwatnya. Dia mencari hukum supaya di adili secara syari’ah didunia ini , dan takut akan siksa akhirat yang lebih besar, seraya datang menemui Rasul SAW dan berkata : ya Rasullulloh hukum dan deralah saya, karena saya telah berbuat zina. Tidak takut mati,api berani menghadapi siksa akhirat. Bukan dikejar oleh hokum , tetapi justru mencari hokum agar diri dibersihkan dari dosa dan noda.&lt;br /&gt;Bila Tauhid telah mantap, maka tidak ada lagi orang menjadikan pekerjan yang terlarang sebagai ladang mencarai nafkah, untuk sebuah ma’isyah. Orang berzina disebut PSK, para makelar perzinaan dibilang Mucikari dan lain lain. Orang tidak takut pada hukum dunia, tapi takut pada hukum akhirat yang kekal dan abadi. Orang tidak mau mencari kesenangan dan kenikmatan sesaat, yang berakibat dengan kesengsaraan yang abadi. Maka siapapun dia yang hanya berfikir untuk kesenagan sesaat dengan mengorbankan kesenangan yang abadi tiada lain kecuali orang orang yang bodoh. Dan jika diingatkan “ janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi mereka  menjawab, kami hanyalah orang orang yang berbuat kebaikan.(QS2 : 11 )&lt;br /&gt;Padahal sebenarnya merekalah orang orang yang bodoh, sayang mereka tidak mau sadar, baru nanti menyesal ketika azab dan mushibah menimpa mereka.  Ketika telah tertimbun lumpur, ketika sudah ditrerjang sunami, ketika  pesawat sudah dijatuhkan, ketika banjir bandang telah menghanyutkan. Dst. Dst.  Sayang , nasi telah menjadi bubur, sesal dahulu pendapatan, sesal kemudin tiada berguna. &lt;br /&gt;Kesadaran Tauhid yang menumbuhkan keberanian ,dan tidak takut kepada apapun, dan hanya takut kepada Allah , ini suatu tingkat keimanan yang betu betul tumbuh dalam kehidupan keseharian para sahabat Rasul SAW.&lt;br /&gt;Dan jika ummat Islam dimanapun ingin kembali kepada kehidupan yang kaffah, mau tidak mau wajib memiliki keimanan yang demikian. Keimanan yang teguh baru akan timbul manakala da’wah terus berlanjut, dan yang penting untuk mendukung itu adalah tegaknya system hukum yang Islami dalam kehidupan ummat.&lt;br /&gt;Orang akan berfikir dua bahkan tiga kali untuk berbuat zina jika hukum had ditegakkan dan tanpa pandang bulu. Orang akan berfikir seribu kali bila korupsi dihukum dengan hukum Islam dipotong tangan. Dan hakim tidak akan bermain uang, karena hukum Allah  tidak bisa ditukar dengan uang. Kitab KUHP, dibuang danganti dengan Syari’ah. Maka persoalan Kasih Uang Habis Perkara( KUHP) tidak akan terjadi. &lt;br /&gt; Akan tetapi itu semua tidak akan berjalan kalau system yang berjalan masih system sekuler, yang bertumpu pada kemauan hawa nafsu belaka.&lt;br /&gt;Baldatun toyyibatun yang menjadi impian  bukan para mu’min saja, tapi juga non mu’min, ini tidak mungkin dicapai jika kesadaran Tauhid, belum ditumbuhkan dalam kalbu para mu’min. Kesadaran Tauhid  sulit dicapai jika Da’wah tidak maksimal  untuk memberikan  Tabayyana Rusydu minal ghoyyi. Karena itu da’wah Islam harus terus dilanjutkan dan dikembangkan dari waktu kewaktu dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.&lt;br /&gt;Ketika betul betul sudah jelas bagi seluruh manusia , baik bagi yang beriman, maupun bagi yang kuffar, maka baru berlaku  La ikroha fiddin. Tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama, karena orang sudah punya pilihan sadar. Mukmin memilih haq dengan kesadaran diri sendiri, dan  orang kafir memilih goyyi pun karena kesadaran mereka sendiri.&lt;br /&gt;Sebab persoalan yang timbul sekarang, orang orang mu’min yang  salat, saum, zakat bahkan hajji dan lain lain, diponis sebagai kuffar oleh segolongan mu’min yang  terlalu terburu buru ingin menegakkan syari’ah  tanpa ada  daulah dan wilayah. &lt;br /&gt;Ini sebuah kekeliruan da’wah, atau bahkan sebuah rekayasa  sekulerist untuk menghambat da’wah yang sebenarnya. Mereka para sekuleris dan kuffar mebuat jargon jargon Syari’ah tapi dalam rangka  menggagalan syari’ah.  Pola pola infiltrasi dan sejenisnya disusupkan kedalam Islam untu mebendung gerak laju da’wah, yang sebenarnya semakin  digandrungi ditengah tengah ummat.&lt;br /&gt;Karena itu bagi insan - insan da’i perlu ribat agar tidak terjebak pada jerat jerat penghambat yang dipasang para sekularis.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-4078417241958743368?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/4078417241958743368/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=4078417241958743368' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/4078417241958743368'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/4078417241958743368'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/negeri-impian.html' title='NEGERI IMPIAN'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-8551259909085611002</id><published>2010-12-03T19:49:00.000-08:00</published><updated>2010-12-03T19:49:23.534-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fakta Sejarah'/><title type='text'>Misteri Ka'bah</title><content type='html'>Kamis, 27 Mei 2010&lt;br /&gt;Misteri Ka'bah Menggegerkan NASA &lt;br /&gt;Neil Armstrong telah membuktikan bahwa kota Mekkah adalah pusat dari planet Bumi. Fakta ini telah diteliti melalui sebuah penelitian ilmiah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ketika Neil Armstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, dia berkata "Planet Bumi ternyata menggantung di area yang gelap, siapa yang menggantungnya?"&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di internet, tetapi sayangnya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada alasan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekkah, tepatnya berasal dari Ka'bah. yang mengejutkan adalah radiasi tersebut bersifat INFINITE (tidak berujung), hal ini terbukti ketika mereka mengembil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus. para peneliti muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karateristik dan menghubungkan antara Ka'bah di planet Bumi dengan Ka'bah di alam akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ditengah tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area yang bernama "Zero Magnetism Area" artinya adalah apabila kita mengeluarkan kompas di daerah tersebut,maka jarum kompas tersebut tidak akan bergerak sama sekali karna daya tarik yg sama besarnya antara kedua kutub.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;itulah sebebnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup lebih lama, lebih sehat dan tidak dipengaruhi oleh banyak  kekuatan gravitasi. oleh sebab itulah ketika kita mengelilingi Ka'bah, maka seakan akan diri kita di charge ulang oleh suatu energi misterius dan ini adalah fakta yg telah dibuktikan secara ilmiah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. di sebuah musium di negara Inggris, ada 3 buah potongan batu tersebut (dari Ka'bah) dan pihak musim juga mengatakan bahwa bongkahan batu batu tersebut bukan berasal dari sistem tata surya kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW bersabda:&lt;br /&gt;"Hajar Aswad itu diturunkan dari surga, warnanya lebih putih daripada susu dan dosa anak cucu Adamlah yang menjadikannya hitam."&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-8551259909085611002?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/8551259909085611002/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=8551259909085611002' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8551259909085611002'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8551259909085611002'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/misteri-kabah.html' title='Misteri Ka&apos;bah'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-3419850676482416164</id><published>2010-12-03T19:48:00.000-08:00</published><updated>2010-12-03T19:48:20.612-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Islam'/><title type='text'>Masjid Dhiror</title><content type='html'>MASJID DHIROR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masjid Dhiror ( Ar’Dhiror = Bencana ). Sebuah masjid yang letaknya tidak jauh dari Masjid Quba yaitu masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah ketika hijrah ke madinah yang pertama kali ( yang dibangun oleh sahabat Amr bin Auf ). Majid Dhiror ini di dirikan oleh Orang-orang munafiq madinah atas dasar kufur,hasutan dan anjuran dari Abu Amir Ar-Robih, pada suatu ketika Abu Amir ar rahib berkata kepada kaum banu Ghanam ( saudara Amr bin Auf ), hendaklah saudara-saudara sekarang sedikit demi sedikir bersiap sedia mengumpulkan senjata dan alat-alat perang karena saya akan pergi ke kaisar Rum ( Raja Romawi timur ); maka kedatangan saya dari rum nanti dengan membawa angkatan perang untuk mengusir Muhammad dan kaumnya keluar dari Madinah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasutan dan anjuran Abu Amir Ar rahib yang demikian itudapat menarik hari dan mempengaruhi jiwa orang-orang banu ghonam, sehingga mereka lalu bersama-sama mendirikan  masjid dhiror, dengan tujuan seperti yang dikehendaki oleh Abu anir ar rahib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Orang-Orang yang membangun Masjid Dhiror&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masjid ini didirikan oleh kaum munafiq atas dasar kufur, mereka hendak memecah belah ( Tafriq ), kaum muslimin yang bersatu di masjid Quba yang didirikan atas dasar taqwa yang mengintip-intip ( Irsyad ), gerak-gerik nabi Muhammad SAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang munafiq yang mendirikan Masjid Dhiror ada 12 Orang yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Khizam bin khalid dari bani Ubaiah&lt;br /&gt;2) Tsa’labah bin Hathib dari bani Umayah&lt;br /&gt;3) Muattibin bin Al Qursyair dari bani Dhubsi’ah&lt;br /&gt;4) Abu habibah bin Al Az’ar dari banu Dhuai’ah&lt;br /&gt;5) Jariyah bin Amir&lt;br /&gt;6) Abdah bin Hunain dari banu Amr&lt;br /&gt;7) Mujammi bin Jariyah&lt;br /&gt;8) Zaid bin Jariyah&lt;br /&gt;9) Nabtal bin Al Harist dari banu Dhubai’ah&lt;br /&gt;10) Bakhraj dari banu Dhubai’ah&lt;br /&gt;11) Bijab bin Ustman dari banu Dhubai’ah&lt;br /&gt;12) Wadi’ah bin Tsabit dari banu Umayah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Siapakah Abu Amir Ar-Rahib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum Rasulullah SAW hijrah ke madinah dikota itu hidup seseorang berasal dari suku khajraj yang bernama Abu Amir ar-rahib. Ia termasuk Orang yang terhormat dikalangan sukunya sendiri, ia masuk agama nasrani dan belajar pada seorang ahli kitab Injil. Karena mengerti seluk-beluk agama tersebut ia dikenal dengan julukan Ar-rohib ( pendeta ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, agama Islam semakin berkembang melihat keadaan seperti itu ditambah dengan kemenangan kaum Muslimin dalam perang Badar, Abu Amir Ar-rahib merasa dengki dan memusuhi Nabi SAW dan pengikutnya.&lt;br /&gt;3. Masjid Dhiror ingin menyaingi masjid Quba&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum Muslimin selamanya melaksanakan sholat di masjid Quba, yang pertama kali didirikan untuk itu , tetapi setelah masjid yang kedua yang didirikan oleh kaum munafiq, maka sebagaian kaum muslimin mengerjakan shalat didalamnyadan meninggalkan masjid Quba. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa itu dengan sendirinya menimbulkan perpisahan dan perceraian diantara kaum muslimin itu sendiri, padahal masjid yang kedua itu seringkali dipergunakan oleh kaum munafiq unruk berkumpul mengadakan pertemuan. Dalam berkumpul itu tidak lain yang dibicarakan melainkan untuk mencerca, memaki, menghina, dan mengolok-olok pribadi Nabi SAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Turunnya Al-Qur’an yang menghubungkan dengan masjud Dhiror&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada waktu masjid itu baru dibangun selain didirikan, maka kaum bani Ghanam menyuruh mamberitahukan telah selesainya pendirian masjid Dhiror. Mereka setelah menghadap kepada Nabi SAW lalu berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Ya Rasulullah, sesungguhnya sekarang ini kami telah mandirikan masjid yang lebih baik dari pada masjid yang telah ada untuk memudahkan Orang-orang yang hendak mengerjakan shalat, sewaktu datang musim hujan atau musim dingin dan pada malam hari, terutama lagi untu Orang-orang yang sedang menderita sakit, Orang-orang yang banyak pekerjaan, dan Orang-orang uang sudah berusia lanjut. Oleh karena itu kami mengharap sekali kedatangaan tuan kemasjid Dhiror untuk mengerjakan shalat didalamnya dan yang pertama kali ini sudilah kiranya tuan datang untuk mendo’akan kami dan memberi barokah kepada kami semua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu mereka datang kepada nabi SAW, kebetulan sekali beliau bersiap-siap hendak berangkat ke Tabuk, lalu beliau menjawab dengan sabdanya :&lt;br /&gt;     * Sesungguhnya saya inisekarang sedang berhalangan akan pergi dan sedang menyelesaikan satu pekerjaan yang menghajadkan penuh perhatian, jika kami telah datang insya Allah tentu mendatangi kamu, lalu kami mengerjakan shalat didalamnya.* demikan jawaban nabi SAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika nabi SAW kembali dari tabuk dan ketika Nabi sampai pada suatu tempat dakat madinah yaitu dziawan datanglah, Orang-orang munafiq kepada beliau dengan mengemukakan permintaan supaya beliau datangkemasjid quba yang kedua masjid yang baru didirikan yaitu masjid dhiror.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai mana yang telah dijanjikan oleh nabi ketika hendak berangkat ke tabuk. Ketika akan di kabulkan mendadak sekitar iru juga beliau menerima wahyu langsung dari Allah SWT yaitu Qur’an surat Attaubah ayat ( 107-110 )&lt;br /&gt;Surat attaubah ayat 107-110 menerangkan bahwa :&lt;br /&gt;Keharuskan waspada terhadap tipu muslihat Orang yang mempergunakan Masjid sebagai alatnya                                &lt;br /&gt;* Dan Orang-orang yang mengadakan masjid dhiror karena kufur dan memecah belahkan antara orang-orang yang beriman dan sebagai tempat pengintain bagi orang-orangyang telah memerangi Allah dan Rasulnya, sejak dari sebelumnya mereka akan bersumpah : Tidaklah kami menghendaki melainkam berbuat kebaikan. Padahal Allah menyaksikan bahwa sesungguhnya mereka itu Orang-orang yang berdusta, janganlah kamu berdiri mengerjakan shalat didalamnya selamanya, karma masjid yang didirikan atas taqwa pada mulanya, lebih patut kamu berdiri didalamnya, didalamnya ada beberapa orang laki-laki yang suka bahwa mereka itu supaya bersih padahal Allah lebih suka kepada Orang-orang yang bersuci. Maka apakah orang yang mendirikan pendirian masjidnya atas dasar taqwa kepada Allah oleh karena keridhoannya itu lebih baik ataukahorang yang mendirikan pendirinnya atas tepi jurang yang dalam lalu membawa keterjerumus kedalam api neraka Jahannamdan Allah itu tidak membari petunjuk kepada orang-orang yang dzolim senantiasa pendirian yang mereka dirikan regu dalam hati mereka kecuali apabila putus hancur hati-hati mereka itu dan Allah itu maha mengetahui lagi maha bijaksan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt;  Dan dintara orang-orang munafiq itu ada orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang-orang mu'min, untuk kekafiran dan untuk mencegah belah antara orang-orang mu'min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah menerangi Allah dan Rassulnya sejak dulu. Mereka sesungguhnya bersumpah : Kami tidak menghendaki selain kebaikan. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt; Janganlah kamu solat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa ( mesjid quba ) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu solat didalamnya . Didalamnya ada orang-orang yang mensucikan diri. Dan Allah menyukai kepada orang yang suci&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt; Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya diatas dasar taqwa kepada Allah dan keridhoan Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya jatuh bersama-sama dengan dia kedalam neraka jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt; Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijak sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setalah ayat itu diterima oleh nabi, maka nabi memerintahkan kepada sahabat wahsi dengan sabdanya: '' beragkatlah kamu ke masjid yang ahlinya dholim itu lalu bakarlah olehmu dan binasahkanlah dia.''&lt;br /&gt; Dan pada riwayat yang lain rasul memerintahkan malik bin dukhyun dan ma'an bin ady atau saudaranya hasyim bin ady untuk menghancurkan dan merobohkannya. Maka perintah rasul itu dikerjakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Demikianlah yang dapat saya tulis, semoga bermanfaat bagi yang membacanya !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tema :&lt;br /&gt;MASJID&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DHIRAR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwasanya orang – orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar ( Al-Fath : 10 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengetahui :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ust Fauzi         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TERIKH  ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MASJID DHIROR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di susun oleh :&lt;br /&gt;IRFAN KARIM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pesantren persatuan Islam No 69 Jakarta timur&lt;br /&gt;Th Ajaran 2003 / 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KATA PENGANTAR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Alhamdulillah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada orang tua yang senantiasa mendukung secara moril hingga terselesaikannya makalah ini. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada guru Tarikh Islam, Ustadz Fauzi Nurwahid yang memberikan arahannya dalam materi ini.&lt;br /&gt; Penulis sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat baik untuk diri saya sendiri dan pembaca. Semoga Allah memberikan karunia dan hidayahnya kepada kita semua. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cileungsi,‏ ‏‏       ‏&lt;br /&gt;Irfan Karim Sabat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23 Septenber 2003&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-3419850676482416164?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/3419850676482416164/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=3419850676482416164' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3419850676482416164'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3419850676482416164'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/masjid-dhiror.html' title='Masjid Dhiror'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-316376260724061890</id><published>2010-12-03T19:47:00.000-08:00</published><updated>2010-12-03T19:47:08.787-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Islam'/><title type='text'>Penaklukan Baitul Maqdis</title><content type='html'>Penaklukkan Baitul Maqdis&lt;br /&gt;A. Pertempuran di Agnadine    &lt;br /&gt; Pertempuran di Agnadine terjadi pada tahun 15 H / 636 M. Putra Mahkota Constantine, putera Kaisar Heraklius, masih bertahan di Bandar Caesarea, Palestina. Ia memanggil balabantuan dari pulau Cyprus dan pulau Rhodes dan semenanjung Grik bagi mempertahankantanah suci Palestina dan kota suci Jerussalem. Tatkala terberita gerakan pasukan islam dari Damaskus arah ke selatan, iapun menunjuk Panglima Artavon mengepalai seluruh kekuatan pertahanan itu, yang berkekuatan 70.000 orang. &lt;br /&gt;Panglima Artavon memusatkan pertahanan pada kota benteng Agnadine yang terpandang kukuh, terletak antara kota Ramla dengan kota suci Jerussalem, pada arah utara. Oleh karena pasukan islam yang bergerak dari Damaskus itu dikabarkan cuma berjumlah kecil maka iapun menggerakkan sebagian pasukannya itu ke utara bagi mempertahankan wilayah Galilia dan wilayah Samaria.&lt;br /&gt;Panglima Amru bin Ash dengan didampingi Panglima Syarhabil bin Hasanah, ditugaskan Panglima Besar Abu Ubaidah untuk membebaskan wilayah Palestina dari kekuatan Roma (Romawi).&lt;br /&gt;Pasukan Panglima Amru ketika mengadakan pertempuran hanya berkekuatan 9.000 orang. Terdiri atas pasukan bekuda dan pasukan berunta dan pasukan jalan kaki. Sekalipun jumlahnya kecil akan tetapi peralatan perang yang dapat dirampas pada pertempuran di Hieromax (13 H / 634 M) dan pada penaklukan kota Damaskus (14 H / 635 M) telah memperkuat pasukan yang berjumlah kecil itu.&lt;br /&gt;Dengan melintasi dataran tinggi Golan maka Panglima Amru dengan pasukannya maju memasuki wilayah Galilia. Pecah pertempuran memperebutkan kota Tiberias, kota megah di pinggir danau Tiberias itu. Selanjutnya maju merebut Kapernaum, maju ke daerah pedalaman Galilia itu merebut kota Nazareth, tempat asal bagi Nabi Isa.&lt;br /&gt;Pasukan berkuda amat mengcau-balaukan pasukan Roma, karena ketahanan dan kelincahan kuda-kuda Arab itu didalam medan pertempuran amat terkenal sekali, hingga Panglima Artavon dengan pasukannya terpaksa undur dari satu tempat ke tempat lain.&lt;br /&gt;Panglima Yazid bin Abi Sufyan yang telah berhasil merebut dan menguasai bandar Haifa di pesisir. Lalu maju menuju melintasi pegunungan Karmil dan menggabungkan diri dengan pasukan islam dalam wilayah Galilia itu, dan bergerak memasuki wilayah Samaria.&lt;br /&gt;Musim dingin tahun 636 M telah makin mendekat, sementara kaum Muslimin belum juga dapat meluluhkan benteng Agnadine. Pasukan islam akan menderita pukulan musim dingin jikalau kota-benteng itu tidak segera direbut dan dikuasai. Hingga pada suatu hari datang perutusan dari tentara Romawi dengan membawa sepucuk surat, yang isinya itu menganjurkan Kaum Muslimin untuk pulang kembali ke Arabia karena akan sia-sia bagi mereka, dengan jumlah kekuatan begitu kecil, untuk merebut kota-benteng itu. Apalagi musim dingin akan tiba.&lt;br /&gt;Panglima Amru mengirimkan perutusan balasan membawa sepucuk surat. Kepala perutusan itu ajudannya sendiri. Tetapi ia sendiri ikut dalam perutusan itu sebagai ajudan. Karena ia ingin menyaksikan sendiri perikeadaan kota-benteng itu dari sebelah dalam.&lt;br /&gt;Isi dari balasan surat itu ialah (1) Mengajak tentara Romawi untuk memeluk agama islam dengan kemauan sendiri, lantas terjamin nyawa dan hak-milik penduduk seluruhnya; (2) Menyerahkan kota-benteng itu tanpa perlawanan, lantas setiap kepala berkewajiban membayar Jizyah, sedangkan nyawa dan hak-milik beroleh perlindungan; (3) Melanjutkan pertempuran, yang jikalau kalah, akan menanggung segala akibat-akibat perang. &lt;br /&gt;Kepergian Panglima Amru ke dalam kota-benteng yang kukuh itu disertai matanya yang tajam memperhatikan segala sesuatunya telah memberikan guna yang besar bagi mengatur strategi penyerbuan. Ia telah menyaksikan tempat-tempat strategis dan tempat-tempat terlemah pada bagian dalam.&lt;br /&gt;Selama ini penyerbuan-penyerbuan berkala dan berkelompok dengan tujuan menguasai gerbang benteng dan menyiapkan induk pasukan untuk menyerbu melalui gerbang kota itu. Tetapi selalu digagalkan oleh pihak musuh. Setelah berunding dengan para panglima pasukan lantas strategi dirubah, yakni berbentuk penyerbuan total, dilindungi oleh pasukan pemanah dan pasukan pelontar.&lt;br /&gt;Regu-regu pasukan islam itu dengan menggunakan tangga dan tali memanjati dinding tembok kota benteng itu dengan gagah beraninya dan berlangsung pertempuran pada bagian atas dari kota benteng itu dari setiap penjuru. Regu-regu penerobos itu bergerak kea rah berbagai gerbang dan penurunan jembatan-jembatan gerbang dari kota-benteng itu memberikan kesempatan kepada regu-regu penerobos lainnya untuk menerobos ke dalam.&lt;br /&gt;Induk pasukan Romawi itu mengalami kehancuran. Panglima Artavon dengan sisa pasukannya sempat meluputkan diri menuju Jerussalem. Kejatuhan kota-benteng Argadine itu amat menentukan nasib kekuasaan Romawi dalam wilayah Palestian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Menguasai kota suci Jerussalem    &lt;br /&gt;Pasukan islam beristirahat beberapa waktu lamanya pada kota-benteng Argadine itu. Korban-korban yang syahid di dalam pertempuran yang sengit dan dashyat itu di kebumikan dengan kidmat. Panglima Amru bin Ash menertibkan harta rampasan perang dan membagikan dengan adil kepada setiap anggota pasukan. &lt;br /&gt;Setelah kaum Muslimin berhasil menguasai benteng Argadine, penyerangan dilanjutkan kearah kota suci Jerussalem. Setelah mereka sampai di Jerussalem mereka mengepung kota itu. Pengepungan berlangsung sepanjang musim dingin. Kholif Umar dari ibu kota Madinah mengirimkan perintah kepada Panglima besar Abu Ubaidah, Panglima Kholid dan panglima Maawiyah, yang telah selesai mengamankan wilayah Syria Utara itu, supaya berangkat ke Selatan dengan sebagian pasukan bagi memperkuat pasukan Panglima Amru bin Ash.&lt;br /&gt;Menjelang musim semi, sebuah perutusan keluar dari gerbang kota membawa bendera putih, menuju perkemahan pasukan islam. Perutusan itu diteroma oleh Panglima besar Abu Ubaidah. Perutusan itu membawa persyaratan-persyaratan bagi penyerahan kota suci Jerussalem itu secara damai. Pertama, ialah gencatan senjata. Kedua, kota suci Jerussalem itu cuma akan diserahkan kepada penguasa Tertinggi dari pihak islam sendiri. Ketiga, sisa pasukan Roma (Romawi) diizinkan berangkat dengan damai menuju Mesir.&lt;br /&gt;Panglima besar Abu Ubaidah, setelah berunding dengan para panglima segenapnya, dapatlah menerima sekalian persyaratan itu. Sebuah perutusan dikirim ke Madinah, mengundang Amirul Mukminin Umar bin Khottob untuk menerimakan penyerahan kota suci Jerussalem.&lt;br /&gt;Dengan demikian berakhirlah masa kepemimpinan pasukan Romawi di Palestina&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-316376260724061890?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/316376260724061890/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=316376260724061890' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/316376260724061890'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/316376260724061890'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/penaklukan-baitul-maqdis.html' title='Penaklukan Baitul Maqdis'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-3955420887777765305</id><published>2010-12-03T19:43:00.000-08:00</published><updated>2010-12-03T19:43:52.778-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perbankan Syariah'/><title type='text'>Tafsir Ayat Jual-Beli</title><content type='html'>Allah ta’ala berfirman,&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)&lt;br /&gt;Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)&lt;br /&gt;Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi mengatakan, “Ketahuilah wahai orang yang beriman bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat al Baqarah. Hal ini disebabkan riba dalam bank itu buatan orang-orang Yahudi sedangkan Yahudi adalah orang yang tidak punya kasih sayang dan belas kasihan terhadap selain mereka.&lt;br /&gt;Buktinya jika bank memberi hutang kepada orang lain sebanyak seribu real maka seketika itu pula bank menetapkan bahwa kewajiban orang tersebut adalah seribu seratus real. Jika orang tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya maka jumlah total yang harus dibayarkan menjadi bertambah sehingga bisa berlipat-lipat dari jumlah hutang sebenarnya.&lt;br /&gt;Bandingkan dengan riba jahiliah. Pada masa jahiliah nominal hutang tidak akan bertambah sedikit pun jika pihak yang berhutang bisa melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo. Dalam riba jahiliah hutang akan berbunga atau beranak jika pihak yang berhutang tidak bisa melunasi hutangnya tepat pada saat jatuh tempo lalu mendapatkan penangguhan waktu pembayaran.&lt;br /&gt;Boleh jadi ada orang yang berpandangan bahwa riba yang tidak berlipat ganda itu diperbolehkan karena salah paham dengan ayat yang menyatakan ‘janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda’. Jangan pernah terpikir demikian karena hal itu sama sekali tidak benar. Ayat di atas cuma menceritakan praktek para rentenir pada masa jahiliah lalu Allah cela mereka karena ulah tersebut.&lt;br /&gt;Sedangkan setelah Allah mengharamkan riba maka semua bentuk riba Allah haramkan tanpa terkecuali, tidak ada beda antara riba dalam jumlah banyak ataupun dalam jumlah yang sedikit. Perhatikan sabda Rasulullah yang menegaskan hal ini,&lt;br /&gt;دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً&lt;br /&gt;“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]&lt;br /&gt;Dalam hadits di atas dengan tegas Nabi mengatakan bahwa uang riba itu haram meski sangat sedikit yang Nabi ilustrasikan dengan satu dirham. Bahkan meski sedikit, Nabi katakan lebih besar dosanya jika dibandingkan dengan berzina bahkan meski berulang kali. Jadi hadits tersebut menunjukkan bahwa uang riba atau bunga itu tidak ada bedanya baik sedikit apalagi banyak.&lt;br /&gt;Ayat ini berada di antara ayat-ayat yang membicarakan perang Uhud. Sebabnya menurut penjelasan Imam Qurthubi adalah karena dosa riba adalah satu-satunya dosa yang mendapatkan maklumat perang dari Allah sebagaimana dalam QS. al Baqarah [2]: 289. Sedangkan perang itu identik dengan pembunuhan. Sehingga seakan-akan Allah hendak mengatakan bahwa jika kalian tidak meninggalkan riba maka kalian akan kalah perang dan kalian akan terbunuh. Oleh karena itu Allah perintahkan kaum muslimin untuk meninggalkan riba yang masih dilakukan banyak orang saat itu (lihat Jam’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)&lt;br /&gt;Kemudian Allah ta’ala berfirman, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah’ yaitu terkait dengan harta riba dengan cara tidak memakannya.&lt;br /&gt;Al Falah/keberuntungan dalam bahasa Arab adalah bermakna mendapatkan yang diinginkan dan terhindar dari yang dikhawatirkan. Oleh karena itu keberuntungan dalam pandangan seorang muslim adalah masuk surga dan terhindar dari neraka. Surga adalah keinginan setiap muslim dan neraka adalah hal yang sangat dia takuti.&lt;br /&gt;Ayat ini menunjukkan bahwa keberuntungan itu akan didapatkan oleh orang yang bertakwa dan salah satu bukti takwa adalah menghindari riba.&lt;br /&gt;Hal ini menunjukkan bahwa jika kadar takwa seseorang itu berkurang maka kadar keberuntungan yang akan di dapatkan juga akan turut berkurang.&lt;br /&gt;Di antara bukti bahwa meninggalkan riba itu menyebabkan mendapatkan keberuntungan adalah kisah seorang sahabat yang bernama ‘Amr bin Uqois sebagaimana dalam hadits berikut ini.&lt;br /&gt;عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنْ عَمْرَو بْنَ أُقَيْشٍ كَانَ لَهُ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكَرِهَ أَنْ يُسْلِمَ حَتَّى يَأْخُذَهُ فَجَاءَ يَوْمُ أُحُدٍ فَقَالَ أَيْنَ بَنُو عَمِّي قَالُوا بِأُحُدٍ قَالَ أَيْنَ فُلَانٌ قَالُوا بِأُحُدٍ قَالَ فَأَيْنَ فُلَانٌ قَالُوا بِأُحُدٍ فَلَبِسَ لَأْمَتَهُ وَرَكِبَ فَرَسَهُ ثُمَّ تَوَجَّهَ قِبَلَهُمْ فَلَمَّا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ قَالُوا إِلَيْكَ عَنَّا يَا عَمْرُو قَالَ إِنِّي قَدْ آمَنْتُ فَقَاتَلَ حَتَّى جُرِحَ فَحُمِلَ إِلَى أَهْلِهِ جَرِيحًا فَجَاءَهُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فَقَالَ لِأُخْتِهِ سَلِيهِ حَمِيَّةً لِقَوْمِكَ أَوْ غَضَبًا لَهُمْ أَمْ غَضَبًا لِلَّهِ فَقَالَ بَلْ غَضَبًا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ فَمَاتَ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَا صَلَّى لِلَّهِ صَلَاةً&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah, sesungguhnya ‘Amr bin ‘Uqoisy sering melakukan transaksi riba di masa jahiliah. Dia tidak ingin masuk Islam sehingga mengambil semua harta ribanya. Ketika perang Uhud dia bertanya-tanya, “Di manakah anak-anak pamanku?” “Di Uhud”, jawab banyak orang. “Di manakah fulan?”, tanyanya lagi. “Dia juga berada di Uhud”, banyak orang menjawab.” Di mana juga fulan berada?”, tanyanya untuk ketiga kalinya. “Dia juga di Uhud”, jawab banyak orang-orang. Akhirnya dia memakai baju besinya dan menunggang kudanya menuju arah pasukan kaum muslimin yang bergerak ke arah Uhud. Setelah dilihat kaum muslimin, mereka berkata, “Menjauhlah kamu wahai Amr!” Abu Amr mengatakan, “Sungguh aku sudah beriman.” Akhirnya beliau berperang hingga terluka lalu digotong ke tempat keluarganya dalam kondisi terluka. Saat itu datanglah Sa’ad bin Muadz, menemui saudara perempuannya lalu memintanya agar menanyai Abu Amr tentang motivasinya mengikuti perang Uhud apakah karena fanatisme kesukuan ataukah karena membela Allah dan rasul-Nya. Abu Amr mengatakan, “Bahkan karena membela Allah dan Rasul-Nya.” Beliau lantas meninggal dan masuk surga padahal beliau belum pernah melaksanakan shalat satu kali pun. (HR. Abu Daud, Hakim dan Baihaqi serta dinilai hasan oleh al Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud no. 2212).&lt;br /&gt;Ad Dainuri bercerita bahwa Abu Hurairah pernah bertanya kepada banyak orang yang ada di dekat beliau, “Siapakah seorang yang masuk surga padahal sama sekali belum pernah shalat?” Orang-orang pun hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas mengatakan, “Saudara bani Abdul Asyhal.”&lt;br /&gt;Dalam riwayat Ibnu Ishaq disebutkan ada orang yang menanyakan perihal Abu ‘Amr kepada Rasulullah, beliau lantas bersabda, “Sungguh dia termasuk penghuni surga.” (Tafsir al Qosimi, 2/460)&lt;br /&gt;Catatan Penting: Hadits di atas tidaklah tepat jika dijadikan dalil bahwa orang yang tidak shalat itu tidak kafir karena sahabat tadi bukannya tidak ingin mengerjakan shalat namun dia tidak berkesempatan untuk menjumpai waktu shalat sesudah dia masuk Islam karena kematian merenggutnya terlebih dahulu.&lt;br /&gt;Pada ayat selanjutnya Allah menakuti-nakuti kita sekalian dengan neraka. Banyak pakar tafsir yang menjelaskan bahwa ayat ini merupakan ancaman keras untuk orang-orang yang membolehkan transaksi riba. Siapa saja yang menganggap transaksi riba itu halal/boleh maka dia adalah orang yang kafir dan divonis kafir meski masih mengaku sebagai seorang muslim.&lt;br /&gt;Ada juga pakar tafsir yang menjelaskan bahwa maksud ayat, waspadailah amal-amal yang bisa mencabut iman kalian sehingga kalian wajib masuk neraka. Di antara amal tersebut adalah durhaka kepada orang tua, memutus hubungan kekerabatan, memakan harta riba dan khianat terhadap amanat.&lt;br /&gt;Abu Bakar al Warraq mengatakan, “Kami renungkan dosa-dosa yang bisa mencabut iman maka tidak kami dapatkan dosa yang lebih cepat mencabut iman dibandingkan dosa menzalimi sesama.”&lt;br /&gt;Ayat di atas juga merupakan dalil yang menunjukkan bahwa saat ini neraka sudah tercipta karena sesuatu yang belum ada tentu tidak bisa dikatakan ’sudah disiapkan’. (Lihat Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-3955420887777765305?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/3955420887777765305/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=3955420887777765305' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3955420887777765305'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3955420887777765305'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/12/tafsir-ayat-jual-beli.html' title='Tafsir Ayat Jual-Beli'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-7620955107333944267</id><published>2010-06-17T03:55:00.001-07:00</published><updated>2010-06-17T03:55:11.065-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perbankan Syariah'/><title type='text'>Pandangan dan Teori Ekonomi Monzer Kahf</title><content type='html'>&lt;br /&gt;onzer al kahf termasuk orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan beberapa institusi islam (seperti zakat) terhadap argegat ekonomi, seperti simpanan, investasi, konsumsi dan pendapatan. Hal ini dapat dilihat dalam bukunya yang berjudul “ekonomi islam: telaah analitik terhadap fungsi system ekonomi islam”, dan terbitan pada tahun 1978. Pada waktu itu, kebanyaan karya-karya mengenai ekonomi islam masih mendiskusikan masalah prinsip dan garis besar ekonomi islam. Tidaklah salah jika dikatakan bahwa karyanya itu memiliki awal sebuah “analisa matematika” ekonomi islam yang saat ini menjadikan kecenderungan ekonomi muslim.&lt;br /&gt;Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran kahf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena baginya, agama dengan pengertian yang dihadapkan pada kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi pasti menjadi salah satu aspek dari agama.&lt;br /&gt;Dr. Monzer Sosial Scientist, USA, menempuh pendidikan di syiria dan US dan mendapat gelar Ph. D ekonomi dengan spesialisasi Ekonomi Internasional. Beliau juga salah seorang ekonom di Islamic research dan training institute Islamic development bank (IRTI IDB).&lt;br /&gt;A.	Asumsi Dasar Kahf &lt;br /&gt;1.	Tentang “Islamic man” &lt;br /&gt;Menurut kahf, orang islam tidak harus orang muslim. Tetapi selama orang tersebut berkeinginan untuk menerima paradigma islam maka ia dapat disebt sebagai Islamic man. Jika seseorang sudah bisa menerima tiga pilar system ekonomi islam, maka segala keputusan yang ia buat pastinya akan berbeda dengan orang yang menjalankan ekonomi konvensional.&lt;br /&gt;	Adapun tiga pilar tersebut adalah:&lt;br /&gt;a.	Segala seuatu adalah mutlak milik Allah; umat manusia adalah sebagai khalifah-Nya (memiliki hak/bertanggung jawab).&lt;br /&gt;b.	Tuhan itu satu, hanya hokum Allah yang dapat berlaku.&lt;br /&gt;c.	Kerja adalah kebajikan; kemalasan dalah sifat buruk; oleh karena itu diperlukan sikap memperbaiki diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.	Tentang Negara&lt;br /&gt;Baginya Negara adalah pembuat rencana dan pengawas. Kahf menyebtkan 3 objek dari ebijakan Negara: &lt;br /&gt;a.	Memaksimalkan tingkat penggunaan SDA&lt;br /&gt;b.	Meminimalisir terjadinya gap distribusi&lt;br /&gt;c.	Membuat peraturan bagi pelaku ekonomi untuk menjamin ditaatinya “peratura pemerintah”.&lt;br /&gt;Untuk mencapai ketiganya, Negara menggunakan kebijakan fiscal dan moneter, alat produksi dan distribusi, serta kekuatan hokum. “islaic man” dan Negara, keduanya harus bekerja sama dalam rangka percapaian tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.	Konsep dan Metodologi Ekonomi Islam&lt;br /&gt;Meskipun semua agama berbicara tentang masalah-masalah ekoomi, namun agama-agama itu berbeda pandangannya tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama-agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang segarusnya dilakukan sebatas memenuhi kebutuhan makan dan minumnya semata-mata, (sembari beranggapan bahwa kegiatan ekonomi yang melamaui batas tersebut merupakan orentasi yang keliru terhadap sumber-sumber manusiawi atau merupakan sejenis kejahatan). Dengan demikian, agama-agama seperti itu beranggapan bahwa orang-orang yangtidak terlalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi lebih dekat dengan tuhan. Sebab, harta itu sendiri merupakan kejahatan.&lt;br /&gt;Sementara islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya di bumi (dunia) ini. Orang yang semakin banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi akan bisa semakin baik, selama kehidupnya tetap menjaga keseimbangannya. Kesalehan bukan fungsi positif dari ketidakproduktifan ekonomi. Semakin saleh kehidupan seseorang, justru semestinyad ia sekain produktif. Harta itu sendiri baik dan keinginan untuk meperolehnya merupakan tujun yang sah dari perilaku manusia. Karena pekrjaan yang secara eonomi produtif pada dasarnya mempunyai nilai keagamaan, disamping nilai-nilai lainnya. &lt;br /&gt;Ekonomi islam dibatasi oleh hokum dagang islam, tetapi ini bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi itu. System sosial islam dan aturan-aturan keagamaan mempnyai bnyak pengaruh, atau bahkan lebih banyak, terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukmnya.&lt;br /&gt;Kajian tentang sejarah sangat pentingbagi ekonomi. Karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Dan ekonomi, sebagai salah satu ilmu social, perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka panjang dalam berbagai perubahan ekonominya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu dan badan-badan saha atau ilmu ekonomi (itu sediri).&lt;br /&gt;Namun perlu disadari bahwa kedua metode ini pada dasarnya diaplikasikan dalam kajan terhadap makro ekonomi dan keseimbangan umum dalam system ekonomi semacam itu, atau bahkan dalam kajian terhadap teori-teori konsumsi dan produsi. Sebab dalam kedua bidang dieperlukan beberapa jenis analisis matematik tertentu.&lt;br /&gt;C.	Teori Konsumsi &lt;br /&gt;Rasionalisme Islam&lt;br /&gt;Rasionalisme adalah lah satu istilah yang paling bebas digunakan dalam ekonomi, karena segala seuatu dapat dirasionalisasikan sekali kita mengacunya kepada beberapa perangkat aksioma yang relevan. Rasionalisme dalam islam dinyatakan sebagai alternative yang konsisten dengan nilai-nilai islam, unsure-unsur pokok rasionalisme ini adalah sbb: &lt;br /&gt;1.	Konsep keberhasilan&lt;br /&gt;2.	Skala waktu perilaku konsumen&lt;br /&gt;3.	Konsep harta.&lt;br /&gt;Dalam karya yang lain, kahf menyebutkan bahwasanya perilaku ekonomi manusia di bawah budaya islam didominasi oleh 3 prinsip:&lt;br /&gt;a.	Kepercayaan akan hari akhir&lt;br /&gt;Islam menggabungkan kepercayaan akan hari pengadilan dan kehidupan akhirat dengan keercayaan kepada Allah. Kehidupan sebelum kematian dan ehidupan setelah kematian memiliki hubungan urutan yang dekat. &lt;br /&gt;Hal ini mempunyai 2pengaruh bagi consume.&lt;br /&gt;1.	Hasil pemiliha suatu tindakan disusun atas 2 hal yaitu akibat tidakan dikehidupan sekarang, dan akibatnya di kehidupan akhirat nanti.&lt;br /&gt;2.	Jumlah alternative pemakaian pendapatan seseorang dinaikan dengan pemasukan dari semua keuntungan yang akan di dapat di akhirat nanti. Contoh: qardh hasan (memberikan pinjaman tanpa tambahan biaya). Mungkin bagi kapitalis adalah suatu hal yang keutngannya adalah nol atau negative, tapi bagi islam hal itu memiliki utility positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.	Konsep kesuksesan&lt;br /&gt;Dalam islam, kesuksesan itu dipandang dari segi “taat kepada Allah” dan pelarangan akan penimbunan harta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.	Konsep kekayaan &lt;br /&gt;Harta adalah karunia Allah. Oleh karena itu harus digunakan untu kepentingan dan pemenuhan kebtuhan manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep Islam tentang “barang” &lt;br /&gt;Dalam ekonomi modern segala sesuatu memiliki manfaat ekonomi bila ia dapat dipertukrkan di pasar. Menurut islam, merupan salah satu syarat yang perlu tetapi tidak memadai untuk mendefinisikan barang-barang. Barang-barang seharusnya bermanfaat secara moral dan juga dapat dipertukarkan di pasar sehingga memilik mafaat secara ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika Konsumsi Dalam Islam&lt;br /&gt;Menurut islam, anugerah-anugerah Allah itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian di antara anugerah-anugerah itu berada ditangan orang-orang tertentu. Namun tidak berti mereka dapat memanfaatnya untukmereka sendiri; sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya. Karena itu, banyak diantara anugerah-anugerah yang diberikan kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walauun mereka tidak memperolehnya.&lt;br /&gt;Kahf mengembangkan pemikirannya tentang konsumsi dengan memperkenalkan final spending (FS) sebagai variable standar dalam melihat kepuasan maksimum yang diperoleh konsumen muslim. Salah satunya dimulai dengan melihat adanya asumsi bahwa secara khusus institusi zakat diasumsikan sebagai sebuah bagian dari truktur sosio-ekonomi. Kahf berasumsi bahwa zakat merupakan keharusan bagi muzzaki. Oleh karena itu meskipun zakat merupakan spending yang memberikan keuntungan, namn karena sifat dari zakat yang tetap, maka diasumsikan di luar  final spending. Adapun final spending bagi seorang individu dalam analisa kahf sbb:&lt;br /&gt;	FS = (Y-S) + (S-Sz)&lt;br /&gt;	FS = (Y-sY) + (sY-zsY), atau&lt;br /&gt;	Fs = y(I-zs)&lt;br /&gt;	Ket: FS : final spending 		s : persentasi Y yang ditabung&lt;br /&gt;	Y : pendapatan 		z : persentasi zakat&lt;br /&gt;	S : total tabungan &lt;br /&gt;	Semakin tinggi s maka semakin kecil FS&lt;br /&gt;D.	Teori produksi&lt;br /&gt;1.	Motif-motif roduksi yaitu pengembalian manfaat setiap partikel dari alam semesta adalah tujuan ideology umat islam.&lt;br /&gt;2.	Tujuan-tujuan produksi yaitu sebagai upaya untk meningkatkan kondisi materialnya sekaligus moralnya dan sebagai arana untuk mencapai tujuannya di hari kiamat kelak. Hal ini mempunyai 3 implikasi penting.&lt;br /&gt;Pertama : produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai-nilai moralnya dilarang.&lt;br /&gt;Kedua 	: aspek social produksi ditekankan dan secara ketat dikaitkan dengan proses produksi.&lt;br /&gt;Ketiga 	: masalah ekonomi timbul karena kemalasan dan kealpaan manusia dalam usahanya untuk engambil manfaat sebesar-besarnya dari anugerah Allah baik dari sumber mausiawi maupun dari sumber alami.&lt;br /&gt;3.	Tujuan badan usaha dalam hal ini memaksimalisasi pemanfaatan merupakan tujuan badan usaha dalam ekonomi islam. Dalam konteks ini, proses maksimalisasi keuntungan dengan mengatasnamakan badan usaha tidak boleh melanggar “aturan permainan dalam ekonomi islam”.&lt;br /&gt;E.	Struktur pasar &lt;br /&gt;1.	Kebebasan &lt;br /&gt;Strutur pasar ditentukan oleh kerja sama yang bebas. Ekonomi islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukan lebih banyak dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerja sama adalah tema umum dalam organisasi social islam. Individualism dan kepedulian social begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pemngembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridho Allah SWT.&lt;br /&gt;2.	Keterlibatan peerintah dalam pasar&lt;br /&gt;Keterlibata pemerintah dalam pasar hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer. Siste ekonomi islam menganggap islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dngan unit-unit elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Ia dianggap sebagai perencana, pengawas, produse da juga sebagai konsumen.&lt;br /&gt;3.	“aturan-aturan permainan” ekonomi islam&lt;br /&gt;Yang dimaksd dengan istilah ini adalah perangkat pemerintah dan aturan social, politik, agama, moral dan hokum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga social disusun sedemikia rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Berlakunya aturan-atura ini membentk lingkungan dimana para individu melakukan kegiatan ekonomik mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangk konseptual masyarakat dalam hubungan dengan kekuatan tertinggi (tuhan). Kehidupan, sesame manusia, dunia, sesame makhluk dan tujuan akhir manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F.	Teori makro moneter&lt;br /&gt;Aspek-aspek makro ekonomi islam.&lt;br /&gt;a.	Zakat&lt;br /&gt;Zakat adalah “pajak” (pembayaran) tahunan bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan Negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus. Terutama berbagai corak jaminan social. Zakat tidak mengurangi besarnya permintaan dan bahkan bisa meningkatkan jumlahnya, tergantung pada bentuk fungsi konsumsi yang kita gunakan dan pada pengalokasian dana-dana zakat itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.	Pelarangan riba &lt;br /&gt;Ada dua corak transaksi yang tidak kenal dalam ekonomi islam, yaitu bunga pinjaman dan kelebihan kuantitas dalam pertukaran komoditas yang sama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.	Bunga, sewa, dan modal&lt;br /&gt;Kegitan penabungan dan penyimpanan deposito di bank saja secara ekonomi merupakan kegiatan negative. Karena itu perbuatan itu selayaknya dihukum, bukan diberi imbalan atau hadiah, dan inilah yang sebenarnya merupakan masalah dalam islam.&lt;br /&gt;Kegiatan yang benar-benar roduktif, dari sudut pandang ekonomi adalah penggunaan tabungan-tabungan ini dalam proses produksi dalam pengertian modal, tanah atau buruh, dan kegiatan ini seharusnya mendapatkan imbalan atau hadial, dan demikian pulalah dalam islam. Kegiatan yang disebut belakangan itu, dalam buku-buku keislaman dikenal dengan dua istilah yang bisa dipertukar pakaikan, yaitu al-Qirad dan al-Mudarabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d.	Al-Qirad&lt;br /&gt;Al-Qirad adalah sejenis kerja sama antara para pemilik asset moneter dan para pengusaha. Al-qirad merupakan mekanisme islam untuk menggunkan asset-aset tersebut menjadi factor-faktor produksi.&lt;br /&gt;Secara teoritis, al-qirad memiliki landasan ganda: yaitu ketetapan kepemilikan da prinsip kerja sama (koorperasi). Ketetapan kepemilikan berarti bahwa muqarid berhak penuh untuk menuntut asset-aset moneternya dan kenaikan yang timbul dari pertumbuhan asset-aset tersebut oleh si pengusaha. Sedangkan prinsip kerja sama berarti bahwa kedua belah pihak, yang sama-sama memiliki berbagai unsure yang membentuk proyek dan bunga didalamnya, juga memiliki hasil-hasil dalam pengertian yang sebenarnya yang tidak dapat direalisasikan dengan pengembalian yang pasti kepada salah satu pihak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.	Uang dan otoritas moneter&lt;br /&gt;Mengenai Negara sebagai satu-satunya pemegang otoritas untuk mengeluarkan uang tidak diperebatkan lagi dalam pemikiran ekonomi iasla modern. Hak istimewa ini tidak dapat diserahkan kepada perorangan atau perusahaan apapun dan dalam keadaan bagaimanapn juga. &lt;br /&gt;Dalam buku-buku keislaman, uang dibahas sebagai salah satu alat untuk transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa ; dan ia tidak boleh memerankan peranan sebagai barang. Akibat langsng dari penggunaan uang sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnya mempengarhi berbagai transaksi. Berbagai efek uang terhadap ketidakstabilan harga timbul dari tiga macam sumber : &lt;br /&gt;1.	Pembuatan uang baru, terutama uang dalam (inside money), melalui sitem perbankan.&lt;br /&gt;2.	Pembekan uang tanpa mengaitkan proses investasi tabungan yang dianggap sebagai perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat. &lt;br /&gt;3.	Pertumbuhan rata-rata persediaan uang (rate of growth of money supply) yang lebih rendah (atau nol) dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan eonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.	Struktur kredit dan keuangan &lt;br /&gt;a.	Dalam system kredit dan keuangan islam, bank-bank komersial yang memiliki hak istimewa untuk meminta deposit, harus beroperasi berdasarkan cadangan 100%. Cadangan-cadangan ini kebanyakan didepositokan dalam siste pebankan pusat atau secara actual ditarikdari peredaran; bila tidak, bank-bank itu menyediakan semua jasa lain tanpa bunga.&lt;br /&gt;b.	Rumah-rumah penyimpanan uang (baitul mal), yang beroperasi berdasarkan al-qirad, adalah corak utama kedua dari lembaga-lembaga keuangan dalam ekonomi islam.&lt;br /&gt;c.	Corak utama ketiga dari lembaga keuangan dalam ekonomi islam adalah dana akat dari cabang-cabangnya.&lt;br /&gt;Kredit untuk kegiatan-kegiatan produktif, baik jangka panjang maupun pendek, adalah fngsi moneter utama dana zakat. Terdapat dua macam penggunaan kredit untuk kegiatan produksi; pertama, kredit moneter diberikan tanpa biaya; dan kedua, kredit moneter itu digunakan sebagai alat utama dalam kebijakan moneter melalui:&lt;br /&gt;a.	Tenggang waktu pinjaman &lt;br /&gt;b.	Persyaratan persentase pendanaan oleh pinjaman&lt;br /&gt;c.	Persyaratan kelayakan untuk mendapatkan kredit&lt;br /&gt;d.	Perlindungan untuk kredit dalam jumlah besar&lt;br /&gt;Kredit yang ada di luar lembaga-lembaga keuangan sebagai kelengkapan dari kredit melalui lembaga-lembaga keuangan. Terdpat da konsep, prinsip menuggu (an-nazirah), dan kecenderungan orang untuk meminjamkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G.	Hutang Negara dan pasar uang&lt;br /&gt;Satu-satunya hutang Negara yang boleh dilakukan dalam masyarakat islam adalah htang yang bukan untuk penghasilan. Yang dimaksud dengan hutang Negara disini adalah tuntutan-tuntutan jangka pendek dan panjang terhadap pemerintah yang tidak terwakili dalam sarana tagihan-tagihan pembayaran. Hutang-hutang Negara bisa mencangkup tiga tujuan utama :&lt;br /&gt;a.	Pendanaan bagi pengeluaran-pengeluaran daurat yang melebihi kapasitas pajak, atau bila perlu, sebagai pendanaan dari beban ini yang harus dipikil oleh generasi-generasi mendatang.&lt;br /&gt;b.	Pendanaan program-program pembangunan dengan maksud agar beban langsung program-program itu dipikul oeh orang-orang yang akan menikmati keuntungan-keuntungan atau perolehan-perolehan dari padanya, dan &lt;br /&gt;c.	Penyerapan (atau suntikan dalam kasus hutang yang tidak terbayar) kelebihan (atau kekurangan) anang yang ada ditangan pemerintah sebagai alat (lembaga-lembaga) pegolah moneter.&lt;br /&gt;Sebagai pengganti pasar uang, ekonomi islam menampilkn pasar al-qirad. Pasar ini sama dengan pasar barang (stock market), yang juga boleh ada dalam ekonomi islam. Pasar ini terkait dalam pelaksanaan al-qirad, dan harganya pun ditentukan berdasarkan bagi untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H.	Kebijakan ekonomi&lt;br /&gt;1.	Tujuan-tujuan kebijakan ekonomi&lt;br /&gt;a.	Maksimalisasitingkat pemanfaatan sumber-sumber &lt;br /&gt;ini adalah tujuan pembangunan. Tujuan ini berati mencangkup secara utuh dan menyelruh sumber-sumber alam  dan manusia yang ada di Negara bersangkutan. Tidak memanfaatkan sumber-sumber yang ada di bumi berari tidak bersyukur dan tidak taat kepada-Nya.&lt;br /&gt;Menikmati anugerah-anugerah Allah dan barang-barang yang terbaik dalah salah satu kegiatan-kegiatan orang mu’min. pemerintah islam memiliki tanggung jawab untuk membangun karena tiga tujuan, pertama, pemerintah dituntut untuk menstandar hidup minim bagi semua warga negaranya. Kedua, is diwajibkan menggunakan sebagian sumber yang dipeolehnya untuk kegiatan penyiaran pesan-pesan islam ke seluruh dunia, dan ketiga, wajib membangun Negara an masyarakat yang kuat sehingga mampu mempertahankan posisi ideologinya secara efektif di arena internasional. &lt;br /&gt;b.	Minimalisir kesenjangan distribusi&lt;br /&gt;Ini merupakan tujuan utama kebijakan ekonomi di Negara islam. Tujuan ini tidak hanya diambil dari al-Qur’an dan sunnah yang berkaitan dengan perilaku konsumtif seperti larangan bermewah-mewah, tetapi juga diambil dari dua prinsip utama islam, yaitu kesamaan harga diri dan persaudaraan dan prinsip tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan.&lt;br /&gt;c.	Pelaksanaan aturan oleh unit-unit eonomi&lt;br /&gt;Salah satu bagian integral dari kesatuan politik umat mslim adalah lembaga hisab. Peranannya adalah melaksanakan pengawasan terhadap perilaku sosial sehingga mereka melaksanakan yang benar dan meninggaklan yang salah. Pernyataan mengenai tiga tujuan umum kebijakn ekonomi ini tidak berarti bahwa setiap prioritas untuk penataannya harus begitu, dan juga tidak mengingkari adanya tujuan-tujuan besar atau tujuan-tujuan strategis lainnya. Ini merupakan masalah yang hanya bisa diputuskan dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip islam, kebijakan yang sesuai dengan zaman, dan situasi serta masalah tertentu yang dihadapi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.	Alat-alat Kebijakan Ekonomi&lt;br /&gt;Alat-alat yang ada di tangan para ejabat pengelola ekonomi dalam perekonomian dengan pelaksanaan sangat bervariasi, mulai dari dorongan-dorongan moral dan diakhiri dengan pelaksanaan mekanisme secara langsung. Alat-alat utama yang ada di tangan para pejabat pengelola ekonomi itu:&lt;br /&gt;a.	Alat-alat moneter yang mencangkup:&lt;br /&gt;	Pengelolaan nilai tukar, dan yang lebih penting pengelolaan kredit tanpa bunga yang bisa dilaksanakan dengan dana zakat.&lt;br /&gt;	Persentase moneteriasi zakat baik untuk kepentingan pengumpulan maupun pendistribusiannya.&lt;br /&gt;b.	Alat-alat fisikal&lt;br /&gt; Alat-alat ini terdiri dari tiga cabang; pemungutan pajak, pengeluaran dan bermacam-macam transfer dan subsidi.&lt;br /&gt;c.	Alat-alat produksi&lt;br /&gt;Kebijakan produksi dalam sector pemerintahan menjadi salah satu fator yang sangat berpengaruh terhadap keputusan pihak swasta terhadap pengalokasian sumber-sumber, baik dalam bentuk modal maupun pekerja, dalam beberapa hal bisa diarahkan secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d.	Alat-alat distribusi&lt;br /&gt;Alat-alat ini berkaitan dngan pengaklokasian harta dan penghasilan di antara individu-individu, bukan dengan peanfaatan-pemanfaatan.  Alat-alat distribusi yang utama yang ada di tangan pejabat  atau pengusaha adalah distribusi zakat. Dalam hal ini zakat melayani dua tujuan distributive, yaitu redistribusi penghasilan diantara orang-orang fakir dan miskin, dan pengalokasian dana akat antara konsumsi dan inventasi, yaitu distribusi penghasilan intragenerasi. Dalam hubungan ini zakat menyerupai “pajak social” daripada sekedar pajak biasa.&lt;br /&gt;e.	Pelaksanaan dan penyesuaian hukum dengan stander-standar moral&lt;br /&gt;Ini adalah alat terakhir, ada dua lembaga yang terkait dengan tujuan ini, yaitu system peradilan dan lembaga hisab. &lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-7620955107333944267?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/7620955107333944267/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=7620955107333944267' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/7620955107333944267'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/7620955107333944267'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2010/06/pandangan-dan-teori-ekonomi-monzer-kahf.html' title='Pandangan dan Teori Ekonomi Monzer Kahf'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-5769547741806396410</id><published>2009-10-10T08:20:00.000-07:00</published><updated>2009-10-10T08:20:57.738-07:00</updated><title type='text'>Ibadah dan Akhlak dalam Shalat</title><content type='html'>Secara bahasa dalam Ensiklopedia Hukum Islam Shalat berarti doa yang baik dan secara Istilah Shalat adalah suatu ibdah yang mengandung ucapan (bacaan) dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratulihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat dalam pengertian doa antara lain dijumpai dalam Al-Qur’an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun definisi shalat yang mencakup segala unsure baik unsure lahiriyah, hakikat dan jiwa yaitu “menghadapkan hati dan jiwa kepada Allah dengan cara yang mendatangkan takut dan cinta dengan menumbuhkan keberasan dan kekuasaan-Nya, yang dilakukan dengan penuh khusyu’ dan ikhlas dalam beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hukum dan Macam Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat sebagai salah satu rukun Islam dan dasar yang kokoh untuk tegaknya agama Islam mempunyai dasar hokum yang kuat dalam nas baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Dasar hukum Shalat dalam Al-Qur’an cukup banyak yaitu diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini menyatakan jelas bahwa hukum shalat adalah wajib. Hal ini ditegaskah oleh ahli ilmu fikih yang menyatakan bahwa asal dalam perintah adalah wajib lalu konsekuansinya adalah bila dikerjakan maka mendapat pahala dan bila ditinggalkan maka mendapat dosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun macam-macam shalat terbagi menjadi dua yaitu shalat wajib (shalat lima waktu, jum’at dan jenazah). Dan shalat sunnah. Hampir semua bagian shalat wajib dan shalat sunnah telah ditetapkan waktu-waktunya sebagai mana Allah berfirman:&lt;br /&gt;103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hikmah Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Shalat disyaritkan dalam rangka bersyukur atas seluruh nikmat Allah yang diturunkan kepada manusia, dan merupakan pembeda antara muslim dan kafir. Shalat mengandung beberapa hikmah bagi kehidupan keadamaan dan kependidikan, baik untuk pribadi maupun masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dar segi keagamaan, shalat merupakan tali yang menghubungkan dan mengikat seorang hamba dengan Penciptanya. Melalui shalat seorang hamba dapat mengagungkan kebesaran Allah swt, mendekatkan diri, berserah diri kepada-Nya, dan menimbulkan rasa tenteram bagi diri orang yang shalat dalam menempuh berbagai permasalahan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui shalat seorang hamba mendapat ampunan dosa dan meraih kemenangan hal ini sesuai dalam firman Allah swt dalam surat Al-Mu’minun ayat 1-2 yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah shalat bagi diri sendiri yaitu dapat memperdalam sikap disiplin diri dan membuat seseorang bersikap jujur dan berpendirian, menampilkan pribadi yang memiliki akhlak yang mulia, dan memberikan kekuatan (lahir dan batin) dan ketengan jiwa dalam menghadapi berbagai godaa dunia. dengan demikian shalat juga dapat menjadi tebok penangkal bagi seseorang untuk mengendalikan emosi dan perbuatan-perbuatan tercela. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;45. Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal mansyarakat esensi ibadah antara lain yaitu shalat juga merupakan ikatan rasa persaudaraan dan persatuan masyarakat, karena orang-orang yang sama-sama mengerjakan shalat merasakan ikatan batin yang menyatukan rasa dan kepribadian mereka. Dengan demikian, shalat merupakan alat perekat hubungan social di tengah-tengah masyarakat dan dapat digerakan untuk membangun dan mengembangkan rasa persaudaraan bersama.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-5769547741806396410?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/5769547741806396410/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=5769547741806396410' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/5769547741806396410'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/5769547741806396410'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/ibadah-dan-akhlak-dalam-shalat.html' title='Ibadah dan Akhlak dalam Shalat'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-5706909319036204565</id><published>2009-10-10T08:12:00.000-07:00</published><updated>2009-10-10T08:12:49.539-07:00</updated><title type='text'>Khitbah, Akad Nikah dan Walimatul Ursy</title><content type='html'>KHITBAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. PEMINANGAN DALAM ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keluarga, istri merupakan tempat penenang bagi suaminya, sekutu hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat tambatan hatinya, dan lain-lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu besar peran seorang istri dalam keluarga, sehingga Islam selalu memperhatikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita, baik sebelum maupun sesudah terjadinya akad nikah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengenal karakter dan pribadi seorang wanita, sebelum menjadi istri, maka Islam memberikan jalan dengan cara meminang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Meminang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun perempuan yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tidak dalam pinangan orang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Apabila perempuan dalam masa iddah karena talak bain, hendaklah meminang dengan cara sirri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Melihat Pinangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangannya, seyogyanya laki-laki melihat dulu perempuan yang akan dipinangnya sehingga ia dapat menentukan apakah peminangan itu perlu diteruskan atau diurungkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian fuqaha, seperti Abu Daud mengatakan bahwa seluruh badan perempuan itu boleh dilihat kecuali kemaluannya. Sementara itu, ada juga fuqaha yang sama sekali melarangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya suruhan untuk melihat perempuan secara mutlak, juga terdapat larangan secara mutlak pula. Ada juga suruhan yang bersifat terbatas, yaitu hanya muka dan kedua telapak tangan, berdasarkan pendapat kebanyakan ulama berkenan dengan firman Allah SWT yang berbunyi :&lt;br /&gt;dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Meminang Pinangan Orang Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminang pinangan orang lain itu hukumnya haram, karena itu berarti menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman. &lt;br /&gt;Meminang pinangan orang lain yang diharamkan itu bilamana perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan mengizinkannya, bila izin itu memang diperlukan. Tetapi kalau pinangan semula ditolak dengan terang-terangan atau sindiran, atau karena laki-laki yang kedua belum tahu ada orang lain sesudah meminangnya atau pinangan pertama belum diterima, juga belum ditolak, atau laki-laki pertama mengizinkan laki-laki kedua untuk meminangnya, maka yang demikian itu diperbolehkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pinangan laki-laki pertama sudah diterima, namun wanita tersebut menerima pinangan laki-laki kedua kemudian menikah dengannya, maka hukumnya berdosa tetapi pernikahannya sah, karena yang dilarang adalah meminangnya, sedangkan meminang itu bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah. Karena itu, pernikahannya tidak boleh difasakh walaupun meminangnya itu merupakan tindakan pelanggaran. Imam Abu Dawud berkata, “Pernikahannya dengan peminang kedua harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum persetubuhan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jelaslah bahwa dalam proses melamar terkandung suatu hikmah, yaitu memberi kesempatan kepada kedua belah pihak mempelajari dengan seksama akhlak kepribadian, kebiasaan, dan kemungkinan yang akan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKAD NIKAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Akad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Syarat-syarat Ijab Kabul&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk terjadinya suatu akad yang mempunyai akibat hokum pada suami istri, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kedua belah pihak sudah tamyiz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila salah satu pihak masih kecil atau ada yang gila, maka pernikahannya tidak sah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ijab-kabul dilaksanakan dalam satu majelis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ijab-kabul harus dilaksanakan dalam satu majelis artinya ketika mengucapkan ijab-kabul tersebut tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut kebiasaan setempat ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab-kabul. Akan tetapi, dalam ijab-kabul tidak ada syarat harus langsung. Bila majelisnya berjalan lama dan antara keduanya ada tenggang waktu, tetapi tanpa menghalangi upacara ijab-kabul, maka tetap dianggap satu majelis. Hal ini sama dengan pendapat golongan Hanafi dan Hambali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Ucapan Kabul hendaknya tidak menyalahi ucapan ijab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya maksud dan tujuannya adalah sama, kecuali kalau kabulnya sendiri lebih baik daripada ijabnya dan menunjukkan pernyataan persetujuan yang lebih tegas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pihak-pihak yang mengadakan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan kedua belah pihak tersebut harus dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami. Karena yang menjadi pertimbangan di sini adalah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan Kabul. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WALIMATUL URSY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Walimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Bias juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kedudukan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah mu’akad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zainab.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hadits tersebut di atas menunjukan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja sesuai kemampuan. Hal tersebut titunjukan oleh Nabi SAW, bahawa perbedaan-perbedaan dalam mengdaakan dalam walimah oleh beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hukum menghadiri undangan walimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;untuk menunjukan perhatian, memeriahkan, dan mengembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang wajib mendatangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun wajib mendatangi walimah, apabila:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tidak ada uzur syar’i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dalam walimah itu tidak ada atau tidak digunakan untuk perbuata mukar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Yang diundang baik dari kalangan orang kaya maupun miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam agama Islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu. Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akad adalah simpilan, perikatan, perjanjian dan permufakatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua rukun dalam akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan pertama yang dinyatakan oleh pelaku akad nikah sebagai tanda penawaran untuk membuat ikatan hidup berkeluarga. Adapun qabul adalah ungkapan dari pihak kedua yang melakukan akad nikah, sebagai pernyataan bahwa dia rela dan sepakat atas penawaran pihak pelaku akad yang pertama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;walimah artinya al-jm’u yaitu kumpul karena antara suami dan istri berkumpul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walimah berasal dari kata bahasa arab al walima artinya makanan pengantin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi menurut istilah walimah adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa jiga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan dalam pernikahan atau yang lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, akan tetapi pendapat pertamalah yang kuat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-5706909319036204565?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/5706909319036204565/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=5706909319036204565' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/5706909319036204565'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/5706909319036204565'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/khitbah.html' title='Khitbah, Akad Nikah dan Walimatul Ursy'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-6658201810851381199</id><published>2009-10-09T17:41:00.000-07:00</published><updated>2009-10-09T17:41:29.768-07:00</updated><title type='text'>Metode Qiyas sebagai Mashadirul Tasyr'i</title><content type='html'>B. Pengertian Qiyâs &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Secara Bahasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara bahasa, qiyâs merupakan bentuk masdar dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Misalnya, “Fulan meng-qiyaskan baju dengan lengan tangannya”, artinya mengukur baju dengan lengan tangannya; artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiaskan extasi dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara extasi dengan minuman keras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembanganya, kata qiyâs banyak digunakan sebagai ungkapan dalam upaya penyamaan antara dua hal yang berbeda, baik penyamaan yang berbentuk inderawi, seperti pengqiasan dua buah buku. Atau maknawiyah, misalnya “Fulan tidak bisa dikiaskan dengan si Fulan”, artinya tidak terdapat kesamaan dalam ukuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Secara Istilah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandunng pengertian yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sadr al-Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyâs adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya, ‘illat yang ada pada satu nash sama dengan ‘illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan ‘illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyâs dengan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarpun terjadi perbedaan definisi terminologi antara ulama klasik dan kontemporer tentang qiyâs, namun mereka sepakat bahwa qiyâs adalah “al-Kasyf wa al-Idzhâr li al-Hukm” atau menyingkapkan dan menampakkan hukum, bukan menetapkan hukum ataupun menciptakan hukum. Karena pada dasarnya al-maqîs atau sesuatu yang dikiaskan, sudah mempunyai hukum yang tetap atau tsâbit, hanya saja terlambat penyingkapanya sampai mujtahid menemukannya dengan perantara adanya persamaan “illah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Rukun Qiyâs&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pengertian secara istilah, rukun qiyâs dapat dibagi menjadi empat, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Al-ashlu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang telah jelas keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan. Dengan demikian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hukmu al-ashli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau hukum asli; adalah hukum syar’i yang ada dalam nash atau ijma’, yang terdapat dalam al-ashlu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Al-far’u&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah sesuatu yang dikiaskan (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma’ yang menjelaskan hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Al-‘illah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu, dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far’u, seperti “al-iskâr”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Contoh Qiyâs &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qiyâs keharaman extasy/pil koplo/narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum mengkonsumsi extasy atau pil koplo tidak tertulis secara eksplisit di dalam al-Qur’an ataupun hadist. Namun dalam al-Qur’an surat al-Mâidah ayat 90, Allah Swt berfirman: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada ayat diatas, Allah menerangkan keharaman minum khamer. Maka metode qiyâs dapat digunakan untuk menetapkan hukum mengkonsumsi extasy atau narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;~ Al-Ashlu: minuman keras atau khamer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;~ hukum asli: haram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;~ Al-far’u: extasy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;~ Al-‘illah: memabukkan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara extasy dan minum khamer terdapat persamaan dalam ‘illah, yaitu sama-sama memabukkan sehingga dapat merusak akal. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi extasy atau narkotik hukumnya haram, sebagaimana haramnya minum khamer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Syarat Qiyâs &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari empat rukun qiyâs yang sudah diterangkan di atas, dari masing-masing rukun terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat khusus sah-nya qiyâs, di antaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Syarat al-Ashlu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama ulhul fiqih sepakat bahwa syarat dari al-ashlu adalah suatu hal yang pokok, dan bukan merupakan cabang dari yang lain, atau bukan cabang dari pokok (hukum) yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut jumhur fuqaha, bahawa qiyâs haruslah dibangun diatas dalil nash ataupun ijma’, hanya saja terjadi perbedaan pendapat di antara mereka tentang bolehnya qiyâs yang didasarkan atas ijma’. Sebagian ulama yang tidak setuju mengatakan bahwa qiyâs didasarkan dari ‘illah yang menjadi dasar disyariatkannya hukum asli, dan hal ini tidak memungkinkan dalam ijma’, karena ijma’ tidak diharuskan disebutkan adanya wakil (al-far’u). Maka apabila tidak disebutkan al-far’u-nya, tidak mungkin untuk bisa diketahui ‘illah qiyâs-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Syarat Hukmu al-Ashli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa syarat dalam hukmu al-ashli atau hukum asli, diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Harus merupakan hukum syar’i, karena tuntutan dari qiyâs adalah untuk menjelaskan hukum syar’i pada al-maqîs atau objek qiyâs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Harus merupakan hukum syara’ yang tetap (tidak dihapus). Karena dalam penetapan hukum dari al-ashlu ke al-far’u, didasarkan dari ‘illat dalam nash syar’i. Maka apabila hukum asli dihapus, mengharuskan terhapusnya juga ‘illat yang akan digunakan dalam al-far’u.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Merupakan sesuatu yang logis yang bisa ditangkap oleh akal; ‘illat hukumnya bisa diketahui oleh akal. Karena asas qiyâs di antaranya adalah: ‘illat hukumnya bisa diketahui, dapat diterapkan pada al-far’u. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Para ulama mengatakan tidak dibolehkanya qiâyas dalam masalah ta’abuddiyah (prerogative Allah), yang ‘illah-nya manusia tidak ada kepentingan untuk mengetahuinya, seperti jumlah raka’at dalam shalat, thawaf mengelilingi ka’bah dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Syarat al-Far’u&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ‘Illat yang terdapat pada al-ashlu memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada far’u, karena seandainya terjadi perbedaan ‘illat, maka tidak bisa dilakukan penyamaan (qiyâs) dalam keduanya. Adapun qiyâs yang tidak terdapat syarat ini, dikatakan oleh para ulama sebagai qiyâs ma’a al-fâriq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tetapnya hukum asal; hukum asal tidak berubah setelah dilakuakan qiyâs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Tidak terdapat nash atau ijma’ pada al-far’u, yaitu berupa hukum yang menyelisihi qiyâs. Seandaiya terjadi hal ini, maka qiyâs itu dihukumi dengan qiyâs fâsid al-‘itibâr.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Abu Hanifah berkata: “Tidak sah adanya persyaratan ‘iman’ dalam memerdekakan budak sebagai kafarat sumpah di-qiyâs-kan pada kafarat pembunuhan; karena pensyaratan itu menyelisihi keumuman nash dalam firman Allah Swt.:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak”. (Q.S. Al-Mâidah:89).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lafadz “raqabah/budak” dalam ayat ini berbentuk mutlaq, tidak ada pensyaratan harus mu’min, berbeda dengan kafarat pembunuhan seperti firman Allah Swt.: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: “dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat”. (Q.S. An-Nisâ:92).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka qiyâs dalam kafarat sumpah atas kafarat pembunuhan adalah fâsid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Syarat ‘illat &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sifat ‘illat hendaknya nyata; terjangkau oleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena ‘illat merupakan isyarat adanya hukum yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada far’u. Apabila ‘illat tidak bisa ditangkap pancaindera, maka tidak mungkin untuk bisa menunjukkan kepada suatu hukum, jadi ‘illat haruslah nyata, seperti ‘illat memabukkan dalam khamer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Sifat ‘illat hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada pada far’u, karena asas qiyas adalah adanya persamaan ‘illat antara ashlu dan far’u’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan-kemungkinan hikmah hukum, dalam arti bahwa kuat dugaan ‘illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum; memelihara kehidupan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. ‘Illat tidak hanya terdapat pada ashlu saja, tetapi harus berupa sifat yang dapat diterapkan juga pada masalah-masalah lain selain dari ashlu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Untuk hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Saw, tidak boleh dijadikan dasar qiyas. Misalnya menikahi wanita lebih dari empat orang, karena ini berupa ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi Nabi Saw.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Masâliku al-‘Illat &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah cara atau metode yang digunakan untuk mengetahui ‘illat, diantaranya: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Nash&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, kadang-kadang nash menunjukkan suatu sifat tertentu yang merupakan ‘illat dari suatu hukum. ‘Illat yang demikian dinamakan oleh ulama dengan “al-mansush ‘alaih”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja tidak semua ‘illat ditunjukkan oleh nash secara sarahah atau jelas, terkadang hanya imâ atau berupa isyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalalah Sharahah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah lafadh nash yang menunjukkan ‘illat hukum dengan jelas. Dalalah sharahah ada dua macam, yang pertama dalalah sharahah qath’i dan kedua ialah dalalah sharahah dhanni. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Dalalah Sarahah Qath’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz secara pasti atau yakin tanpa ada unsur keragu-raguan. Bentuk lafadz pada nash ini dengan disambung dengan lâm ta’lil, seperti kata supaya tidak, sebab demikian, supaya dan lain sebagainya. Contoh, firman Allah Swt: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisâ: 165). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nash di atas secara jelas menunjukkan bahwa ‘illat diutusnya Rasul adalah “Supaya tidak ada dasar bagi manusia membantah Allah”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ii. Dalalah Sarahah Dzhaniyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz, tetapi ada kemungkinan bisa dibawa ke ‘illat hukum yang lain.[23] Contoh, firman Allah Swt: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah”. (Q.S. An-Nisâ:160).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf “al-bâ” pada kata “fabidzhulamin” artinya ‘disebabkan’ dan dapat juga berarti ‘dengan’. Kedua arti di atas bisa digunakan, tetapi besar kemungkinan apabila diartikan ’dengan’, akan memperjelas arti ayat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;iii. Dalalah al-Imâ wa al-Isyârah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat dengan nash yang tidak jelas, tetapi memberi isyarat kepada suatu ‘illat. dengan adanya qarinah padanya. Atau dengan ungkapan lain adalah petunjuk yang difahami dari sifat yang menyertainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh, hadis dari Nabi Saw: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seseorang hakim tidak boleh memberi keputusan dalam keadaan ia sedang marah.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhari Muslim). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadis di atas menyebutkan sifat dan hukum secara bersamaan. Penggabungan antara sifat dan hukum ini dirasakan sebagai ‘illat bagi hukum, yaitu larangan mengadili, karena disini disebutkan sifat bersamaan dengan hukum, yaitu marah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ijma’ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode mengetahui ‘illat melalui ijma’ maksudnya adalah ‘illat tersebut ditetapkan dengan ijma’. Seperti ijma’ ulama bahwa ‘sighar’ adalah ‘illat dikuasainya harta seorang anak kecil. Maka kasus ini menjadi qiyâs pada masalah penguasaan dalam pernikahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As-Sabru wa at-Taqsim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As-sabru wa at-taqsim adalah metode yang ketiga untuk mengetahui dan menetapkan suatu ‘illat, tetapi metode ini bukan dalil naqli dari nash ataupun ijma’, tetapi hanya istimbath.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara bahasa, arti dari as-sabru adalah meneliti atau mencari, sedangkan at-taqsim adalah seorang mujtahid memisah-misah atau memilah-milah sifat-sifat yang dilihatnya pantas untuk menjadi ‘illat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Para ulama sepakat bahwa para wali mujbir boleh menikahkan anak kecil wanita tanpa persetujuan anak itu, tetapi tidak ada nash yangmenerangkan ‘illatnya. Karena itu para mujtahid meneliti sifat-sifat yang mungkin dijadikan ‘illatnya. Diantara sifat yang mungkin dijadikan ‘illat, ialah belum baligh, gadis (bikr) dan belum dewasa (rusyd). Pada ayat enam surat an-Nisâ’ tidak dewasa dapat dijadikan ‘illat seorang wali menguasai harta seorang yatim yang belum dewasa. Karena itu ditetapkanlah belum dewasa sebagai ‘illat kebolehan wali mujbir untuk menikahkan anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Pembagian Qiyâs dan Macam-macamnya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Qiyâs Aulawi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah qiyâs yang ‘illat pada far’u-nya lebih kuat dari pada ‘illat pada ashlu. Maka sebenarnya hukum pada far’u lebih utama penetapan dan penerapanya dibanding ashlu.. Seperti firman Allah Swt.:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: “maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah”. (Al-Isra’:23). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Qiyâs Musawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada far’u sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. ‘Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah Swt.: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ’: 10) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashlu sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Qiyâs Adna &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah qiyâs yang tingkatan ‘illat hukum pada far’u-nya lebih rendah dari ashlu. Seperti ‘illat memabukkan yang terdapat pada nikotin; lebih rendah dari ‘illat memabukkan pada khamer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H. Hujjiyatul Qiyâs &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hujjah secara bahasa artinya petunjuk atau bukti, adapun arti qiyâs sebagai hujjah adalah: petunjuk atau bukti untuk mengetahui beberapa hukum syar’i. Sedangkan arti hujjiyatul qiyâs sendiri adalah bahwa qiyâs merupakan dasar dari dasar-dasar syaratan dalam hukum-hukum syar’i praktis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’. Tetapi mereka sepakat bahwa qiyâs bisa dijadikan sebagai hujjah dalam perkara-perkara duniawi, sebagaimana pula mereka sepakat kehujjahan qiyâs Nabi Saw.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumhur ‘ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih, dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama–ulama Syi’ah, al-Nadzâm, Dzhahiriyyah dan dari sebagian ulama Mu’tazilah Irak. Hanya saja sebagian dari mereka mengatakan bahwa pelarangan ataupun penolakan terhadap hujjah qiyâs berdasarkan dari akal, dan sebagian yang lain mengatakan pelaranganya dari syar’i, namun pada kenyataanya mereka adalah orang-orang yang menolak adanya qiyâs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Sya’ban Muhammad Ismail dalam tahqiqnya mengatakan bahwa golongan yang pertama kali mengingkari qiyâs adalah an-Nadzhâm, kemudian diikuti oleh beberapa kelompok dari Mu’tazilah seperti Ja’far bin Harb dan Ja’far bin Habsyah dan datang yang terakhir Dawud al-Dzhairiy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dalil al-Qur’an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 49: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur’an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan di atas di bantah dengan: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa menggunakan qiyâs bukanlah sesuatu yang dilarang, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya, karena menggunakan qiyâs sejatinya adalah beramal dengan al-Qur’an dan sunnah, maka bukan mendahului Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya dalam surat al-Isra’ ayat 36, Allah berfirman : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kam mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, berdasarkan ayat tersebut, qiyas dilarang untuk diamalkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan ini juga dibantah dengan: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut bukan merupakan larangan menggunakan qiyâs, karena menggunakan qiyâs bukanlah perkara yang dzhanni (persangkaan), bahkan qiyâs merupakan perkara yang qath’i (pasti) di tangan seorang mujtahid. Artinya diketahui secara yakin bahwa itu merupakan hukum Allah dalam suatu masalah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hadis &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan–alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits hasan yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubâh (boleh). Apabila di qiyas-kan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan di atas dijawab: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa menggunakan qiyâs bukan merupakan hukum dari mujtahid, tetapi itu adalah hukum dari Allah Swt., karena ‘illat hukum pada dasarnya berasal dari sisi Allah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyâs sebagai salah satu metode dalam hukum syar’i mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Surat al-Hasyt ayat 59: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyâs yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur’an memerintahkannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat lain yang dijadikan alasan qiyâs adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Surat al-Baqarah ayat 222:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan jumhur ulama dari hadits Rasululah adalah riwayat dari Mu’adz Ibn Jabâl yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyâs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau samapi menyesal ?”. (H.R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthâb).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits tersebut Rasulullah meng-qiyaskan mencium istri dengan berkumur–kumur, yang keduanya sama–sama tidak membatalkan puasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Term qiyâs yang begitu panjang dibahas oleh para ulama, pada masa sekarang ini sudah selayaknya untuk ditabrakkan langsung dengan realitas umat. Karena sesempurna apapun sebuah konsep, tetapi tanpa adanya realisasi nyata, maka hanya akan sia-sia dan kumal tersimpan sebagai sebuah literatur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akirnya penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini, saran dan kritik terus penulis tunggu demi sebuah proses pembelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Quran dan terjemahnya, PT. Syamil Cipta Media, Bandung, Indonesia. 2006 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3. cet.4. –Jakarta: Balai Pustaka, 2005 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Athi, Muhammad ‘Abdul, Dr., al-Maqâsid al-Syar‘iah wa Atsaruha fiy Fiqhi al-Islami, Dârul Hadîs, Kairo, 2007 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Abd Azhab, Abdul A‘al, Dr.,Usul Fiqh al-Muyassar, al-Azhar Press, Kairo, 2007 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Amidy, Saifuddin Abu Hasan Ali, al-Ihkam fiy Usuli al-Ahkam, Dâr al-Kutub al-’Ilmiyah, Beirut, cet. V. 2005 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ar-Razy, Fakhruddin, al-Mahsul fiy usuli al-Fiqh, (?) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As-Syaukani, Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Isnawi, Jamaluddin ‘Abdurrahim bin al-Hasan, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Nihâyatu al-Sûli fî Syarhi Minhâji’l Wushûli Ilâ ‘Ilmi’l Ushûl, Dâr Ibnu Hazm, 1999, cet. I, Beirut &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hudhari, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Dâr al-Hadist, Kairo, 2003 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibn Qudamah, Raudlah al-Nadkir wa Jannah al-Munadhir, Mu’assasah al-Risalah, Beirut, 1978 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, Dar al-Fikr , Beirut, 1974. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karîmah, Mahmûd, Dr., Ma’âlimu al-Syari‘ah al-Islamiyah, Umraniyah, Kairo, 2004 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zaidân, ‘Abdul Karim, Prof. Dr., al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zuhaili, Wahbah, Dr., Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zaidân, Shaleh, Dr., Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-6658201810851381199?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/6658201810851381199/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=6658201810851381199' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6658201810851381199'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6658201810851381199'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/metode-qiyas-sebagai-mashadirul-tasyri.html' title='Metode Qiyas sebagai Mashadirul Tasyr&apos;i'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-803260264078617331</id><published>2009-10-09T17:37:00.000-07:00</published><updated>2009-10-09T18:03:32.954-07:00</updated><title type='text'>Tafsir ayat Ekonomi tentang KEWIRAUSAHAAN</title><content type='html'>KEWIRAUSAHAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut etimologi wirausaha berasal dari kata wira (perwira, pemberani, utama) dan kata usaha. Jadi wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan berusaha sendiri. Sedangkan menurut terminologi wirausaha atau kewirausahaan adalah seseorang yang memilki kemampuan untuk berusaha sendiri melalui potensi atau kemampuan yang dimilikinya dalam mengelola sumber daya yang ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Kewirausahaan disyariatkan berdasarkan Alquran surat Al–Anam ayat 135 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: “Katakanlah (Muhammad, “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu akupun berbuat (demikian). Kelak kamu akan mengetahui, siapa yang akan memperoleh tempat (terbaik) diakhirat (nanti) sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu tidak akan beruntung.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Katakanlah (Muhammad, “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu akupun berbuat (demikian). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ayat ini kita mendapat beberapa pelajaran, pertama Allah menyuruhkan RasulNya memakai kata-kata yang mengandung cinta kasih dan menyenangkan kepada kaum musyrikin itu bahwa mereka bukanlah di pandang orang lain oleh Rasul. Sebab itu dimulai dengan ucapan ”Wahai kaumku!”. Dengan kata ini, kasih sayanglah yang nampak, bukan kebencian. Yang kedua, di akui kekuatan mereka pada masa itu karena mereka mempunyai Makaanat, yaitu banyak kemungkinan, sebab mereka berkuasa dan berpengaruh dan banyak harta benda. Bolehlah mereka berkerja terus melanjutkan keyakinan mereka dengan sebab adanya makaanat itu. Sedang aku, kata Rasul akan berkerja pula, dan Rasul tidak menyebut bahwa diapun mempunyai makaanat, sebab dia masih golongan kecil, dalam negri itu dan pengikut-pengikutnya tidak pula orang-orang yang mempunyai kekayaan atau kedudukan penting. Sungguh pun demikian, mari kita sama-sama bekerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu marilah kita sama-sama berlomba bekerja,tetapi jika pekerjaanmu yang salah itu kamu teruskan juga,percayalah dari sekarang dan pastikanlah bahwa kamu yang akan kalah dan akan gagal,karena “sesunguhnya tidaklah akan beroleh bahagia orang-orang yang zalim”.Sebagaimana dimaklumi kezaliman adalah dari sebab kegelapan.Gelap karena rencana tidak benar.Gelap karena iman tidak ada di dalam.Gelap dan zalim karena mengerjakan pekerjaan yang tidak diridhai oleh Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat ini,Rasulullah menantang, mari kita sama bekerja, dan mari kita lihat akibatnya kelak dibelakang hari, siapakah diantara kita yang akan menang, dan berhasil kepada yang dimaksud. Dan di ujung ayat Nabi Muhammad saw disuruh menegaskan bahwasanya segala orang yang aniaya, orang zalim, yang perjalannya tidak tentu arah bepapun kuatnya namun akhirnya pasti bahwa dia tidak akan menang. Tak pernah orang yang menempuh jalan yang salah memperoleh kemenangan. Dan ini adalah Sunnatullah, peraturan tetap pada Allah dalam alam ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Alquran surat Al-Isra ayat 18 dan 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:”Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kamimsegerakan baginya di (dunia)ini apa yang Kami kehendaki.Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahanam;dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pemuka-pemuka kafir menentang, mana dia azab itu. Coba didatangkan sekarang juga? Tantangan mereka dikabulkan secepatnya oleh Tuhan. Penentang-penentang itu kemudian sebagian besar mati dalam perang Badar dan jadi alas neraka. Mereka mati dengan nama yang tercela. Dan seakan-akan terusir dari dunia. Sebab akhirnya negera Makkah itu dapat juga di kuasai Nabi saw sedankan kekuasaan mereka telah habis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang demikian karena cinta kepada hidup menjadi takut mati. Mereka berhadapan dengan orang-orang beriman, yang dengan jiwa penuh cinta akan Allah ingin hari akhirat. Dan mereka tidak takut mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinilah kita melihat perbedaan diantara kesombongan orang kafir, tidak mau percaya, dengan orang yang beriman dan dengan tenang meyakini apa yang dijanjikan Tuhan.Si Kafir yang disini diperlihatkan pada sikap pemuka-pemuka Quraisy, menantang Nabi, artinya menantang Allah. Mana dia azab itu, bawa kemari sekarang? Kita mau cepat mehat bukti. Dengan tidak mereka sadari dan tidak memperhitungkan terlebih dahulu, apa yang mereka kehendaki itu berlaku. Segala mereka yang besar-besar mulut dan sombong itu pergi ke peperangan Badar. Ketika turun dari Makkah merka mengira mereka pasti menang, sebab mereka lebih kuat. Bahkan umat Islam sendiripun mulanya tidak menyangka akan menang. Kejadiannya ialah kaum Kafir Quraisyi kalah, pemimpin-pemimpin terkemukayang besar-besar mulut itu tewas sampai 70 orang, dan tertawan 70 orang juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang telah percaya kepada Allah dan Rasul dan membuktikan itu dengan perbuatan dan perjuangan, tidaklah bergegas-gegas minta balasan atau mita kenyataan “sekarang juga”. Sebab yang mereka inginkan bukaklah yang semata-mata nampak sekarang, yang mereka harapkan ialah hari esok,atau yang disbut akhirat. Maka berfirmanlah Tuhan dalam Aluran surat Al Isra ayat 19:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:”Dan barang siapa yang menghendaki akhirat, dan dia berusaha untuknya dengan sunguh-sungguh usaha dan dia pun beriman, maka adalah usaha mereka itu mendapat ganjaran.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada ayat 18 dan 19 ini dijelaskan perbedaan nilai tujuan dari dua macam golongan itu.Yang pertama mati tidak ada tujuan.Mereka hilang dari dunia dalam nama yang tercela seumpama terusir layaknya. Yang kedua bersedia menghadapi hari akhirat, berusaha denan sungguh-sungguh yang didorong rasa iman. Mereka hidup dalam kepercayaan yang teguh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Alquran surat An-Najm ayat 39 dan 40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;40. dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Alquran surat Al-Mulk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:”Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” &lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dialah yang menjadikan bumi itu rendah.””Zulalan”kita artikan rendah,yaitu rendah,dibawah aki manusia atau dibawah injakan manusia.Bagaimanapun tingginya gunung, bila manusia mendakinya,namun puncak gunung itu terletek dibawah kaki manusia juga.”Maka berjalanlah kamu disegala penjurunya.”Diumpamakanlah manusia berjalan di atas permukaan bumi sebagai berjala di atas pundak atau bahu atau belikat bumi.Bumi yang besar di injak bahunya oleh kita manusia. Yang tinggi hendaklah kamu daki,lurah yang dalam hendaklah kamu turuni, padang yang luas hendaklah kamu seruak, lautanyang yang dalam hendaklah kamu salami dan layari. Artinya bumi yang telah direndahkan untuk kamu itu kuasailah, bongkarlah rahasianya,keluarkanlah kekeayaannya,gailah buminya, timbalah lautannya, tebanglah kayunya, pukatlah ikannnya. ’Dan makanlah daripada rezekiNya.” Usahakanlah dengan segala daya upaya yang ada padamu. Dengan akal , pikiran dan kecerdasan. Kamu tidak hanya boleh berpangku tangan menunggu rezeki. Rezeki akan di dapat menurut sekedar usaha dan perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana manusia kita dikirim Allah ke muka bumi. Dari muka bumi itu disediakan segala kelengkapan hidup kita disini. Tidaklah kita dibiarkan bermalas-malas, menganggur dengan tidak berusaha. Maka bumi adalah rendah dibawah kaki kita.Kita akan mendapay hasil dari muka bumi ini menurut kesanggupan tenaga dan ilmu. Zaman modern disebut zaman teknologi. Kepintaran dan kecerdasan manusia telah membuka banyak rahasia yang tersembunyi. Puncak gunung yang setinggi-tinginyapun sudah dapat dinaiki dengan mudah,misalnya dengan helicopter. Tambang-tambang digali orang mengeluarkan simpanan bumi.Manusia ditakdirkan Tuhan bertabiat suka kepada kemajuan. Cuma satu hal tidak boleh dilupakan, yaitu sesudah hidup kita akan mati. Dan mati itu ialah kembali kepada Tuhan,kembali ke tempat asal,ntu mempertanggungjawabkan apa yang pernah kita perbuat di dunia ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-803260264078617331?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/803260264078617331/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=803260264078617331' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/803260264078617331'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/803260264078617331'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/tafsir-ayat-ekonoi-tentang.html' title='Tafsir ayat Ekonomi tentang KEWIRAUSAHAAN'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-8248143857731824621</id><published>2009-10-09T17:34:00.001-07:00</published><updated>2009-10-09T17:34:21.388-07:00</updated><title type='text'>MENJADI PEMBICARA YANG ANDAL</title><content type='html'>Menjadi pembicara yang andal tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Semua pasti membutuhkan proses yang cukup panjang tentu saja dengan kegigihan dan semangat yang tinggi. Adapun bagaimana bisa kita menjadi pembicara yang andal tanpa kita tau hal yang mendasar. Di sini, dalam makalah ini penulis mencoba mengungkap hal-hal yang mendasar. Seperti mengenali audensi, memiliki atau merencanakan tujuan berpidato, merencanakan struktur, menyiapkan naskah pidato dll. Adapun pemaparan materi akan kami bahas sebagai berikut dengan rinci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. TEMPAT dan AUDIENSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika anda mendapat undangan berpidato, mulailah menguasai semua rincian praktis. Pilhlah isu-isu praktis terlebih dahulu seperti: tetapkan waktu dan tempat janji berpidato di dalam buku catatan dan benak anda,tetapkan format acaranya, kapan tepatnya anda akan berpidato, siapa saja yang akan berbicara mendahului atau setelah anda, berapa banyak waktu yang anda miliki, kapan anda dengan sopan meninggalkan acara, apakah anda diharapkan melakukan hal lain (menjawab pertanyaan, menyatakan sesuatu secara terbuka, atau memberikan sebuah penghargaan), seperti apakah tempat acaranya, berapa banyak yang dapat ditampung dan peralatan teknis apa saja yang bisa digunakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika semua isu-isu itu telah anda ketahui. Maka hal yang perlu anda ketahui selanjutnya adalah AUDIENSI. Tugas anda akan jauh lebih mudah bila audiensi berdasarkan undangan saja, tidak terbuka untuk semua umum. Bila audiensinya anak-anak, anda sebaiknya memilih sebuah persoalan yang dapat diterima oleh mereka, dan menceritakannya dalam gaya yang sederhana dan dengan bahasa yang sederhana. Namun bila audiensinya adalah orang-prang yang lebih tua, janganlah menggurui. Audiensi yang lebih tua cenderung lebih cerdas dibandingkan dengan audiensi yang lebih muda dan mereka hamper selalu memiliki lebih banyak pengetahuan. Dekatilah pengalaman dan kebijaksanaan mereka. Bagi audiensi kelompok keyakinan dan etnis minoritas, jangan berpura-pura menjadi salah satu dari mereka, bila anda memang bukan bagian dari mereka, tapi berhati-hatilah untuk tidak menggunakan bahasa atau argumen yang meniadakan mereka atau rujukan yang ofensip atau menggurui. Dengan audiensi perempuan, jangan menggunakan bahasa lelaki atau menceritkan lelucon yang merendahkan atau menyerang kaum permpuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. TUJUAN dalam MENYAMPAIKAN PIDATO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda kini telah melakuan banyak pekerjaan mendasar: memutuskan apakah akan berpidato, mencari tahu bagaimana bisa sampai di sana, dan apa yang harus anda lakukan, serta menyelidiki audiensi secara rinci. Sisa dari pidato anda akan semakin mudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidato yang baik adalah pidato yang memiliki tujuan yang baik untuk auduensi peroleh, karena berpidato bukanlah hanya sekedar menyampaikan kata-kata yang tersruktur tetapi harus mempunya tujuan. Agar tujuan penyampaian pidato tidak terlalu membingungkan anda, maka tulislah tiga tujuan pidato anda yang ketiga tujuan itu telah mencakup tujuan-tujuan yang lain. Ketika tujuan itu telah didapatkan maka mulailah menentukan judul yang akurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. STRUKTURISASI PENULISAN PIDATO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda tidak akan mulai membangun rumah tanpa sebuah rencana, demikian pula anda tidak akan membangun pidato tanpa sebuah disain arsitek. Invertasikan waktu dan upaya ke dalam rancangan itu. Maka hal tersebut akan memberikan imbalan yang bagus. Pidato anda akan lebih cepat dan tidak akan runtuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak seperti rumah, semua pidato memiliki arsitektur yang sama. Ada pendahuluan, bagian awal, bagian tengah dan bagian akhir. Adapun penjelasannya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedahuluan adalah bagian awal dalam berpidato. Pendahuluan yang terpisah memiliki banyak tujuan. Yang pertama, adalah tatakrama yang santun. Anda menggunakan pendahuluan untuk mengucapkan trimakasih. Tujuan yang kedua, pendahuluan adalah untuk menenangkan audiensi dan tujuan yang ketiga, dan yang terpenting adalah untuk berhubungan dengan audiensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bagian Awal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menunjukan kesantunan anda dan dengan sukses menghubungkan diri anda ke acara dan audiensi, anda telah mendapatan hak untuk mengklaim perhatian penuh mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Bagian Tengah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian tengah tentu saja adalah batang tubuh pidato, menambahkan detail yang diperlukan untuk mendukung dan memberikan hiasan pada tema utamanya. Pada bagin inilah anda menempatkan sebagian besar fakta untuk memberikan informasi, argumen yang meyakinan, serta kalimat-kalimat untuk membuat orang tertawa dan menangis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Bagian Akhir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian akhir pidato anda mudah direncanakan, tetapi kurang mudah dilaksanakan, tulislah bagian rancangan ini dari belakang. Sangat mudah untuk lupa bahwa pidato mungkin memliki tujuan khusus. Maka bagian akhir adalah hal terakhir diingat audiensi mengenai anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menyiapkan Naskah Pidato Lengkap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah anda menyiapkan rancangan yang mengagumkan. Anda harus menulis pidato anda secara lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menulis naskah pidato secara lengkap adalah satu-satunya cara agar anda mampu mengatur waktu anda sendiri dengan tepat, baik pidato secara keseluruhan maupun segmen-segmen individuanya. Tanpa menulis pidato anda sangat muda terlena oleh hal-hal pertama yang akan anda sampaikan, membahasnya dengan panjang lebar, lalu menyadari anda memiliki waktu yang tersisa tinggal dua menit lagi untuk membicarakan yang lainnya. Menulis pidato secara lengkap akan membantu anda terhidar dari kata-kata yang tidak bermanfaat. Dan menulis pidato secara lengkap akan menghindarkan anda dari kehilangan kata-kata di tengah jalan, yakni ketika anda memulai dengan satu hal dan tiba-tiba memikirkan hal lainnya. Akan membuat anda disiplin. Itulah pentingnya menulis pidato secara lengkap. Karena pidato adalah bentuk percakapan yang sangat terkonsentrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika semua struktur penulisan pidato telah dikemukakan, maka alangkah baiknya bila diteruskan dengan penulisan naskah pidato. Hampir setiap panduan menulis dan berpidato yang baik akan menyuruh anda untuk menggunakan bahasa sehari-hari. Panduan ini akan menyarankan anda untuk menggunakan kata-kata yang paling sederhana dan lazim yang dapat menyampaikan makna anda. Panduan ini menasehati anda agar menggunakan kata-kata pendek dari pada yang panjang, untuk lebih memilih ungkapan modern daripada yang sudah usang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tentu saja nasihat yang sangat bagus. Nasihat ini jauh lebih banyak benarnya daripada salahnya. Bahasa yang sederhana dan sehari-hari menyampaikan makna anda dengan lebih efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menulis naskah pidato tidak selamanya mudah bahkan sering menghadapai kebuntuan. Ada beberapa cara untuk menghadapi kebuntuan dalam menulis. Pertama, Ingatlah kebuntuan itu bersifat sementara. Inspirasi akan dating kembali. Kedua, ketika mengalami kebuntuan dalam menulis maka hentikanlah kebiatan menulis dan lakukanlah kegiatan fisik, ini memudahkan dan membuat anda fresh kembali. Ketika anda telah kembali semangat untuk menulis naskah maka segeralah untuk menulisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang perlu diingat dalam penulisan pidato adalah penulisan pidato harus sesuai dengan tata bahasa yang baik dan benar dan buanglah jauh-jauh kata yang mati yaitu kata yang tidak memiliki peran apapun dalam naskah pidato anda. Dan terkadang dalam penulisan pidato anda lebih suka menggunakan kata-kata yang anda senangkan kata-kata itu harus anda bunuh jangan sampai ada dalam teks pidato anda. Dan yang terlebih penting adalah jangan menggunakan kata-kata yang berbahaya dan membunuh audiensi anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. LATIHAN dan Sekali Lagi Saya Katakan LATIHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang pidato anda telah selesai anda tulis, ditulis ulang dan disunting. Anda sekarang harus melatihnya sesering mungkin. Sendirin atau ditemani. Tidak ada kata maaf untuk tidak berlatih, betapa pun sibunya anda, betapa pun akrabnya anda dengan pidato yang ingin anda sampaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan adalah proses penemuan yang tidak akhir. Dengan berlatih, anda dapat menemukan berbagai kesalahan akhir di dalam tulisan dan fakta anda, dan anda akan menemukan lebih banyak kata yang dapat anda potong. Anda akan mengetahui apakah lelucon anda sukses di hati dan pendengar anda, sebagaimana yang anda maksudkan. Anda akan menemukan nada suara anda yang tepat dan menghilangkan perilaku vocal dengan gerak tubuh yang menjengelkan. Anda akan menguasai alat peraga yang anda gunakan. Selain itu, entah anda bisa atau tidak bisa berlatih dalam situasi yang sebenarnya, sebaiknya anda berlatih dengan tata suara yang akan digunakan. Dengan merubah intonasi suara akan membuat pendengar tidak mudah bosan dan ngantuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di atas segalanya, dengan berlatih anda akan mendapatkan control terhadap saraf-saraf anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak cara untuk mencapai sasaran latihan, baik sendirian maupun di depan orang lain. Apa pun itu, anda harus benar-benar jujur kepada diri sendiri, latihan menunjukan kelemahan, entah di dalam diri anda sendiri atau di dalam pidato anda dan keduanya bisa sama sulitnya untuk diakui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah waktu yang anda habiskan untuk mempersiapkannya, pidato anda sejak sat ini akan menjadi karya seni bagi anda, dirancang sedemikian indahnya begitu menawan dalam pemaparannya, demikian logis dalam argumennya, begitu kuat dalam emosinya, begitu berkilau dalam permainan kata-katanya, dan sungguh sulit mengakui kenyataannya tidak demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berlatih dan bila anda berlatih sendiri, lakukanlah di depan cermin dan pasanng perekam. Menyetel radio dengan suara yang lembut agar anda mengikuti suara latar belakang. Saat mulai berpidato jangan melihat ke naskah anda. Lihatlah ke cermin seolah-olah menanti tepuk tangan mereka dan audiensi menjadi tenang. Kini perhatikan apa yang akan audiensi lihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang mulailah berpidato sambil melihat selintas ke diri anda sendiri ke dalam cermin sesering mungkin. Seperti apakah penampilan anda? Perhatikan bahasa tubuh, gerak dan perilaku anda, apa yang dikatan mereka kepada anda? Jujurlah. Rekamlah terus sampai anda selesai berpidato. Tak peduli berapa kali anda tersandung. Perhatikan jam anda. Bila anda kehabisan waktu, buanglah materi yang kemungkinan kurang berguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila anda berlatih dengan orang lain, anda dapat melakukan pekerjaan ini seratus kali lebih baik. Pertama-tama anda bisa meminta untuk merekamkannya. Orang lain memiliki penilaian yang jauh lebih baik dari pada anda sendiri dalam memutuskan apakah anda enak didengar atau atau tidak. Orang lain memiliki mata dan telinga yang sangat segar dalam menemukan tata bahasa dan gaya bahasa yang salah. Hanya orang lain yang berhak memutuskan podato anda dapat diterima atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda telah selesai berlatih maka bersiaplah untuk berpidato yang sebenarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang perlu anda ingat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Sikap yang buruk menghasilkan pidato yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Yang mesti anda hindari adalah: jika anda diminta untuk berpidato dan yang memintanya adalah musuh anda maka katakana tidak, debat yang tidak tersruktur, terlalu banya pembicara lainnya,audiensi terlalu asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Anda harus berusaha lebih keras dalam berpidto untuk audiensi yang oga-ogahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Dengan audiensi yang saling bermusuhan anda harus menjadi penengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Audiensi tidak tahan mendengar pidato dengan nada suara yang sama untuk waktu yang lama. Maka mulailah berkembang dengan intonasi dan tempo yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Untuk memperlambat pidato, anda dapat menciptakan jeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Anda harus mampu berinteraksi dengan audiensi anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Teks lengkap menjadi sangat penting bila anda berbicara secara formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) Periksalah penampilan anda beberapa menit sebelum anda berpidato.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10) Pastikan menguju mikrofon sebelum anda berpidato.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11) Setiap gerak kecil menceritakan kisahnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12) Belajarlah membuat kesan pembukaan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13) Jangan panik bila terjadi hal yang tidak terduga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14) Aturan emas mengatasi celaan adalah dengan mengabaikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15) Yang terpenting adalah LATIHAN dengan serius.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-8248143857731824621?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/8248143857731824621/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=8248143857731824621' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8248143857731824621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8248143857731824621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/menjadi-pembicara-yang-andal.html' title='MENJADI PEMBICARA YANG ANDAL'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-6883355923123105971</id><published>2009-10-09T17:30:00.000-07:00</published><updated>2009-10-09T17:30:21.286-07:00</updated><title type='text'>SEJARAH PERADABAN ARAB SEBELUM NABI UHAMMAD SAW</title><content type='html'>SEJARAH PERADABAN ARAB SEBELUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NABI MUHAMMAD SAW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. GEOGRAFI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menurut Letaknya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jazirah Arab terletak di asia barat daya yang dikelilingi oleh tiga teluk. Ke sebelah utara Palestina dan padang Syam, ke sebelah timur Hira, Dijla (Tigris), Furat (Euphrates) dan Teluk Persia, ke sebelah selatan Samudera Indonesia dan Teluk Aden, sedang ke sebelah barat Laut Merah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Titik pertemuan tiga benua yaitu; Asia, Afrika, dan Eropa yang luasnya 1.300.000 mil persegi. Secara geologis merupakan perluasan dari sahara Afrika yang disekat dengan Niel di Mesir. Daerah Jazirah Arab meliputi; Hijaz, Nejd, Yaman, Hadral Maut, dan Oman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jazirah arab merupakan daerah yang tandus. Hampir semua wilayah Jazirah Arab terbentang dengan padang pasir, hanya Hijaz dan Yaman yang merupakan daerah Jazirah Arab yang subur, daerah yang hujannya teratur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hasil Bumi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil bumi yang dapat dihasilkan antara lain adalah; kurma dari daerah padang pasir karena kurma hanya bisa tumbuh di daerah yang suhu cuacanya panas, sedangkan gandum, sayur-mayur, dan kopi dihasilkan dari daerah berpenghujan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Binatang Ternak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jazirah arab merupakan daerah yang hampir seluruh wilayahnya dikelilingi oleh padang pasir dan sahara, maka binatang ternak yang dapat dihasilkan adalah unta, kuda, kambing dan domba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. SOSIAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Keadaan Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Periode sebelum Islam dikenal sebagai Zaman Jahiliyah, karena adanya jetidak teraturan dalam politik, agama, dan masyarakat sebelum datangnya Islam. Kondisi sosial bangsa Arab makin lama makin memburuk. Mereka lebih suka bermabuk-mabukan, perjudian, dan riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita dikalangan mereka pada waktu itu tidak mempunyai hak dan kehormatan sosial, mereka menganggap wanita adalah makhluk yang hina yang tidak bernilai. Hingga para orang tua yang kala itu hamil dan kemudian melahirkan anak perempun, mereka langsung menguburnya secara hidup-hidup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banya lagi fenomena kebobrokan bangsa Arab pada masa itu dalam masalah moral atau akhlak. Hingga pada akhirnya datang seorang Muhammad sebagai Nabi untuk mengemban misi yaitu memperbaiki akhlak bangsa Arab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kultur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebiasaan bangsa Arab pada masa sebelum datangnya nabi Muhammad saw dalam hal memperebutkan kekuasaan baik kekuasaan dalam pemerintahan atau kekuasaan dalam memiliki tempat wilayah yaitu dengan cara berperang. Pereng bukan melawan musuh tetapi berperang antar saudara sendiri hingga penyair arab mengatakan dalam syairnya: “pekerjaan kita adalah menyerang musuh, tetangga kita dan saudara kita sendiri, hanya saudaralah yang kita lawan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bidang kesenian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangsa Arab adalah bangsa jahiliyah yaitu bangsa yang bodoh. Pengertian jahiliyah di sini adalah jahiliyah atau bodoh dalam hal moral, akan tetapi mereka mahir dalam berseni. Adapun maha karya yang dapat diberikan bangsa Arab pada masa itu dalam bidang seni adalah SASTRA. Banyak masayarakat Arab yang berkeinginan menjadi pujangga karena merupakan kehormatan menjadi seorang pujangga, apalagi syairnya dapat digantung di ka’bah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya sastra yang terkenal di jazirah Arab melainkan arsitektur yang merupakan adopsi dari kerajaan Romawi dan Persia pada masa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. EKONOMI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh sebelum Islam, makkah juga sudah banyak dikunjungi jamaah haji, di samping itu juga merupakan pusat perdagangan. Pada zaman Romawi dan Byzantium yang sekarang lebih dikenal dengan Persia, di sini diperdagangkan barang-barang dari India, Afrika Timur, dan dari Timur Jauh sampai ke negara-negara mediterania. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makkah merupakan pos utama bagi lalu lintas kafilah, sebagain besar penduduk Makkah terlibat dalam perdagangan. Hingga pada sampai sekarang Makkah merupakan tempat singgah bagi orang-orang dari penjuru dunia, yang menjadikan Makkah sebagai kota yang Aman yang penuh dengan berbagai macam buah-buahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaras dengan Do’a nabi Ibrahim as. dalam Alqur’an yang berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:” Dan ingatlah Ibrahim berkata ya Tuhanku jadikanlah negri ini negri yang aman dan berikanlah rizki kepada penduduknya dari buah-buahan . . . .”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. POLITIK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sistem Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badui mempunya tipe kehidupan social dan politik yang menurut garis ayah (patriachela). Setiap keluarga dipimpin oleh seorang syeikh. Sikap patriotism suku badui terbatas pada suku. Oleh karena itu seorang syeikh berani mempertaruhkan nyawa untuk melindungi sukunya dan juka seorang syeikh itu gagal melindungi sukunya maka loyalitas kaumnya akan ditaruhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah dikatakan oleh pemakalah dalam pembahasan yang lalu bahwa bangsa Arab khususnya suku badui tidak lepas dari peperangan yang terjadi di antara kaumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insiden yang sangat remeh pun dapat menyulut api peperangan antar suku. Seluruh jizirah seperti sarang penyengat. Sehingga seseorang tak pernah bisa menduga akan dirampok atau dibunuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. KEAGAMAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangsa Arab adalah bangsa penyembah berhala, agama mereka tidak bisa memberikan sumbangan, baik material maupun spiritual. Pada mulanya berhala yang mereka sembah diperkenalkan sebagai perantara untuk menyembah Tuhan, tetapi kemudian berubah status, setelah mereka mempertuhankan berhala tersebut. Setiap kota, suku dan tempat mempunya dewa atau dewinya sendiri-sendiri. Berhala-berhala tersebut mereka buat dengan bentuk yang mereka sukai. Ka’bah yang dibangun oleh nabi Ibrahin dan putranya Ismail di kelilingi 360 berhala. Empat yang utama yaitu; Uzza, Latta, Manat, dan Hubal. Yang sangat dipuju-puja dan diharap-harap oleh hampir seluruh bangsa Arab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Ka’bah, terdapat pula sejumlah kuil di Arabia. Masyarakat umum saling berlomba-lomba untuk mengumpulkan berhala seta untuk membangun kuil. Mereka juga mempercayai malaikat, roh, jin, bintang, matahari, bulan, dan api. Malaikat mereka anggap sebagai putrid tuhan, sedang jin mereka anggap sebagai pemegang kekuasaan bersama Tuhan dalam mengendalikan dunia. Beberapa pohon juga mereka beri status sebagi dewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu manyarakat sebelum Islam, tenggelam dalam keburukan barbarisme dan takhayul. Kondisi moral dan spiritual bangsa Arab sangat menyedihkan begitu juga di bagian dunia yang lain, sehingga memerlukan campur tangan Tuhan. Sehingga Tuhan mengutus nabi-Nya untuk menetralisir semua kebiadaban yang terjadi di daerah Timur dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. KELAHIRAN SAMPAI DENGAN PERKAWINAN DENGAN KHADIJAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kelahiran Muhammad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak lama sebelum penyerangan Abrahah, Abdul Muthalib mengawinkan anaknya (Abdullah) kepada Aminah putrid Wahhab dari suku bani Zahra. Selang tiga hari setelah pernikahannya Abdullah berangkat untuk berdagang ke Syiria. Sekembalinya Abdullah jatuh sakit lalu meninggal dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua bulan kemudian Aminah janda Abdullah melahirkan tokoh kemanusiaan yang kepribadiannya sangat terpuji, Muhammad dilahirkan pada tahun Gajah menurut perhitungan tahun Qomariyah pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awal yang bertepatan dengan bulan April 570 M. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aminah memberikan nama pada anaknya ialah Ahmad sesuai dengan mimpinya sebelum melahirkan, tetapi Abdul Muthalib menamainya Muhammad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Masa Kanak-Kanak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak lahir Muhammad diasuh oleh Halimah, ia adalah wanita dari keluarga bani Sa’ad suku Hawazin yang dikenal dengan kelancaran dan keindahan berbahasa. Muhammad diasuh oleh Halimah selama enam tahun. Setelah Muhammad menginjak usia enam tahun Halimah mengembalikan Muhammad ke Mekkah. Setelah beberapa bulan tinggal bersama ibunya. Aminah ibunya meninggal dunia kemudian diasuh oleh kakenya yaitu Abdul Muthalib. Tak lama Abdul Muthalib mengasuh Muhammad selama dua tahun, beliau dipanggil untuk menghadap keharibaan Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Abdul Muthalib wafat akhirnya tugas pengasauhan dipegang oleh anaknya yaitu Abu Thalib. Beliau mendidik Muhammad dengan penuh cinta dan amanah, diajaknya ia berdagang ke Syiria. Hingga terkenalah Muhammad sebagai pedagang yang jujur di semenanjung Arabia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perkawinan Dengan Khadijah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khadijah adalah janda yang terhormat berusia 40 tahun dan telah menikah dua kali. Dia mempunyai dua orang putra dan seorang putrid. Banyak di antara kepala suku Quraisy yang mencoba melamarnya tetapi ia selalu menolak. Akhlak Muhammad yang begitu mulia member kesan yang mendalam pada diri Khadijah. Kemudian lantas ia memutuskan untuk menikah dengan Muhammad, saat itu Muhammad berumur 25 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad meminta nasihat kepada Abu Thalib dan pada akhirnya Abu Thalib menyetujuinya. Dan akhirnya Abu Thalib menikahkan Muhammad dengan Khadijah dengan 500 dirham sebagai maskawin. Dan akhirnya jadilah Muhammad sebagi suami dari Khadijah seorang jada kaya yang terhormat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-6883355923123105971?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/6883355923123105971/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=6883355923123105971' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6883355923123105971'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/6883355923123105971'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/sejarah-peradaban-arab-sebelum-nabi.html' title='SEJARAH PERADABAN ARAB SEBELUM NABI UHAMMAD SAW'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-3032496414643186127</id><published>2009-10-09T09:28:00.000-07:00</published><updated>2009-10-09T09:28:04.573-07:00</updated><title type='text'>Hamba Allah vs Hamba Syetan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: right;"&gt;العلمات العباد الرحمن&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;ان العباد هو عباد الرحمن وعباد الشيطين فاماعبادالرحمن :&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;1- وعباد الرحمن الذين يمشون على الأرض هونا&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;2- وإذا خاطبهم الجاهلون قالوا سلاما(63)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;3- والذين يبيتون لربهم سجدا وقياما(64)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;4- والذين يقولون ربنا اصرف عنا عذاب جهنم إن عذابها كان غراما(65)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;إنها ساءت مستقرا ومقاما(66)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;5- والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما(67)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;6- والذين لا يدعون مع الله إلها ءاخر &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;7- ولا يقتلون النفس التي حرم الله إلا بالحق&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;8- ولا يزنون&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;ومن يفعل ذلك يلق أثاما(68)يضاعف له العذاب يوم &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;القيامة ويخلد فيه مهانا(69)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;9- إلا من تاب&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;10- وءامن وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما(70) ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله متابا(71)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;11- والذين لا يشهدون الزور &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;12- وإذا مروا باللغو مروا كراما(72)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;13- والذين إذا ذكروا بآيات ربهم لم يخروا عليها صما وعميانا(73)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;14- والذين يقولون ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرةأعين &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;15- واجعلنا للمتقين إماما(74)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAMBA AR RAHMAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAMBA ITU ADA HAMBA SYAITAN DAN ADA HAMBA ALLAH DAN ADAPUN HAMBA ALLAH ADALAH :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. BILA BERJALAN, TIDAK SOMBONG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sombong itu pekerjaan Iblis, tempatnya di neraka. Nabi mengajarkan Doa : Allahuma ini A'uzu bika minal kibri wal kaba-ir . Tidak masuk surga siapa yang di hatinya ada kesombongan walau hanya sebesar biji sawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. KATA KATANYA, MENYELAMATKAN ( SEJUK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata katanya selalu sopan sekalipun dia dilecehkan orang, kata kata yang layin,yang kariman,yang sadidan, terhadap siapapun, terhadap orang tua tidak boleh berkata kasar sedikitpun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. MALAM2NYA BERDIRI DAN SUJUD KPD. ROBNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sepertiga malam, dia selalu bangun berdiri solat menghadap Allah,mengadukan segala persoalan hidupnya.memohon ampunan dan rahmat Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. BERUPAYA MENJAUHI SIKSA NERAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjauhi semua hal yang dilarang Allah, agar selamat dari siksa neraka, baik dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Dicegahnya dari siksa neraka itu dengan senantiasa tawaso bil haq dan bis sobr.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ada seorang muslim yang menyimpang dari Islam ditegur dan diingatkan. Tidak dibiarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. TIDAK BOROS DAN TIDAK PELIT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam menafkahkan harta selalu berhati hati, tidak isrof, digunakan untuk mencari Rido Allah,sebab yang menjadi milik dia itu hanya apa yang dimakan, yang dipakai dan apa yang di sodaqohkan. Tidak menjadi sombong karena hartanya, sebab ia sadar bahwa apa yang ada pada dirinya akan ditanya oleh Allah dari mana dia peroleh , dengan cara apa dia peroleh dan untuk apa dia nafkahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. TIDAK MEMINTA KEPADA SELAIN ALLAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dia memerlukan sesuatu dia tidak datang meminta atau bertanya kepa dukun, atau paranormal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab orang yang bertanya kepada dukun dan dia percaya pada apa yang dikatakannya maka solatnya tidak diterima selama 40 hari 40 malam.Dia tidak melakukan tahayul, khurofat, syirik dan bid'ah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. TIDAK MEMBUNUH YANG DIHARAMKAN ALLAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak melakukan pembunuhan sekalipun kepada musuh kecuali yang diizin kan Allah,karena setiap jiwa itu wewenang Allah SWT. Tidak membunuh jiwa dalam artian bukan saja bersifat phisik tapi juga yang non phisik. Membunuh orang bisa berarti membunuh karir, membunuh potensi , kehidupannya dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. TIDAK BERZINA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selalu menjauhi segala bentuk perjinahaa; baik zina hati, zina mata, zina pendengaran, zina lisan zina anggauta badan, apalagi zina dalam artian kontak jasmani antar lawan jenis maupun sesame jenis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. SENANTIASA BERTAUBAT KPD.ALLAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia lebih pandai mencari kesalahan dirri sendiri, lalu memohon ampunan dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah dilakukan. Tidak mencari cari kesalahan orang lain, apalagi hanya mendengar pengaduan atau informasi sepihak tanpa dilakukan tabayun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. SELALU BERIMAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakin akan rububiyah Allah, Uluhiyah Allah, akan sifat dan Nama nama Allah yang mulia dan berusaha mengamalkan sifat sifat Allah pada dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. SELALU BERAMAL SHOLEH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia yakin bahwa amal yang diterima itu hanyalah Amal soleh, yaitu amal yang ada perintah dari Allah dan ada contoh dari Rosululloh, tidak menambah nambah dan tidak mengurangi. Semua bid'ah dijauhinya secara maksimal. Amal yang dilakuikannya mesti berlandaskan, Lillah, maalloh, ilallah. Sebab amal yang riya, amal yang supaya dilihat, dikagumi , dipuji orang tidak mendapat nilai disisi Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. TIDAK MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak memberikan kesaksian yang palsu. Tidak menyebar berita bohong Tidak memfitnah Tidak gibah menjelek jelekan orang lain karena ambisi sesuatu. Tidak menerima informasi sepihak tanpa di tabayun lebih dahulu, supaya tidak terjadi fitnah dan berbuat zalim kepada orang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. TIDAK BICARA YANG SIA SIA ( LAGWUN )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjauhi senda gurau yang berlebihan atau bicara tanpa ma'na dan tanpa guna. Nabi bersabda; Jika tidak bicara yang benar lebih baik diam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. TIDAK TULI DAN BUTA TERHADAP ALQUR'AN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak bersikap cuek atau sombong jika diingatkan dengan ayat ayat Allah. Sikap yang paling menonjol jika disampaikan Qur'an dan hadist adalah sami'na waatho'na. Allah berfirman : Banrang siapa berpaling&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dari qur'an maka baginya kehidupan yang susah, dan diakhirat dibangkitkan dalam keadaan kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. MENJADI PEMIMPIN ORANG YANG BERTAQWA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdo'a dan memohon agar mendapatkan generasi penerus yang melanjutkan perjuangan memimpin orang orang yang bertaqwa, generasi qurani .&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-3032496414643186127?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/3032496414643186127/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=3032496414643186127' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3032496414643186127'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/3032496414643186127'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/hamba-allah-vs-hamba-syetan.html' title='Hamba Allah vs Hamba Syetan'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-1253456435170513812</id><published>2009-10-09T08:51:00.000-07:00</published><updated>2009-10-09T09:24:04.109-07:00</updated><title type='text'>Ia Telah Kembali</title><content type='html'>Ada sebuah kisah tentang totalitas cinta yang dicontohkan Allah lewat kehidupan Rasul-Nya. pagi itu, meski langit itu telah menguning, burung-burung gurun enggan mengepakan sayap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pagi itu, Rasulullah dengan suara terbata memberikan petuah, "&lt;em&gt;Wahai umatku, kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya. Maka taati dan bertaqwalah kepada-Nya. Ku wariskan dua hal &amp;nbsp;kepada kalian, sunnah dan Al-Qur'an. Barangsiapa yang mencintai sunnahku, berarti mencintai Aku dan kelak orang-orang yang mencintai Aku, akan bersama-sama masuk surga bersama&amp;nbsp;Aku&lt;/em&gt;."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;khutbah singkat itu diakhiri dengan pandangan&amp;nbsp;mata Rasulullah yang teduh menatap sahabatnya satu-persatu.&amp;nbsp;Abu bakar menatap mata itu dengan bercaka-kaca, Umar dadanya naik turun menahan napas dan tangisnya. Utsman menghela napas panjang dan Ali menundukan kepalanya dalam-dalam. Isyarat itu telah datang, saatnya&amp;nbsp;sudah tiba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;"Rasulullah akan meninggalkan kita semua"&lt;/em&gt;&amp;nbsp; desah hati semua sahabat kala itu. Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya di dunia. Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap Rasulullah yang limbung saat turun mimbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;saat itu, seluruh sahabat yang hadir di sana pasti akan menahan detik-dtik berlalu, kalau bisa. Matahari kian tinggi, tapi pintu Rasulullah masih tertutup. sedang di dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat dan membasahi pelepah kurma yang menjadi alas tidurnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam."&lt;em&gt;bolehkah aku masuk"&lt;/em&gt; tanya nya. tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk,"&lt;em&gt;maafkanlah, ayahku sedang demam,"&lt;/em&gt; kata Fatimah yang membalikan badan dan menutup pintu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya kepada Fatimah, "&lt;em&gt;siapakah itu wahai anakku?" Tak tahu aku ayah, sepertinya ia baru sekali ini aku melihatnya," &lt;/em&gt;tutur Fatimah lembut&lt;em&gt;.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lalu, Rasulullah menatap putrinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Satu-satu wajahnya seolah hendak di kenang. "&lt;em&gt;ketahuilah, dialah yang menghapus kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malaikat maut,"&lt;/em&gt; kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakan tangisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malaikat maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tak ikut menyertai. Kemudian dipanggil Jibril yang sebelumnya sudah bersiap di atas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"&lt;em&gt;Jibril, jelaskan apa hakku nanti dihadapan Allah?" &lt;/em&gt;Tanya Rasulullah dengan suara yang amat lemah. "&lt;em&gt;Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu."&lt;/em&gt; kata Jibril.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi itu ternyata tak membuat Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan. "&lt;em&gt;Engkau tidak senang mendengar kabar ini?" Tanya jibril lagi. "Kabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak&lt;/em&gt;?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"&lt;em&gt;Jangan khawatir, wahai Rasul Allah, Aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku:"&lt;strong&gt;Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di dalamnya."&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; kata Jibril.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebentar kemudian terdengar Rasulullah memekik, karena kesakitan yang tak tertahankan lagi. "&lt;em&gt;Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku."&lt;/em&gt; Badan Rasulullah mulai mendingin, kaki dan dadanya sudah tak bergerak lagi. Bibirnya bergetar seakan hendak membisikan sesuatu, Ali segera mendekatkan telinganya. "&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;u&gt;uushiikum bi shalati, wa maa malakat ainamanuku. peliharalah shalat dan santuni orang-orang lemah diantaramu"&lt;/u&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di luar pintu tangisan mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah menutupkan tangan di wajahnya, dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan &lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;u&gt;"Ummati, ummati, ummati?"&lt;/u&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; (&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Ummatku, ummatku, ummatku)&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan, Pupuslah kembang hidup manusia mulia itu. Kini, mampukah kita mencintai sepertinya? &lt;em&gt;Allahumma shalli 'ala Muhammad wa barik wa salim 'alaihi&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-1253456435170513812?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/1253456435170513812/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=1253456435170513812' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/1253456435170513812'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/1253456435170513812'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/ia-telah-kembali.html' title='Ia Telah Kembali'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-8110880991192761099</id><published>2009-10-07T20:02:00.000-07:00</published><updated>2009-10-08T09:02:15.957-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perbankan Syariah'/><title type='text'>Penggaidaian Syariah</title><content type='html'>Gadai menurut bahasa adalah menggadaikan atau jaminan. Jaminan adalah sesuatu yang diberikan agar kreditur memperoleh kepastian pengambilan atas peminjaman yang diberikan  kepada krditur. Sedangkan gadai menurut istilah adalah barang yang dijadikan penangguhan penguat kepercayaan dalam utang piutang, barang itu dapat dijual pada waktu kresitur itu tidak dapat mengganti uang yang dipinjam, hanya penjualan itu hendaklah dengan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gadai dalam fiqh disebut rahn, menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.&lt;br /&gt;Menurut Ahmad Azhar Basyir, rahn berarti tetap berlangsung dan menahan sesuatu barang sebagaimana tanggungan utang. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan,sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.&lt;br /&gt; jadi, pengertian rahn merupakan perjanjian utang piutang antara dua atau beberapa pihak mengenai persoalan benda dan menahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. &lt;br /&gt;Firnan Allah dalam surt al-Mudatsir (74):38  “ setiap diri bertanggung atas apa yang telah diperbuatnya”, dan surat al-Baqarah (2): 283 “ Hendaknya ada barang tanggungan yang dipegang”.&lt;br /&gt;A. Landasan Hukum&lt;br /&gt;• Al-Quran    : QS. al-Baqarah (2): 283.&lt;br /&gt;• Al-Hadits&lt;br /&gt;Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata, “Rasulullah pernah memberi makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau” (HR.Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;Dari ana ra berkata, Rasulullah saw menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah).&lt;br /&gt;B. Ijtihad Ulama&lt;br /&gt;Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Quran dan al-Hadits itu dalam pengembangan selanjutnya oleh para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.&lt;br /&gt;Asy-Syafi’i mengatakan Allah tidak menjadikan hukum kecuali dengan barang berkriteria jelas dalam serah terima. Jika kriteria tidak berbeda (dengan aslinya), maka wajib ada keputusan. Mazhab maliki berpendapat, gadai wajib dengan akad (setelah akad) orang yang menggadaikan (rahn) dipaksakan untuk menyerahkan borg (Jaminan) untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin). Jika borg sudah berada di tangan pemegang gadaian (murtahin) orang yang menggadaikan (rahin), mempunyai hak memanfaatkan, berbeda dengan pendapat imam Asy-syafi’i yang mengatakan, hak memanfaatkan berlaku selama tidak merugikan/ membahayakan pemegang gadaian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Rukun Gadai Syariah&lt;br /&gt;      Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain:&lt;br /&gt;1) Ar-Rahin (yang menggadaikan)&lt;br /&gt;2) Al-Murtahin (yang menerima gadai)&lt;br /&gt;3) Al—Marhun/rahn (barang yang digadaikan)&lt;br /&gt;4) Al-Marhun bih (utang)&lt;br /&gt;5) Sighat, ijab dan Qabul&lt;br /&gt;E.  Syarat Gadai Syariah&lt;br /&gt;1) Rahin dan Murtahin&lt;br /&gt;Kemampuan, yaitu berakal sehat.&lt;br /&gt;2) Sighat&lt;br /&gt;a. Sighat tidak boleh dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan.&lt;br /&gt;b. Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual-beli. Maka tidak boleh diikat syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.&lt;br /&gt;3) Marhun bih (Utang)&lt;br /&gt;a. Harus merupakan hak yang wajib diberikan/diserahkan kepada pemiliknya.&lt;br /&gt;b. Memungkinkan pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan,maka tidak sah.&lt;br /&gt;c. Harus dikuntifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat diukur atau tidak dikualifikasi rahn itu tidak sah.&lt;br /&gt;4) Marhun (Barang)&lt;br /&gt; Harus diperjualbelikan.&lt;br /&gt; Harus berupa harta yang bernilai.&lt;br /&gt; Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah.&lt;br /&gt; Harus diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah unutk digadaikan harus berupa barang yang diterima secara langsung.&lt;br /&gt; Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau pegadai_ setidaknya harus seizing pemiliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Akad Perjanjian Gadai&lt;br /&gt;1. Akad al-Qardhul Hasan yaitu akad yang dilakukan pada kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif.&lt;br /&gt;2. Akad al-Mudharabah yaitu akad yang dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja).&lt;br /&gt;3. Akad Bai’al-Muqayyadah yaitu akad yang dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Aspek Pendirian  Pegadaian Syariah&lt;br /&gt;Dalam mewujudkan sebuah pegadaian yang ideal dibutuhkan beberapa aspek pendirian. Adapun aspek-aspek pendirian pegadaian syariah tersebut antara lain: &lt;br /&gt;a) Aspek legalitas &lt;br /&gt;b) Aspek Permodalan &lt;br /&gt;c) Aspek Sumber Daya Manusia&lt;br /&gt;d) Aspek Kelembagaan&lt;br /&gt;e) Aspek system dan prosedur&lt;br /&gt;f) Aspek pengawasan&lt;br /&gt;H. Perbedaan dan Persamaan Gadai Syariah dan Konvensional&lt;br /&gt;Persamaannya, antara lain:&lt;br /&gt; Hak gadai atas pinjaman utang.&lt;br /&gt; Adanay agunan sebagai jaminan utang.&lt;br /&gt; Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.&lt;br /&gt; Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.&lt;br /&gt; Apabila batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.&lt;br /&gt;Perbedaanya, antara lain:&lt;br /&gt;Gadai Syariah Gadai Konvensional&lt;br /&gt;a. dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan.&lt;br /&gt;b. berlaku pada seluruh benda, baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak.&lt;br /&gt;c. tidak ada istilah bunga.&lt;br /&gt;d. Dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.&lt;br /&gt; a. berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.&lt;br /&gt;b. hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak.&lt;br /&gt;c. Terdapat istilah bunga.&lt;br /&gt;d. Dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Mekanisme Pegadaian Syariah&lt;br /&gt;Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt; Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan.&lt;br /&gt; Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai.&lt;br /&gt; Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal tarnsaksi oleh nasabah.&lt;br /&gt; Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan Pegadaian Syariah&lt;br /&gt;• Bila pegadaian memanfaatkan  barang gadaian&lt;br /&gt;Pegadaian dilarang memanfaatkan barang gadai sekalipun di-ijinkan orang yang menggadaikan.&lt;br /&gt;• Anak (hewan) gadaian dan manfaat-manfaat gadaian.&lt;br /&gt;Manfaat barang gadaian (hewan) adalah milik nasabah. Anaknya termasuk dalam barang gadaian dan menjadi barang gadaian bersama asalnya, temasukdalam kategori ini adalah anak, bulu, dan susu.&lt;br /&gt;• Borg atau jaminan tetap berada ditangan pegadaian sebelum orang yang menjadi nasabah membayar utang.&lt;br /&gt;• Menyita barang gadaian.&lt;br /&gt;Jika masa telah habis, orang menggadaikan barang berkewajiban melunasi utangnya, jikaia tidk melunasinya dan ia tidak mengijinkan barangnya dijual unutk kepentingannya, hakim berhak memaksakannya unutk melunasi atau menual barang yang dijadikan jaminan.&lt;br /&gt;• Mensyaratkan untuk menjual barang gadaian pada waktu habis masanya.&lt;br /&gt;Jika terdapat persyartan menjual barang gadaian pada waktu habisnya masa, maka ini dibolehkn. Adalah menjadi hak pemegang barang gadaian untuk menjual barang gadaian tersebut. &lt;br /&gt;• Batalnya gadai&lt;br /&gt;Jika telah kembali kepada nasabah dengan ikhtiar pegadaian maka gadai menjadi batal.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-8110880991192761099?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/8110880991192761099/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=8110880991192761099' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8110880991192761099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/8110880991192761099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/penggaidaian-syariah.html' title='Penggaidaian Syariah'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-7643433664282958026</id><published>2009-10-07T19:54:00.000-07:00</published><updated>2009-10-07T19:55:13.126-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perbankan Syariah'/><title type='text'>Ekonomi Tanpa Riba Sebagai Alternatif</title><content type='html'>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank. Sementara pihak menyayangkan fatwa MUI tersebut. Bagi ketua BPPN saat itu, Syaefudin Temenggung misalnya, fatwa haramnya bunga bank adalah tidak perlu karena baginya dengan mengutip pendapat Bung Hatta bahwa bunga bank adalah halal kalau untuk kepentingan pembangunan. Begitu juga bagi KH. Abdurrahman Wahid yang berpendapat bahwa bunga bank haram kalau ditujukan untuk kepentingan konsumtif dan halal kalau untuk kepentingan produktif. Terlepas dari pandangan yang kontra terhadap fatwa MUI tersebut, melalui tulisan ini ada beberapa hal yang ingin kita ketengahkan tentang aspek ideologis dan sosiokonomis tentang kondisi realitas yang berkenaan dengan perkembangan ekonomi tanpa riba di dunia dan di dalam negeri.&lt;br /&gt;            Ekonomi tanpa riba sesungguhnya mempunyai latar belakang keagamaan yang luas, dimana semua agama samawi (Islam, Yahudi dan Nasrani) melarang aktivitas ini.  Kitab-kitab agama Yahudi dan Nasrani melarang riba sebagai berikut: Antara lain lihat Kitab Ulangan (Deuteronomy) pasal 23 ayat 19, Kitab Keluaran (Eksodus) pasal 22 ayat 25, Kitab Imamat (Levicitus) pasal 35 ayat 7, Injil (Bible) dan Lukas 6:34-35. Sedangkan dalam Kitab Suci Al Qur’an terurai jelas dalam sejumlah ayat antara lain; QS 2: 275-276; 278-279,  QS 3: 130; QS 4: 160-161; QS Ar-Ruum : 39 (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas seperti tersebut dalam Shahih Al-Jami’ ash-Shaghir (679)).&lt;br /&gt;            Demikian pula para pembuat undang-undang dan filosof seperti Solon, perancang undang-undang Athena lama, dan Plato. Sedangkan Aristoteles memandang bunga, apapun sumbernya, adalah suatu penghasilan yang tidak wajar karena diambil dari jerih payah kerja orang lain. Ia berpendapat bahwa “uang tidak melahirkan uang (dengan sendirinya)” dan barang siapa mengembangbiakkannya dengan kerja maka ia lebih berhak mendapatkan hasilnya. &lt;br /&gt;Dalih-dalih pendukung riba dan  kelemahannya&lt;br /&gt;            Dalam kesempatan ini perlu juga kita sampaikan apa yang menjadi argumentasi para pendukung riba. Para ekonom pendukung riba berusaha mencarikan dalih-dalih  untuk menjustifikasi riba. Mereka berdalih bahwa pemilik uang daripada meminjamkannya, ia dapat membelanjakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhannya yang sekarang dan lebih mendesak dari kebutuhannya yang akan datang. Tetapi ia mengorbankan kebutuhannya yang sekarang dan mengutamakan untuk menunggu.  Dengan demikian, ia telah memiliki modal sebagai hasil dari penantian ini. Penantian dan pengorbanan ini harus dihargai. Harga atau buah dari penantian  ini adalah bunga. Jadi bunga adalah kompensasi penantian atau kompensasi modal.&lt;br /&gt;            Dalih ini dibantah karena dasar pemikirannya sangat lemah. Karena penyimpanan (ungkapan lain untuk penantian atau pengorbanan keperluan yang sekarang) tidak semuanya dengan motivasi mengorbankan kebutuhannya yang sekarang. Sebab kadangkala kebutuhan seseorang telah terpenuhi semuanya sehingga hartanya menumpuk melebihi kebutuhan. Di sini jelas tidak ada penantian atau resiko. Maka atas dasar apa orang seperti ini menerima bunga, selama ia tidak mengalami resiko berupa tidak terpenuhinya kebutuhannya yang sekarang dan tidak bersusah payah menanti untuk memenuhi kebutuhannya yang akan datang?&lt;br /&gt;            Para pendukung riba juga berargumentasi: “Sesungguhnya keuntungan yang didapat oleh peminjam dari pengelolaan uang yang dipinjamnya berasal dari hasil perpaduan antara kerja dan modal. Bagaimanakah anda memberikan hak keuntungan  bagi pekerja tetapi anda tidak memberikan hak keuntungan bagi modal, padahal modal tersebut adalah patner dan serikatnya dalam hasil ini?”&lt;br /&gt;            Jawaban terhadap kesalahpahaman ini, Muhammad Abdullah Darraz menjawab dengan mengatakan:  “Adapun keuntungan tersebut memang bukan hasil dari satu unsur tetapi hasil dari dua unsur  yang berpadu. Tak diragukan lagi memang demikian halnya.  Tetapi para pembantah melihat sesuatu yang esensial dan substansial, yaitu bahwa begitu terjadi kontrak pinjam, maka kerja (pengelolaan) dan modal menjadi berada di tangan satu orang, dan tidak ada lagi hubungan pemberi pinjaman dengan modal tersebut.  Bahkan peminjam menjadi pihak yang berwenang  sepenuhnya untuk mengelolanya, baik mendapatkan keuntungan maupun kerugian. Seandainya modal tersebut musnah atau bangkrut maka menjadi tanggung jawabnya sendiri. Seandainya kita bersikeras untuk menyertakan pemberi pinjaman dalam mendapatkan keuntungan yang dihasilkan, maka pada saat yang sama kita harus menyertakannya dalam menanggung kerugian yang terjadi. Karena setiap hak pasti ada kewajiban atau seperti yang dikatakan Nabi SAW:&lt;br /&gt;“Pemilikan hasil dan manfaat barang dengan jaminan” (HR. Syafi’i, Ahmad, Ashhabus Sunan, Thayalisi dan Thahawil)”.&lt;br /&gt;            “Sedangkan jika kita jadikan timbangan bergerak dari satu pihak, maka hal itu bertentangan dengan tabi’at. Jika kita bersedia menyertakan pemilik modal dalam keuntungan dan kerugian sekaligus, maka persoalannya akan beralih dari topik pinjaman kepada bentuk hubungan bisnis yang lain, yaitu badan usaha bersama yang hakiki antara modal dan usaha. Bentuk syirkah ini tidak dilalaikan oleh undang-undang Islam bahkan diperbolehkannya dan ditatanya dengan nama “mudharabah”  atau “qirodh”. Mudhorobah ini adalah suatu bentuk kerja sama (patnership); disatu pihak bank menyediakan dana, sedangkan pihak lainnya (mudharib) menyiapkan keahlian dan manajemen. Setiap keuntungan (profit) yang didapat akan dibagi (sharing) berdasarkan persetujuan sebelumnya antara pihak bank dan mudharib. Namun agar pemilik modal bersedia tunduk pada hubungan kerja macam ini, ia harus memiliki keberanian moral untuk menghadapi masa depan dengan segala kemungkinannya. Ini adalah suatu kelebihan yang tidak dimiliki oleh para investor ribawi karena menginginkan keuntungan tanpa resiko”.&lt;br /&gt;            Dengan demikian jika kita berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan dasar ekonomi secara rinci, kita hanya punya pilihan antara dua sistem. Sistem dimana pemilik modal dan pengelola saling menanggung bersama dalam keuntungan dan kerugian ataukah sistem dimana pemilik modal hanya ikut serta dalam keuntungan dan tidak ikut serta menanggung kerugian. Tidak ada alternatif ketiga kecuali berupa penggabungan dari kezhaliman dan ketidakadilan”.&lt;br /&gt;            Sistem ekonomi moneter dan finansial yang konvensional (ribawi) melahirkan ketidakdisiplinan pasar yang built in (melekat) dalam sistem tersebut sebagaimana yang diungkapkan ekonom muslim Pakistan, M. Umer Chapra (2000) yang mengatakan bahwa ketidakdisiplinan pasar ini terjadi karena sebagai berikut: “Dalam sistem moneter konvensional saham para deposan dan banker tidak dikenai resiko bisnis, namun sistem ini memberikan jaminan kepada mereka dengan pembayaran kembali depositonya atau pokok hutangnya ditambah bunga. Hal ini membuat deposan kurang memperhatikan kesehatan lembaga finansial. Ini juga membuat bank lebih mengandalkan pada jaminan kolateral untuk memberikan pembiayaan; praktis untuk semua tujuan termasuk spekulasi.  Namun kolateral tidak dapat menjadi pengganti bagi suatu evaluasi yang lebih hati-hati terhadap proyek yang diberikan pembiayaan. Ini disebabkan nilai kolateral itu sendiri dapat dicederai oleh faktor-faktor yang sama, yang memudarkan kemampuan peminjam untuk mengembalikan peminjaman. Dengan demikian, kemampuan pasar untuk memaksakan disiplin yang diperlukan menjadi rusak dan menimbulkan ekspansi tidak sehat dalam keseluruhan penyaluran kredit, sampai batas yang berlebihan dan mendorong hidup melebihi kemampuan.&lt;br /&gt;Tidak adanya disiplin pasar ini, menurut Chapra akan berakibat sistem finansial internasional telah mengalami beberapa kali krisis selama dua dasawarsa terakhir.  Diantaranya yang terpenting (lihat M. Umer Chapra, 2000) adalah jatuhnya bursa saham  AS pada bulan Oktober 1987, ledakan pada bursa saham dan property Jepang pada pertengahan dekade 1990-an, jatuhnya mekanisme nilai tukar Eropa  pada tahun 1992-93, jatuhnya pasar obligasi pada tahun 1994 dan krisis Meksiko tahun 1995.  Ditambah lagi krisis yang menimpa negara-negara Asia Timur pada tahun 1997, jatuhnya Long Term Capital Management di AS  pada tahun 1998, serta krisis nilai tukar mata uang Brazil pada tahun 1999. Hampir dapat dikatakan tak ada satu wilayah atau negara yang dapat menghindarkan diri dari dampak krisis itu. &lt;br /&gt; Hikmah diharamkannya Riba&lt;br /&gt;            Hikmah dari diharamkannya riba adalah bahwa harta tidak boleh melahirkan harta dan melipatgandakannya, tetapi harus diperoleh dari sumber yang halal, dan dibelanjakan pada haknya. Islam tidak pernah mengecam harta sebagaimana sikap Injil mengecam harta:”Orang kaya tidak akan dapat menembus pintu-pintu langit sampai seekor unta dapat menembus lubang jarum”. Bahkan Islam menegaskan: “Harta terbaik dari yang baik adalah harta yang dimiliki oleh seorang yang sholeh” (HR. Imam Ahmad dan Al Hakim dengan sanad yang baik (jayyid).&lt;br /&gt;            Harta yang baik adalah harta yang diperoleh dari sumber yang halal dan dikembangkan secara halal, artinya dengan usaha “legal” yang bermanfaat, baik secara mandiri maupun kerjasama dengan pihak lain (venture).&lt;br /&gt;            Berdasarkan ini, Islam mensyariatkan kerjasama antara modal dengan usaha/kerja untuk kepentingan kedua belah pihak, dan sekaligus untuk masyarakat. Sebagai konsekuensi dari kerjasama ini, maka kedua belah pihak seharusnya sama-sama memikul resiko, baik untung ataupun rugi. Jika untung yang diperoleh besar maka penyedia dana (financier) dan pekerja menikmati bersama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Jika untung kecil maka kecil pulalah bagian keduanya. Seandainya kerugian yang diperoleh, maka haruslah dirasakan bersama yaitu pemilik modal rugi dalam sahamnya dan pekerja rugi dalam energi dan jerih payahnya. Inilah keadilan yang sempurna. Keuntungan sama dinikmati dan kerugian sama dipikul.&lt;br /&gt;            Dengan demikian, hikmah yang kelihatan dibalik pengharaman riba adalah mewujudkan persamaan yang adil diantara harta (modal) dengan usaha, serta memikul resiko dan akibatnya secara berani dan penuh tanggung jawab. Inilah pengertian “keadilan Islam”.&lt;br /&gt;            Islam tidak memihak kepada usaha dalam memandang modal dan sebaliknya Islam tidak berat kepada modal sehingga menyepelekan usaha. Keduanya berada dalam posisi yang seimbang. Ini juga mencerminkan keadilan Allah yang tidak memihak kepada salah satu pihak.&lt;br /&gt;Perkembangan di Tataran Internasional&lt;br /&gt;            Berdasarkan perjalanan sejarah sejak keruntuhan sistem Islam yang mendunia (Khilafah Turki Ustmaniyah di awal tahun 1920-an) sampai memasuki milenium kedua saat ini, setidaknya perkembangan ekonomi Islam dapat dilihat dalam 4 fase sebagai berikut:&lt;br /&gt;Fase Pertama&lt;br /&gt;            Fase Justifikasi. Di awal abad ke-20 hingga pertengahan pertamanya, saat itu peradaban Barat berada pada puncaknya kemegahannya, sehingga banyak memikat perhatian. Sementara warisan Islam yang kaya tertimbun oleh debu tebal. Di saat itu, umat Islam dalam keadaan tertekan dan kreasi intelektualitasnya terbelenggu sistem kapitalis, yang berdiri atas dasar riba-mendominasi dunia. Karena itu tidak mengherankan kalau pada fase ini, ditemukan pemikir Islam yang berusaha mencari-cari titik temu antara Islam  dengan segala sesuatu produk Barat. Mereka mentakwil-takwil nash yang sudah terang dan jelas (muhkamat) dan kalau perlu merubahnya menjadi nash mutasyabihat (belum jelas dan pasti), dalam rangka men”justifikasi” realita yang ada, yang bukan produk kaum Muslimin dan tidak pula sesuai dengan keinginan hati nurani dan logika mereka.&lt;br /&gt; Fase Kedua&lt;br /&gt;            Fase pembelaan (Defensive). Fase ini dimulai ketika sebagian ulama yang memiliki semangat Islam yang tinggi dan memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum Muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu-membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Yang menonjol dalam pendekatan ini adalah keyakinan yang begitu teguh haramnya bunga bank dan pengajuan alternatif. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal yang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga pada awal dasa warsa 1960-an. Lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomr Local Saving Bank yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.&lt;br /&gt;Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya. &lt;br /&gt;            Pada fase ini ekonomi tanpa riba sudah mulai menjadi alternatif bagi kaum muslimin di dunia, yang dimulai pada akhir dasawarsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim, termasuk yang  dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa bersinergi dengan para ulama syariah dan praktisi ekonomi muslim lainnya mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik Muslim maupun non-Muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi Kerja Sama Ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983. &lt;br /&gt;            Belasan buku dan monograf telah diterbitkan semenjak konferensi dan seminar ini digelar, yang berhasil memberikan gambaran yang lebih terang tentang Ekonomi Islam baik dalam teori maupun praktek. Menurut Prof. Khurshid Ahmad (lihat Basri,2000), kontribusi yang paling signifikan selain dari hasil-hasil konferensi dan seminar tadi adalah laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan tentang penghapusan riba dari ekonomi. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma’ para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian. &lt;br /&gt;Fase Ketiga&lt;br /&gt;            Fase Pengganti (Alternatif). Fase kedua di atas secara paralel diikuti oleh fase ketiga yang ditandai dengan upaya-upaya konkret untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan nonriba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkret antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan Muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis nonriba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia. Bank Islam ini merupakan kerjasa sama antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tidak lama kemudian disusul oleh Dubai Islamic Bank. Setelah itu banyak sekali bank-bank Islam bermunculan di mayoritas negara-negara Islam, termasuk di Indonesia. &lt;br /&gt;Fase Keempat&lt;br /&gt;            Kini ekonomi Islam memasuki tahapan keempat yang ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat. &lt;br /&gt;Perkembangan di Tataran Domestik&lt;br /&gt;            Di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang mengatur tentang deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen). Setelah adanya rekomendasi dari Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua (Bogor) pada tanggal 19-22 Agustus 1990, yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasikan, maka Bank Muamalat Indonesia merupakan Bank Umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. Pendirian Bank Muamalat ini diikuti oleh pendirian Bank-Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun karena lembaga ini masih dirasakan kurang mencukupi dan belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal wat Tamwil (BMT).&lt;br /&gt;            Setelah dua tahun beroperasi, Bank Muamalat mensponsori pendirian asuransi Islam pertama di Indonesia, yaitu Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Selanjutnya pada tahun 1997, Bank Muamalat mensponsori Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang kemudian diikuti oleh beroperasinya lembaga reksadana syariah oleh PT. Danareksa. Di tahun yang sama pula, berdiri sebuah lembaga pembiayaan (multifinance) syariah, yaitu BNI-Faisal Islamic Finance Company.&lt;br /&gt;            Selama lebih dari enam tahun beroperasi, kecuali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992, praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung sistim beroperasinya Perbankan Syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa Perbankan Syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif yang berlaku (yang notabene berbasis bunga/konvensional), di Indonesia. Akibatnya ciri-ciri syariah yang melekat padanya menjadi tersamar dan Bank Islam di Indonesia tampil seperti layaknya bank konvensional.&lt;br /&gt;            Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari sistim perbankan nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah. Perangkat hukum itu diharapkan telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.  Kini jumlah Bank Umum Syariah di Indonesia telah bertambah dengan telah beroperasinya antara lain Bank IFI Cabang Syariah dan Bank Syariah Mandiri, disamping Bank Muamalat Indonesia dan puluhan BPR Syariah yang telah ada. &lt;br /&gt;            Hal ini juga menunjukkan bahwa fatwa MUI tentang haramnya bunga bank sebagai riba mendapat penguatan dari sisi fiqh waqi’ (fiqih realitas), bahwa kondisi realitas perekonomian sudah menyediakan alternatif yang memadai bagi kaum muslimin untuk mengaktualisasikan nilai-nilai islam yang kaffah dalam perekonomian; disamping kondisi waqi’ lainnya bahwa sistem perbankan berbasis riba telah menjadi faktor kunci pengakselarasi kolapsnya perekonomian nasional dalam 5-6 tahun terakhir.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-7643433664282958026?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/7643433664282958026/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=7643433664282958026' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/7643433664282958026'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/7643433664282958026'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/ekonomi-tanpa-riba-sebagai-alternatif.html' title='Ekonomi Tanpa Riba Sebagai Alternatif'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4961796376607861503.post-4061739127781933266</id><published>2009-10-06T18:36:00.000-07:00</published><updated>2009-10-06T18:41:09.159-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bisnis'/><title type='text'>bisnis pulsa yang sangat menguntungkan bagi pemula</title><content type='html'>&lt;p&gt;Pulsasuper adalah authorized isi pulsa elektonik kartu prabayar, untuk semua produk operator telekomunikasi yang ada di indonesia. Pulsasuper menyediakan jenis dan denominal pulsa elektronik terlengkap dengan harga pulsa elektrik yang relatif murah.&lt;br /&gt;Kami menawarkan penghasilan tambahan kepada anda dengan menjadi frontliner kami dalam pemasaran pulsa elektronik, siapapun anda, dimana pun anda berada, tidak menjadi hambatan untuk dapat bergabung bersama layanan isi ulang pulsasuper.&lt;br /&gt;Pulsasuper memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk mengisi pulsa handphone anda, dimana anda berada sudah bisa bertransaksi mengisi pulsa handphone anda dan tidak perlu ke counter. Bisa digunakan untuk mengisi pulsa handphone anda sendiri, keluarga, teman, dan orang-orang yang ada di sekitar Anda. Didukung dengan teknologi yang canggih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setiap dealer yang bergabung dalam level 1 sampai level 5 dari group Anda, Anda akan mendapatkan komisi rekrut sesuai dengan posisi level member tersebut bergabung. Jika anda mendaftarkan agen maka anda akan mendapatkan komisi registrasi sebesar Rp.15.000,-.&lt;br /&gt;Keterangan :Level 1 (A) adalah orang yang direkrut oleh Anda.Level 2 (B) adalah orang yang direkrut oleh si A. Level 3 (C) adalah orang yang direkrut oleh si B. Level 4 (D) adalah orang yang direkrut oleh si C. Level 5 (E) adalah orang yang direkrut oleh si D.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOMISI TRANSAKSISetiap agen, dealer, master dealer yang melakukan transaksi isi ulang pulsa dalam level 1 sampai level 5 dari group Anda, Anda akan mendapatkan komisi transaksi sesuai dengan posisi level member tersebut transaksi. Besarnya komisi transaksi untuk setiap level ditentukan dari banyaknya transaksi yang dilakukan di group anda berdasarkan posisi dari level member tersebut transaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ILUSTRASI POTENSI PENGHASILAN&lt;br /&gt;Komisi registrasi dan komisi transaksi dihitung secara harian dan akan diakumulasi ke saldo deposite anda. Jadwal pengiriman komisi dilakukan setiap pukul 22.00-24.00 WIB.&lt;br /&gt;Berikut Contoh Potensi Penghasilan Anda, Misal :&lt;br /&gt;Komisi Registrasi Anda hanya melakukan perekrutan 10 dealer aktif dan 10 dealer aktif tersebut masing-masing menduplikasi anda dengan merekrut 10 dealer aktif juga dan seterusnya. Dan terjadilah duplikasi 10 dealer aktif dari level 1 sampai level 5. Berapa komisi registrasi yang diterima Anda :Level 1 : 10 x Rp.15.000,- = Rp. 150.000,- Level 2 : 10 x 10 x Rp.10.000,- = Rp. 1.000.000,- Level 3 : 10 x 10 x 10 x Rp.5.000,- = Rp. 5.000.000,- Level 4 : 10 x 10 x 10 x 10 x Rp.5.000,- = Rp. 50.000.000,- Level 5 : 10 x 10 x 10 x 10 x 10 x Rp.5.000,- = Rp. 500.000.000,-&lt;br /&gt;Total komisi registrasi dengan duplikasi 10 dealer saja dari level 1 sampai level 5 :TOTAL = Rp.150.000,- + Rp.1.000.000,- + Rp.5.000.000,- + Rp.50.000.000,- + Rp.500.000.000,-TOTAL = Rp.556.150.000,-&lt;br /&gt;"Bagaimana jika anda dan group anda melakukan perekrutan lebih dari 10 dealer aktif ? Anda dapat lakukan perhitungan sendiri ?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Transaksi Jika anda dan group duplikasi anda tadi dalam 1 hari hanya melakukan transaksi isi ulang pulsa 1 kali sehari, berapa potensi komisi transaksi (trx) anda :Level 1 : 10 x Rp.150/trx = Rp. 1.500,- Level 2 : 10 x 10 x Rp.100/trx = Rp. 10.000,- Level 3 : 10 x 10 x 10 x Rp.75/trx- = Rp. 75.000,- Level 4 : 10 x 10 x 10 x 10 x Rp.50/trx= Rp. 500.000,- Level 5 : 10 x 10 x 10 x 10 x 10 x Rp.25/trx = Rp. 2.500.000,-&lt;br /&gt;Total komisi transaksi yang terjadi dari group hanya dengan 1 kali transaksi perhari :TOTAL = Rp.1.500,- + Rp.10.000,- + Rp.75.000,- + Rp.500.000,- + Rp.2.500.000,-TOTAL = Rp.3.086.500,-/hari&lt;br /&gt;" Bagaimana jika group anda tersebut melakukan transaksi isi ulang pulsa lebih dari 1 kali/hari ? Anda dapat lakukan perhitungan sendiri ? "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN : "SEMAKIN BANYAK MEMBER DI GROUP ANDA, MAKA SEMAKIN BESAR PULA ANDA MENDAPATKAN KOMISI REGISTRASI DAN KOMISI TRANSAKSI." &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4961796376607861503-4061739127781933266?l=irfan-secercahharapan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/feeds/4061739127781933266/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4961796376607861503&amp;postID=4061739127781933266' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/4061739127781933266'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4961796376607861503/posts/default/4061739127781933266'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://irfan-secercahharapan.blogspot.com/2009/10/bisnis-pulsa-yang-sangat-menguntungkan.html' title='bisnis pulsa yang sangat menguntungkan bagi pemula'/><author><name>Irfan Karim Sabat</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17971811680792326176</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_WRFjSiftSSs/Ss1NAfmjBCI/AAAAAAAAAAM/Fzt5Sv9mrII/S220/Karim+Irfan.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
